DPRD Kabupaten Blora

DPRD Kabupaten Blora Official Page DPRD Kabupaten Blora

Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah meninggal dunia Bapak Achmad Lukman S.Sos Anggota DPRD Kabupaten Blora dari F...
02/08/2016

Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah meninggal dunia Bapak Achmad Lukman S.Sos Anggota DPRD Kabupaten Blora dari Fraksi Golkar hari ini selasa tgl 2 agustus 2016. Semoga amal ibadah beliau di terima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Amin Ya Robbal Alamin.

DPRD LUNCURKAN SITUS WEB ASPIRASI MASYARAKAT Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses pembent...
02/08/2016

DPRD LUNCURKAN SITUS WEB ASPIRASI MASYARAKAT



Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses pembentukan Peraturan Daerah. Ketua DPRD Kab. Blora me-launching Situs Web Aspirasi Masyarakat “SIAPMAS” (Sistem Informasi Aspirasi Masyarakat).

Launching dilaksanakan di pendopo DPRD Kab. Blora, Jumat (1/7), bersamaan dengan Sidang Paripurna DPRD Kab. Blora dengan agenda acara penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017

Dengan diluncurkannya Situs ini diharapkan produk Peraturan Daerah yang terbentuk akan lebih optimal dan masyarakat dengan mudah berpartisipasi dalam pembuatan rancangan Peraturan Daerah dimanapun dan kapanpun juga.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kab. Blora, mengemukakan diera kecanggihan teknologi informatika dan keterbukaan informasi instansi pemerintah harus bisa memanfaatkan media tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Harapannya masyarakat aktif memberi masukan sehingga aspirasi masyarakat bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Perda. (Tim)

RANPERDA TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUMDITETAPKAN MENJADI PERDA Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. ...
02/08/2016

RANPERDA TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

DITETAPKAN MENJADI PERDA



Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. Blora tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kab. Blora.

Ada 3 agenda acara pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Blora, Senin (13/6), yakni Penetapan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2016, dan penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2015, Senin (13/6).

Ketua DPRD Kab. Blora menjelaskan perkembangan pembangunan, pengaturan parkir saat ini kurang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang Perhubungan Darat. Oleh sebab itu, Perda Nomor 9 Tahun 2010 tersebut perlu dilakukan perubahan.

Sesuai Ketentuan Pasal 325 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dievaluasi, agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan.

Sesuai Diktum 2 Keputusan dimaksud bahwa Bupati Blora bersama DPRD Kab. Blora wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian berdasarkan Hasil Evaluasi.

Bupati Blora Djoko Nugroho menuturkan, Perda Nomor 9 Tahun 2010 perlu dirubah, karena didasarkan perlunya peninjauan kembali parkir di tepi jalan umum melalui peningkatan nilai retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sudah tidak sesuai dengan nilai pasar saat ini.

“Dengan ditetapkannya Ranperda tersebut menjadi Perda maka melalui forum ini saya meminta kepada jajaran Pemkab. Blora khususnya SKPD teknis terkait untuk segera mempersiapkan segala hal yang diperlukan guna mendukung pemberlakuan Perda tersebut”

Sebagai langkah awal lakukan sosialisasi internal secara efektif, intensif khususnya kepada aparat teknis agar dapat memahami dan melaksanakan Perda tersebut dengan sebaik mungkin.

“Satu hal yang perlu mendapatkan perhatian. Untuk petugas Parkir agar diberikan pembinaan secara intensif terutama menyangkut pelayanan yang harus diberikan kepada pengguna jasa Parkir. Hal ini penting mengingat meningkatnya nilai retribusi Parkir maka kualitas pelayanan kepada pengguna jasa Parkir mutlak ditingkatkan,”. (Tim)

BUPATI SAMPAIKAN RANPERDA RPJMD DAN KUA-PPAS Bupati Blora Djoko Djoko Nugroho menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (R...
02/08/2016

BUPATI SAMPAIKAN RANPERDA RPJMD DAN KUA-PPAS


Bupati Blora Djoko Djoko Nugroho menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 dalam Sidang Paripurna DPRD Kab. Blora, Jumat (1/7).

“Selama proses penyusunan KUA-PPAS terdapat perbedaan sumber anggaran dan Silpa tahun berjalan sebesar Rp. 10.417.363.900,- yang diakibatkan oleh tidak terpenuhinya proses verifikasi atas Belanja Bantuan Sosial dan Hibah,”.

Dijelaskannya, pencantuman bantuan sosial dan hibah KUA-PPAS harus telah mendapat rekomendasi dari TAPD berdasarkan verifikasi dan rekomendasi SKPD teknis.

Sementara itu, lanjutnya RPJMD Kab. Blora tahun 2016-2021 akan menjadi kajian penyusunan APBD serta sebagai perwujudan visi dan misi Pemkab Blora.

Menurut perkiraannya, untuk mewujudkan program-program unggulan diperkirakan menghabiskan dana sebesar 500-600 milyar rupiah setiap tahunnya. Target indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kab. Blora perlu dicermati bersama-sama SKPD, sehingga anggaran yang direncanakan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya berharap proses penyusunan pembahasan RPJMD dapat dilakukan secepatnya, mengingat keterbatasan waktu yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah dalam Pasal 264 Ayat (4) bahwa Perda RPJMD ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah Terpilih dilantik,”.

Dalam kesempatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bergotong royong menyelesaikan permasalahan yang ada dengan niat baik niscaya Blora akan semakin baik, sejahtera dan bermartabat.

Agenda Rapat Paripurna DPRD Kab. Blora kali ini juga sekaligus Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. (Tim

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD PELANTIKAN PENGGANTIWAKIL KETUA DPRD MASA KEANGGOTAAN TAHUN 2014-2019 Dewan Perwakilan Rak...
14/03/2016

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD PELANTIKAN PENGGANTI
WAKIL KETUA DPRD MASA KEANGGOTAAN TAHUN 2014-2019

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora tanggal 21 Januari 2016 menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Wakil Ketua DPRD masa keanggotaan Tahun 2014-2019. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Blora, Jalan A. Yani No. 36.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Blora Ir. H. Bambang Susilo di awali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjuntnya pimpinan rapat membacakan materi rapat paripurna istimewa tersebut.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, maka hari ini DPRD Blora menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Wakil Ketua DPRD masa keanggotaan Tahun 2014-2019.

Setelah prosesi pengucapan Sumpah dan Janji, maka Sri Handayani, SH dengan resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Blora menggantikan HM. Kusnanto, SH yang mengundurkan diri karena ikut nyalon bupati pada Pilkada 9 Desember 2015. Sebelumnya, Sri Handayani adalah Ketua Komisi D DPRD Blora dari Partai Golongan Karya.

Dengan demikian alat kelengkapan DPRD Blora mulai tertata kembali. Selain itu menurut Ketua DPRD Kab. Blora bahwa di lembaga yang dipimpinnya juga ada perubahan posisi tugas anggota dewan.

Konsekwen

Pada kesempatan yang sama Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Ir. Sutikno Slamet dalam sambutan mewakili Penjabat Bupati Blora Dr. Ir. Ihwan Sudrajat, MM menyampaikan saran bahwa tugas yang diemban Sri Handayani semakin berat.

“Oleh karenanya harus ada konsekwensi logis,” ujar Plt Sekda Blora, Sutikno Slamet.

Pihaknya berharap agar terjalin komunikasi dan kinerja yang baik antara eksekutif dan legislatif. Pada acara tersebut dilanjutkan pelepasan Wakil Ketua DPRD lama H.M. Kusnanto, SH dan H.M. Dasum, SE, M.M.A.

Sementara itu HM Kusnanto dalam sambutan perpisahan mengucapkan permohonan maafnya jika selama 17 tahun menjadi anggota DPRD Blora ada kekurangan dan kesalahan. (Tim)

PELANTIKAN RAJIMAN SANTARKO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora m...
14/03/2016

PELANTIKAN RAJIMAN SANTARKO SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW)


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Blora masa keanggotaan tahun 2014-2019.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Blora Ir. H. Bambang Susilo dengan disaksikan Bupati Blora Djoko Nugroho dan Wakil Bupati H. Arief Rohman, Msi dan dihadiri 40 anggota DPRD, pimpinan SKPD dan Forkopimda Blora.

Rapat istimewa berlangsung di ruang pertemuan DPRD, Kamis 3 Maret 2016. Pada kesempatan itu, Rajiman Santarko,SE. MSi dilantik sebagai PAW HM Kusnanto dari Fraksi Partai Golongan Karya (GOLKAR). Jabatan HM Kusnanto, yang semula sebagai wakil ketua DPRD Blora kini dijabat oleh Sri Handayani yang juga dari Fraksi Partai Golkar sejak 20 Januari 2016.

Sementara itu Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Rajiman Santarko kemudian dilanjutkan berjabat tangan diikuti satu per satu undangan yang hadir.

Usai pengambilan sumpah/janji dan menandatangani berita acara, Rajiman Santarko menduduki kursi di Komisi D. Usai dilantik, Rajiman langsung menyesuaikan dan mengikuti rapat bersama di ruang Komisi D dan anggota Tim Badan Musyawarah (Banmus). (Tim)

SERTIJAB BUPATI BLORA DIGELAR Serah terima jabatan (sertijab) antara Penjabat Bupati Blora Dr. Ir. Ihwan Sudrajat, MM de...
14/03/2016

SERTIJAB BUPATI BLORA DIGELAR


Serah terima jabatan (sertijab) antara Penjabat Bupati Blora Dr. Ir. Ihwan Sudrajat, MM dengan Bupati Djoko Nugroho dan Wakil Bupati H. Arief Rohman,M.Si berlangsung di pendopo rumah dinas Bupati, Selasa 23 Februari 2016. Sertijab dilaksanakan sepekan setelah Bupati dan Wakil Bupati Blora definitif masa bakti 2016 - 2021 dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo, SH, MIP.

Dr. Ir. Ihwan Sudrajat, MM dengan Bupati Djoko Nugroho dan Wakil Bupati H. Arief Rohman,M.Si menandatangani berita acara sertijab dengan disaksikan Asisten III Bidang Kesejahtaraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Tengah Drs. Budi Wibowo, M.Si mewakili Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo, SH, MIP.

Dalam kesempatan tersebut juga dirangkaikan sertijab ketua tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Blora. (Tim).

DJOKO NUGROHO – ARIEF ROHMANBUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA DEFINITIF Djoko Nugroho – Arief Rohman,M.Si menjabat sebagai B...
14/03/2016

DJOKO NUGROHO – ARIEF ROHMAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA DEFINITIF

Djoko Nugroho – Arief Rohman,M.Si menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blora definitif setelah resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Lapangan Pancasila, Kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, Rabu, 17 Februari 2016.

Atas nama Presiden, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengambil sumpah 17 bupati/wali kota beserta wakilnya yang dilanjutkan dengan penandatangan pakta integritas dan penyerahan petikan putusan Menteri Dalam Negeri.

Pada prosesi pelantikan kepala daerah yang berlangsung dengan khidmat tersebut juga dilaksanakan pelantikan ketua tim penggerak PKK di 17 kabupaten/kota dan pemberhentian dengan hormat ke-17 penjabat sementara kepala daerah yang telah bertugas selama beberapa bulan. (Tim)

Address

Blora
58219

Opening Hours

Monday 07:00 - 16:00
Tuesday 07:00 - 16:00
Wednesday 07:00 - 16:00
Thursday 07:00 - 16:00
Friday 07:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPRD Kabupaten Blora posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share