01/06/2026
Halo Sobat Dishub! ๐
โUdah pada tau belum nih, kalau ternyata nggak semua bentuk pemberian atau gratifikasi itu harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lho!
โSesuai dengan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026, terdapat 16 Jenis Gratifikasi yang TIDAK WAJIB Dilaporkan. Hal ini penting banget buat kita pahami bersama agar tidak salah kaprah dalam bertugas maupun bermasyarakat.
โBeberapa contohnya antara lain:
โ
Pemberian dalam keluarga (sepanjang tidak memiliki benturan kepentingan).
โ
Karangan bunga sebagai ucapan selamat/duka cita.
โ
Hidangan atau sajian yang berlaku umum.
โ
Hadiah tanda kasih dalam perayaan (pernikahan, ulang tahun, dll) dengan batas nominal tertentu.
โPenasaran apa saja ke-16 daftarnya?
Yuk, geser infografis di atas sampai habis untuk tau detail lengkapnya! ๐๐
โDinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme (KKN).
โMari bersama-sama kita dukung pemerintahan yang bersih dan berintegritas! ๐โ Tolak gratifikasi ilegal, laporkan jika melihat indikasi korupsi!
โ