18/08/2026
Komisi 3 DPRD Kota Bogor melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Raperda tersebut membahas terkait dengan komitmen perusahaan untuk menjalankan bisnis secara etis dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
Konsep ini setara dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Program ini menyeimbangkan keuntungan finansial dengan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.