20/03/2023
Bogor - Badan Permusyawaratan Desa Nagrak menyelenggarakan kegiatan musyawarah desa. Mengutip dari Pasal 54 Ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2004 tentang desa. menyatakan Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa. dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. .Kegiatan musyawarah desa dilaksanakan dalam rangka membahas prioritas penggunaan dana desa dan sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) No.8 Tahun 2022 yang membahas mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Acara kegiatan bersifat khusus dan diselenggarakan di Kantor Desa Nagrak. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Nagrak yakni Bapak H. Eman Sulaeman, Ketua BPD, Bapak H. Muchsin Abdul Hayyi, dua orang pendamping desa yang diwakili oleh Bapak Eko dan Ibu Widi beserta Camat Sukaraja yang diwakili oleh Bapak Nandang Sudrajat selaku Staf pemerintahan Kecamatan Sukaraja.
Salah satu aspek yang dibahas dalam musyawarah desa adalah pembahasan mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) terutama mengenai penetapan penerima BLT setelah Permendes No.8 tahun 2022. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Merupakan suatu program bantuan pemerintah berupa pemberian uang tunai maupun beragam bantuan lainnya, baik yang bersifat bersyarat maupun tidak bersyarat untuk masyarakat yang kurang mampu. Program BLT sendiri merupakan salah satu program dari pemerintah yang dilaksanakan guna membantu pemenuhan kebutuhan pangan, membantu biaya pendidikan dan kesehatan sehingga masyarakat mampu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Menurut Permendes No.8 tahun 2022 tentang skala prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023, besaran dana yang diberikan untuk BLT-DD pada tahun 2023 ini berbeda dengan tahun 2022 lalu sehingga Pemdes diharuskan untuk melaksanakan penjaringan ulang guna merampingkan jumlah Kader Pembangunan Manusia (KPM) BLT-DD pada tahun 2023.
Berikut merupakan kriteria penerima BLT-DD tahun 2023 menurut Permendes No.8 tahun 2022
- Keluarga miskin yang berdomisili di desa yang bersangkutan ( diutamakan pada keluarga dengan tingkat kemiskinan yang ekstrim)
- Keluarga dengan anggota keluarga yang rentan dengan penyakit menahun atau kronis ( contoh : Kanker, Diabetes, Jantung Koroner, Hipertensi, Diabetes dan Stroke)
- Keluarga dengan anggota keluarga penyandang disabilitas (Difabel)
- Keluarga yang tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan (PKH)
- Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
- Rumah tangga dengan anggota yang sudah lanjut usia