Kepala Desa Karangsono Blitar

Kepala Desa Karangsono Blitar kepala desa bijak sana

Desa banggle
29/06/2023

Desa banggle

28/06/2023

16 Juli lor ojo Sampek ketinggalan

21/05/2023

Video pendek WARWER SHOP dengan ♬suara asli - WARWER SHOP

21/04/2022

Jangan ,pegi kesalon saja

14/10/2021

Alasan APD Tolak Pokir dan Jasmas DPRD di Seluruh Desa Kabupaten Blitar

KONTRASTIMES.COM- BLITAR | Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar memastikan menolak Pokir dan Jasmas DPRD Kabupaten Blitar di Desa seluruh Kabupaten Blitar.

Humas APD Kabupaten Blitar Tugas Naggolo Yudho Dili Prasetyono mengatakan, bahwa faktor penolakan itu menurutnya sebagai reaksi atas gagalnya permintaan APD perihal kenaikan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Pada awalnya APD meminta kenaikan dari 10 persen menjadi 15 persen, akan tetapi oleh Pemkab Blitar melalui Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso, hanya dinaikkan 2 persen sehingga menjadi 12 persen.

“Kami sebetulnya mengapresiasi wabup yang menaikkan dua persen. Kenapa kita menolak pokkir dewan itu, karena kemarin waktu hearing kita ajak buka-bukaan anggaran di dewan mereka (DPRD) gak mau. Sehingga kita menolak adanya Pokir dan Jasmas di Desa, alasannya adalah diantaranya dinas terkait itu kan bekerja berdasarkan evaluasi kinerja. Ketika dinas terkait ini diberikan pendanaan atau yang dititipi anggaran DPRD kemudian hasilnya gak maksimal kan menjadi silpa dana yang diberikan tadi atau kegiatan pokkir ini. Maka APD sepakat menolak pelaksanaan pokkir yang ada di desa mulai tahun ini sampai tahun berikutnya,” urainya kepada awak media melalui forum konferensi pers di salah satu rumah makan di Kabupaten Blitar, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Berbaju Adat Rutan Pacitan Ikuti Rangkaian Kegiatan HUT Republik Indonesia ke-76
Baca Juga: Prima Group Akan Segera Lakukan Renofasi Jembatan Gantung
Keputusan APD menolak Pokir dan Jasmas di Seluruh Desa Kabupaten Blitar, menurutnya juga berpedoman kepada undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang didalamnya mengatur substansi apa kehendak APD yang diputuskan itu.

Pendapat Tugas, amanat undang-undang desa terkait desentralisasi desa sudah sangat jelas mengatur bagaimana desa dipersilakan mengembangkan potensinya berdasarkan potensi kearifan lokal.

Tugas menambahkan, bahwa penolakan pokkir ini sangatlah mendasar mengingat kenaikan ADD yang telah di setujui ini hanya ada kenaikan 2 persen, padahal untuk kebutuhan di desa ini sangatlah besar.

“Jadi sangatlah wajar apabila kades se-Kabupaten Blitar curiga kalau pokir ini tidak boleh dikonsumsi oleh publik atau sepengetahuan kepala desa, padahal kami ini yang bersinggungan langsung dengan konstituen mereka,” tukasnya.

Baca Juga: Satgas TNI Yonif 756/WMS bersama Masyarakat Gotong Royong Membersihkan Bandara
Baca Juga: Gagas Konsep Perlindungan Konstruksi, PERADIN Jalin Sinergitas Dengan UNHAN
Lebih lanjut dijelaskan oleh Tugas, bahwa Pokir dan Jasmas ini diambil dari masyarakat atau konstituen dan pokmas dimana untuk membentuknya adalah kepala desa.

Akan tetapi saat ini regulasinya terbalik, banyak pekerjaan proyek yang tiba-tiba dibangun tanpa permisi kepada kepala desa terlebih dahulu.

Din/Tim

11/06/2021

Joss pak lur

APD Ancam Boikot Musrenbang, Dewan Angkat BicaraBarakata.Id, Blitar (Jatim) – Saat hearing bersama DPRD Kabupaten Blitar...
25/03/2021

APD Ancam Boikot Musrenbang, Dewan Angkat Bicara
Barakata.Id, Blitar (Jatim) – Saat hearing bersama DPRD Kabupaten Blitar Beberapa hari yang lalu, Asosiasi Perangkat Desa (APD) Kabupaten Blitar mendesak kepada pemangku kebijakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk segera merealisasikan program-program yang telah dihasilkan dari Musrenbang tahun 2020.

Seperti yang mereka sampaikan, jika tidak segera di realisasikan, seluruh kepala desa yang ada di kabupaten Blitar sepakat akan turun ke jalan (demo) dan memboikot agenda tahunan tersebut.

“Tolong itu di catat, kami akan lakukan itu kalau tidak segera di realisasikan,” kata Kepala Desa Karangsono Tugas Nanggolo Dili Prasetiono, biasa di panggil Bagas Karangsono, kala itu.
Lalu Bagas mengurai, saat anggota dewan melakukan reses di daerah pilihan (Dapil) masing-masing, kemudian diteruskan dengan agenda pembahasan bersama untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), di situlah kata Bagas dugaan adanya konspirasi bagi-bagi anggaran terjadi.

“Sehingga, hasil Musrenbang tergeser, bahkan ada yang diganti dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) dari konstituen,” tutur bagas.

Selanjutnya, di tempat terpisah dan waktu yang berbeda, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto menanggapi hal tersebut, bahwa itu tidak benar dan tidak ada kewenangannya.

“Apa yang di tuduhkan APD itu salah. Kita menyampaikan pokok pokok pikiran DPRD yang itu merupakan salah satu implementasi dari tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, untuk menyampaikan aspirasi warga yang telah memilih dan dipercayai untuk memperjuangkan usulan dan unek unek nya..,” tuturnya kepada barakata, melalui media washapp pada Minggu (20/3/2021).

“Selain itu, kami juga hanya sebatas mengusulkan supaya pokok-pokok pikiran itu di masukan kedalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang kemudian diterjemahkan ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) di OPD, disitulah kami hanya sebatas membahas besar kecilnya anggaran yang diperlukan,” Sambungnya.

Lebih lanjut Suwito mengungkapkan, belum direalisasikan hasil Musrenbang 2020 ini karena adanya keterbatasan anggaran. Sementara, kebutuhan belanja terus meningkat tiap tahun. Apalagi sebagian anggaran direlokasi dan refocusing untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Nah inilah masalahnya, sedangkan untuk menggeser, menunda, atau mempertahankan sepenuhnya kewenangan Bupati. Kami di DPRD tidak wajib atau harus diajak membahasnya. Akan tetapi kami berharap hasil Musrenbang 2020 yang telah teranggarkan di APBD 2021 untuk tetap direalisasikan, agar fungsi Musrenbang dapat dirasakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

Reporter: Achmad Zunaidi

Address

Desa Karangsono
Blitar
66171

Telephone

+6282110752727

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kepala Desa Karangsono Blitar posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share