02/08/2016
RANPERDA TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
DITETAPKAN MENJADI PERDA
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. Blora tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kab. Blora.
Ada 3 agenda acara pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Blora, Senin (13/6), yakni Penetapan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2016, dan penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2015, Senin (13/6).
Ketua DPRD Kab. Blora menjelaskan perkembangan pembangunan, pengaturan parkir saat ini kurang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang Perhubungan Darat. Oleh sebab itu, Perda Nomor 9 Tahun 2010 tersebut perlu dilakukan perubahan.
Sesuai Ketentuan Pasal 325 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dievaluasi, agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan.
Sesuai Diktum 2 Keputusan dimaksud bahwa Bupati Blora bersama DPRD Kab. Blora wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian berdasarkan Hasil Evaluasi.
Bupati Blora Djoko Nugroho menuturkan, Perda Nomor 9 Tahun 2010 perlu dirubah, karena didasarkan perlunya peninjauan kembali parkir di tepi jalan umum melalui peningkatan nilai retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sudah tidak sesuai dengan nilai pasar saat ini.
“Dengan ditetapkannya Ranperda tersebut menjadi Perda maka melalui forum ini saya meminta kepada jajaran Pemkab. Blora khususnya SKPD teknis terkait untuk segera mempersiapkan segala hal yang diperlukan guna mendukung pemberlakuan Perda tersebut”
Sebagai langkah awal lakukan sosialisasi internal secara efektif, intensif khususnya kepada aparat teknis agar dapat memahami dan melaksanakan Perda tersebut dengan sebaik mungkin.
“Satu hal yang perlu mendapatkan perhatian. Untuk petugas Parkir agar diberikan pembinaan secara intensif terutama menyangkut pelayanan yang harus diberikan kepada pengguna jasa Parkir. Hal ini penting mengingat meningkatnya nilai retribusi Parkir maka kualitas pelayanan kepada pengguna jasa Parkir mutlak ditingkatkan,”. (Tim)