01/06/2026
, KPU Kota Binjai melaksanakan Rapat Pleno Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai Periode 2024-2029 bertempat di Kantor KPU Kota Binjai, Senin (1/6/2026).
Rapat Pleno PAW dilaksanakan sesuai dengan adanya surat permohonan PAW dari DPRD Kota Binjai atas meninggalnya anggota DPRD Kota Binjai periode 2024-2029 yang berhalangan tetap/meninggal.
Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Binjai, Sekretaris KPU Kota Binjai dan Kasubag yang membidangi Teknis dan Hukum beserta staf.