17/10/2022
Kamu pernah dengar tentang “hate speech” alias “ujaran kebencian”?
Ujaran kebencian itu bentuk komunikasi yang isinya berupa hasutan atau hinaan terhadap orang lain atau kelompok tertentu yang memiliki perbedaan ras, agama, kewarganegaraan, warna kulit, atau
kondisi disabilitas.
Duh, ganggu persatuan dan kesatuan banget, nggak sih ujaran kebencian ini?
Sebagai warga digital yang Pancasilais, kamu bisa nih menerapkan sila ke-3 yang punya nilai buat menjaga harmoni di ruang digital.
Salah satunya, kamu bisa laporin mereka yang melontarkan ujaran
kebencian pakai fitur laporan. Biasanya fitur laporan tersedia di pojok kanan atas sebuah postingan.
Setelah klik laporan, kamu bisa pilih alasan kenapa kamu pengen ngelaporin postingan itu.
Peranmu penting banget, lho, buat bikin suasana medsos tetap adem dan positif. Btw, kalau kamu udah pernah belum nih pakai fitur laporan saat main medsos?
________________________________
Puspaga Harmoni Blora.
Dinas Sosial PPPA Kab. Blora
________________________________
Alamat : Jl. Pemuda No. 16 Blora