Tinjauan Kota Pusaka di Indonesia
Pusaka menurut Piagam Pelestarian dan Pengelolaan Pusaka Indonesia Tahun 2003 meliputi pusaka alam, pusaka budaya dan pusaka saujana. Pusaka budaya adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang istimewa dari lebih 500 (lima ratus suku bangsa di tanah air Indonesia, secara sendiri-sendiri, sebagai. kesatuan bangsa Indonesia dan dalam interaksinya dengan budaya l
ain sepanjang sejarah keberadaannya. Pusaka budaya mencakup pusaka berwujud (tangible) dan pusaka tidak berwujud (intangible). Pusaka saujana adalah gabungan pusaka alam dan pusaka budaya dalam kesatuan ruang dan waktu. Kota Pusaka adalah kota yang memiliki kekentalan sejarah yang bernilai dan memiliki pusaka alam, pusaka budaya berwujud dan pusaka budaya tidak berwujud, serta rajutan berbagai pusaka tersebut secara utuh sebagai aset pusaka dalam wilayah/kota atau bagian dari wilayah/kota yang hidup, berkembang, dan dikelola secara efektif. Pada tahun 2012 terdapat 10 kabupaten/kota yang terpilih dari 27 kota/kabupaten yang berpartisipasi dalam P3KP sebagai kelompok A (prioritas) yakni: Kota banda Aceh, Kota Palembang, Kota Sawahlunto,Kota Bogor, kota Semarang, Kota yogyakarta, kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Kota Banjarmasin, dan Kota Bau Bau. Kesepuluh Kabupaten/kota tersebut telah melakukan penyusunan kerangka Rencana Aksi kota Pusaka sebagai tahap awal implementasi Kota Pusaka. Singkatan yang terkait dengan Kota Pusaka
BCB : Benda C***r Budaya
BPPI : Badan Pelestarian Pusaka Indonesia
JKPI : Jaringan Kota Pusaka Indonesia
P3KP : Program Penataan dan pelestarian Kota Pusaka
RAKP : Rencana Aksi Kota Pusaka
Kriteria Penilaian OUV/KNS: UNESCO
Merupakan mahakarya kecerdasan kreatif manusia;
Mengandung nilai-nilai luhur manusia, dalam rentang waktu atau dalam lingkup budaya dunia, tentang perkembangan arsitektur, teknologi, seni monumental, perencanaan kota atau rancangan lansekap;
Menyandang peran sebagai jejak yang unik atau istimewa dari suatu tradisi budaya atau peradaban baik yang sudah lenyap maupun yang masih ada;
Menjadi contoh utama suatu tipe bangunan, gubahan arsitektur atau teknologi, atau lansekap yang menggambarkan babakan yang penting dalam sejarah manusia;
Menjadi contoh utama dari pemukiman tradisional, penggunaan lahan, atau pemanfaatan sumber daya laut yang merupakan perwakilan dari budaya atau interaksi manusia dengan lingkungan;
Berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa atau tradisi yang hidup, dengan gagasan, dengan kepercayaan, dengan karya seni dan sastra yang memiliki nilai penting universal yang menonjol;
Merupakan fenomena alam yang luar biasa atau kawasan dengan keindahan alam serta estetika yang luar biasa dan penting;
Merupakan contoh yang luar biasa yang mewakili tahapan utama sejarah perkembangan bumi, termasuk catatan kehidupan, proses geologi signifikan yang sedang berlangsung dalam pengembangan bentang alam, atau geomorfik yang signifikan atau fitur fisiografi lainnya;
Merupakan contoh yang luar biasa mewakili proses ekologis dan biologis yang signifikan yang sedang berlangsung dalam evolusi dan pengembangan wilayah, air tawar, ekosistem pesisir dan laut dan komunitas tumbuhan dan hewan;
Mengandung habitat alam yang paling penting dan signifikan untuk konservasi in-situ keanekaragaman hayati, termasuk spesies terancam yang mengandung nilai universal luar biasa dari sudut pandang ilmu pengetahuan atau pelestarian. Untuk dapat disebut memiliki nilai sejagad yang unggul atau menonjol, suatu objek pusaka harus memenuhi syarat integritas dan/atau keotentikan dan harus memiliki sistem pelindungan dan pengelolaan untuk menjamin kelestariannya di masa datang.