02/09/2026
BLORA – Bawaslu Kabupaten Blora mengajak mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Khozinatul Ulum Blora memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui praktik simulasi sidang adjudikasi dalam kegiatan Kelas Demokrasi, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora tersebut diikuti oleh mahasiswa IAI Khozinatul Ulum Blora yang tergabung dalam kelas demokrasi dan menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, sebagai narasumber. Praktik adjudikasi dilaksanakan sebagai lanjutan dari simulasi mediasi pada pertemuan sebelumnya yang tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
Melalui simulasi role play, peserta mempraktikkan secara langsung tahapan sidang adjudikasi, mulai dari pembacaan permohonan, penyampaian jawaban Termohon, proses pembuktian, hingga pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Peserta juga mempelajari pentingnya menyusun argumentasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Simulasi mengangkat kasus pencoretan seorang bakal calon anggota legislatif dari Daftar Calon Sementara (DCS). Dalam proses persidangan, peserta melakukan analisis dan perdebatan hukum berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, mengatakan praktik adjudikasi menjadi metode pembelajaran untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami proses penyelesaian sengketa Pemilu.
“Melalui praktik ini, peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga belajar secara langsung bagaimana proses persidangan adjudikasi dilakukan, termasuk pentingnya argumentasi hukum, penguasaan regulasi, dan pembuktian dalam mempertahankan pendapat masing-masing pihak,” ujar Lulus.