Bawaslu Kabupaten Blora

Bawaslu Kabupaten Blora Halaman Resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blora. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

02/09/2026

BESOK TAYANG!

Tinggal 1 hari lagi!

Bawaslu Membelajarkan akan hadir dan tayang pada 3 September 2026.

Mari belajar bersama, berbagi wawasan, dan memperkuat semangat pengawasan partisipatif.

Jangan sampai terlewatkan!

02/09/2026

BLORA - Penanganan dugaan pelanggaran pemilu tidak hanya soal menemukan peristiwa dan mengumpulkan bukti. Jajaran Bawaslu juga dituntut mampu menyusun kajian secara tepat sebagai dasar menentukan apakah sebuah dugaan pelanggaran memenuhi unsur atau tidak.

Hal tersebut dibahas Bawaslu Kabupaten Blora melalui kegiatan Rabu Relasi (Rabu Membahas Regulasi) pada Rabu (2/9/26), dengan tema Teknis Penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu. Kegiatan ini menjadi bagian dari peningkatan kapasitas jajaran, khususnya dalam menghadapi tugas penanganan pelanggaran.

Selamat Hari Lahir Adhyaksa ke-81 Tahun 2026Bawaslu Kabupaten Blora mengucapkan Selamat Hari Lahir Adhyaksa ke-81 kepada...
02/09/2026

Selamat Hari Lahir Adhyaksa ke-81 Tahun 2026

Bawaslu Kabupaten Blora mengucapkan Selamat Hari Lahir Adhyaksa ke-81 kepada seluruh insan Adhyaksa Indonesia.

Semoga Kejaksaan Republik Indonesia senantiasa teguh dalam menegakkan hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Menguatkan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum Berintegritas Menuju Indonesia yang Adil dan Makmur.”

Bersama, menjaga sinergi dan komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum serta demokrasi yang berkeadilan.

02/09/2026

BLORA – Bawaslu Kabupaten Blora mengajak mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Khozinatul Ulum Blora memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui praktik simulasi sidang adjudikasi dalam kegiatan Kelas Demokrasi, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora tersebut diikuti oleh mahasiswa IAI Khozinatul Ulum Blora yang tergabung dalam kelas demokrasi dan menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, sebagai narasumber. Praktik adjudikasi dilaksanakan sebagai lanjutan dari simulasi mediasi pada pertemuan sebelumnya yang tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

Melalui simulasi role play, peserta mempraktikkan secara langsung tahapan sidang adjudikasi, mulai dari pembacaan permohonan, penyampaian jawaban Termohon, proses pembuktian, hingga pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Peserta juga mempelajari pentingnya menyusun argumentasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Simulasi mengangkat kasus pencoretan seorang bakal calon anggota legislatif dari Daftar Calon Sementara (DCS). Dalam proses persidangan, peserta melakukan analisis dan perdebatan hukum berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, mengatakan praktik adjudikasi menjadi metode pembelajaran untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami proses penyelesaian sengketa Pemilu.

“Melalui praktik ini, peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga belajar secara langsung bagaimana proses persidangan adjudikasi dilakukan, termasuk pentingnya argumentasi hukum, penguasaan regulasi, dan pembuktian dalam mempertahankan pendapat masing-masing pihak,” ujar Lulus.

Blora – Penanganan dugaan pelanggaran pemilu tidak hanya soal menemukan peristiwa dan mengumpulkan bukti. Jajaran Bawasl...
02/09/2026

Blora – Penanganan dugaan pelanggaran pemilu tidak hanya soal menemukan peristiwa dan mengumpulkan bukti. Jajaran Bawaslu juga dituntut mampu menyusun kajian secara tepat sebagai dasar menentukan apakah sebuah dugaan pelanggaran memenuhi unsur atau tidak.

Hal tersebut dibahas Bawaslu Kabupaten Blora melalui kegiatan Rabu Relasi (Rabu Membahas Regulasi) pada Rabu (2/9/26), dengan tema Teknis Penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu. Kegiatan ini menjadi bagian dari peningkatan kapasitas jajaran, khususnya dalam menghadapi tugas penanganan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, penguatan kapasitas penting dilakukan sejak dini agar jajaran lebih siap ketika memasuki tahapan pemilu berikutnya.

“Harapannya, kegiatan peningkatan kapasitas ini memberikan manfaat bagi teman-teman semua. Sehingga ketika memasuki tahapan pemilu ke depan, jajaran sudah siap melaksanakan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, maupun tugas lain sesuai kewenangan Bawaslu.”

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Blora menghadirkan Budi Evantri Sianturi, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa kajian merupakan proses untuk menguji sebuah peristiwa berdasarkan fakta, bukti, dan norma hukum.

“Kajian yang baik itu bukan yang paling banyak mengutip pasal, tetapi yang mampu menjelaskan secara logis mengapa suatu peristiwa memenuhi atau tidak memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan fakta, bukti dan norma hukum.”

Melalui Rabu Relasi, Bawaslu Blora terus membangun kapasitas internal agar jajaran tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara sistematis ketika menghadapi dugaan pelanggaran pemilu.

BLORA – Bawaslu Kabupaten Blora mengajak mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Khozinatul Ulum Blora memahami mekanisme p...
02/09/2026

BLORA – Bawaslu Kabupaten Blora mengajak mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Khozinatul Ulum Blora memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui praktik simulasi sidang adjudikasi dalam kegiatan Kelas Demokrasi, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora tersebut diikuti oleh mahasiswa IAI Khozinatul Ulum Blora yang tergabung dalam kelas demokrasi dan menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, sebagai narasumber. Praktik adjudikasi dilaksanakan sebagai lanjutan dari simulasi mediasi pada pertemuan sebelumnya yang tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

Melalui simulasi role play, peserta mempraktikkan secara langsung tahapan sidang adjudikasi, mulai dari pembacaan permohonan, penyampaian jawaban Termohon, proses pembuktian, hingga pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Peserta juga mempelajari pentingnya menyusun argumentasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Simulasi mengangkat kasus pencoretan seorang bakal calon anggota legislatif dari Daftar Calon Sementara (DCS). Dalam proses persidangan, peserta melakukan analisis dan perdebatan hukum berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, mengatakan praktik adjudikasi menjadi metode pembelajaran untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami proses penyelesaian sengketa Pemilu.

“Melalui praktik ini, peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga belajar secara langsung bagaimana proses persidangan adjudikasi dilakukan, termasuk pentingnya argumentasi hukum, penguasaan regulasi, dan pembuktian dalam mempertahankan pendapat masing-masing pihak,” ujar Lulus.

02/09/2026

H-2 BAWASLU MEMBELAJARKAN

Dua hari lagi, Bawaslu Membelajarkan hadir sebagai ruang untuk belajar, berbagi, dan memperkuat semangat pengawasan partisipatif.

Mari siapkan semangat, perluas wawasan, dan ambil bagian dalam menjaga demokrasi. 🤝

📅 3 September 2026

Sampai jumpa! ✨

BLORA – Bawaslu Kabupaten Blora mengajak anggota Saka Adhyasta Pemilu untuk ikut mengambil peran dalam menjaga demokrasi...
01/09/2026

BLORA – Bawaslu Kabupaten Blora mengajak anggota Saka Adhyasta Pemilu untuk ikut mengambil peran dalam menjaga demokrasi, salah satunya dengan tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial.

Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti siswa dari SMK Ma'arif Tunjungan, SMK Negeri 1 Jepon, dan SMA Negeri 1 Tunjungan yang tergabung dalam kegiatan Saka Adhyasta Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, mengatakan P2P merupakan program untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu.

“Kami berharap teman-teman yang mengikuti kegiatan ini bisa menjadi agen demokrasi di lingkungan masing-masing. Kalau ada yang ingin didiskusikan soal kepemiluan, silakan terus membangun komunikasi dengan Bawaslu,” kata Andyka.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapat materi mengenai pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu serta teknis pelaporan dugaan pelanggaran.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Blora, Muhammad Mustain, mengatakan kegiatan ini juga menjadi bekal bagi anggota Saka Adhyasta Pemilu untuk memahami demokrasi dan pengawasan sejak dini.

“Pengetahuan ini semoga bisa menjadi bekal, baik dalam pelaksanaan Pilketos (Pemilihan Ketua Osis) di sekolah maupun ketika nantinya teman-teman sudah memiliki hak pilih untuk Pemilu,” ujarnya.

Menurut Mustain, pengawasan partisipatif juga dibutuhkan untuk menghadapi tantangan di era digital. Bawaslu terus mengajak masyarakat ikut mengawasi dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi yang benar.

Para anggota Saka Adhyasta Pemilu pun diharapkan tidak sekadar menjadi pengguna media sosial, tetapi mampu lebih kritis dalam menerima informasi dan tidak ikut menyebarkan hoaks.

31/08/2026

Halo Sobat Bawaslu! 👋

Dalam sepekan terakhir, banyak agenda dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu. Kira-kira ada kegiatan apa saja ya? Yuk, simak rangkumannya bersama!

Address

Jalan RA. Kartini No. 12
Blora
58213

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 15:00

Telephone

+622965300470

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bawaslu Kabupaten Blora posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Bawaslu Kabupaten Blora:

Shortcuts

Share