KP2KP Bintuhan

Directions Website Contact the organization

KP2KP Bintuhan Situs Resmi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Bintuhan

WhatsApp Layanan: 0853-5767-8008

22/10/2026

Dapat surat cinta dari DJP? Jangan panik!

Apabila menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), bukan berarti memiliki tunggakan atau kurang bayar pajak, lho! SP2DK merupakan sarana bagi DJP untuk meminta klarifikasi atas data dan/atau keterangan perpajakan. bisa menyetujui data tersebut, memberikan penjelasan, atau menyampaikan sanggahan disertai bukti pendukung.

Yuk, segera tanggapi SP2DK melalui Coretax DJP sesuai kondisi yang sebenarnya ya!

22/10/2026

Ingin omzet usaha meningkat, tetapi khawatir dengan kewajiban pajak? πŸ€”

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh, sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk bagian omzet di atas Rp500 juta, berlaku PPh Final 0,5% tanpa batas waktu bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Kembangkan usaha dengan memahami ketentuan perpajakan dan tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Pastikan informasi perpajakan diperoleh melalui kanal resmi DJP.

22/10/2026

Lagi ramai program pengurangan sanksi pajak? Programnya nyata, tapi diurus sendiri lewat kanal resmi DJP. Dan ini bukan pemutihan: pokok pajak tetap dilunasi.

Hati-hati tawaran "hapus sanksi" lewat chat! DJP tidak pernah mengirim file .apk dan tidak pernah minta transfer ke rekening pribadi. Jangan klik tautannya, jangan beri data pribadi.

Masih ragu? Konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200.

β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”

Tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP. Pelaporan SPT dapat dilakukan melalui Coretax DJP, Coretax Form, atau aplikasi M-Pajak sesuai dengan ketentuan dan jenis SPT yang berlaku.

Salah buat kode billing? Tenang,   bisa membatalkannya melalui Coretax DJP, lho! πŸ‘€Pembatalan dapat dilakukan jika kode b...
22/10/2026

Salah buat kode billing? Tenang, bisa membatalkannya melalui Coretax DJP, lho! πŸ‘€

Pembatalan dapat dilakukan jika kode billing salah masa pajak, nominal, atau jenis pajak, dengan syarat belum dilakukan pembayaran dan kode billing belum kedaluwarsa (masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan).

Yuk, simak langkah-langkahnya agar tidak bingung saat harus membatalkan kode billing. Geser sampai akhir, ya! πŸ‘‰

Informasi lebih lanjut seputar Coretax DJP dapat diakses melalui pajak.go.id/coretaxpedia.

  Melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Ke...
20/10/2026

Melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, layanan Portal AHU Online kini telah terintegrasi secara elektronik dengan Coretax DJP.

Proses administrasi pun menjadi jauh lebih sederhana, cepat, bebas duplikasi data, serta memberikan kepastian hukum dan perpajakan sejak awal usaha berdiri.

Ingin tahu lebih lanjut mengenai kemudahan dan manfaat integrasi layanan ini bagi pelaku usaha? Yuk, simak selengkapnya pada infografis berikut!

20/10/2026

APA SAJA SYARAT MENJADI KUASA?

Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, tidak semua orang dapat menjadi kuasa. Terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Konsultan Pajak
Seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan. Pihak ini harus memiliki Izin Konsultan Pajak sebagai bukti kompetensi di bidang perpajakan.

2. Pihak Lain
Seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa. Pihak Lain ini harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sebagai bukti kompetensi di bidang perpajakan.

3. Keluarga
Suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari Wajib Pajak.

Apa itu Surat Keterangan Kompetensi (SKK)?

SKK adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang perpajakan sehingga dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. SKK menjadi salah satu syarat bagi Pihak Lain yang bukan Konsultan Pajak untuk mewakili Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan.

Perlu diingat, meskipun telah menunjuk kuasa, Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

20/10/2026

Pernah bayar pajak, tapi penasaran larinya ke mana?
Yuk, kita intip hasil nyata dari Program Revitalisasi Sekolah di SD Inpres Naimata, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)!

Dari yang dulunya harus berbagi ruang kelas secara bergantian hingga 3 shift sampai petang, kini adik-adik di Naimata bisa belajar dengan nyaman dalam 1 shift pagi, lengkap dengan fasilitas penunjang modern seperti papan tulis digital (smart board) serta kelas yang nyaman.

Semua fasilitas keren ini wujud nyata dari gotong royong kita melalui APBN yang sumber utamanya berasal dari pajak yang kita bayar. Ini bukti bahwa berputar kembali untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, merata hingga ke bagian timur Indonesia!

Coba ceritain di kolom komentar, fasilitas umum apa lagi di daerahmu yang dibangun dari pajak?

πŸ“Έ:
πŸ§‘β€πŸ’»:
βœ’οΈ:



Halo  ! πŸ™ŒπŸ»KP2KP Bintuhan menyelenggarakan kegiatan Layanan Diluar Kantor (LDK) Pojok Pajak, kegiatan diselenggarakan di ...
20/10/2026

Halo ! πŸ™ŒπŸ»

KP2KP Bintuhan menyelenggarakan kegiatan Layanan Diluar Kantor (LDK) Pojok Pajak, kegiatan diselenggarakan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kaur (Senin, 19 Oktober 2026)

Kegiatan dilakukan untuk membantu Wajib Pajak mempermudah semua dalam hal Pembuatan NPWP, Asistensi pelaporan SPT Tahunan, dan Konsultasi Perpajakan serta merupakan wujud kolaborasi dengan pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.

19/10/2026

Waspada penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)!

Jangan langsung panik jika menerima telepon dari pihak yang mengaku sebagai petugas DJP dan meminta konfirmasi data. Lakukan konfirmasi secara mandiri melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau kanal resmi DJP.

Waspadai juga modus penipuan yang meminta kamu mengunduh aplikasi tertentu melalui WhatsApp atau mengeklik tautan dengan iming-iming pengurangan pajak. Jangan mudah percaya, jangan sembarangan mengeklik tautan, dan jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Tetap tenang, selalu waspada, dan pastikan informasi yang kamu terima berasal dari kanal resmi DJP. Kenali modusnya, lindungi data pribadi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan!

Ada kabar baik bagi   yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! πŸŽ‰Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas pe...
16/10/2026

Ada kabar baik bagi yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! πŸŽ‰

Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif atas pembetulan SPT yang memenuhi persyaratan. Besaran penghapusan sanksi bergantung pada periode pembayaran, mulai dari 100%, 50%, hingga 25%.

Yuk, manfaatkan fasilitas ini dengan meneliti kembali SPT Tahunan, melunasi kekurangan pokok pajak, dan mengajukan permohonan penghapusan sanksi sesuai ketentuan. Batas akhir pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028

Address

Jalan Ir Syaukani Saleh, Kompleks Perkantoran Padang Kempas, Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur
Bintuhan
38963

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KP2KP Bintuhan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KP2KP Bintuhan:

Shortcuts

Share