Pemerintah Desa Kauman

Pemerintah Desa Kauman Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Pemerintah Desa Kauman, Government Building, Jalan MH. Thamrin No. 82A, Bojonegoro.

13/09/2024

Pemerintah Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro terus pemantapan menjadi Desa Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dengan inovasi ETIKA

21/04/2024

bertani diwilayah tengah kota yang padat pemukiman? Kemungkinan terbesar sekarang adalah memperbesar kemungkinan
Pada ruang ketidak-mungkinan
Sehingga setiap orang yang kami temui tidak menemukan lagi satu pun
Sudut kemungkinan untuk berkata "Tidak mungkin"

Guna mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan agar berjalan sesuai harapan masyarakat, Rabu, 26/7/2023 Pemerintah Des...
27/07/2023

Guna mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan agar berjalan sesuai harapan masyarakat, Rabu, 26/7/2023 Pemerintah Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembangunan Desa dalam rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2024 dan Pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikator Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2024.

Bertempat di balai desa Kauman hadir dalam pertemuan musyawarah desa pada malam hari dari Kecamatan Bojonegoro Kota diantaranya ada Sekretaris Camat (Sekcam) Bojonegoro, Kepala Desa Kauman Bojonegoro beserta seluruh perangkat dan staff desa, ketua BPD beserta anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua Rukun Warga (RW) 2, Ketua Rukun Tetangga (RT.01 s.d. RT.12), Danton Linmas, Karang Taruna, Ketua Penggerak PKK, Ketua BUMDes Berkah Bersama, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.

Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2024 dipimpin secara langsung oleh Ketua BPD Desa Kauman Bojonegoro.

Mengawali acara sambutan dari Sekretaris Kecamatan (Sekcam) menyampaikan bahwa musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan guna menjaring aspirasi masyarakat dan khususnya guna mendukung keberlangsungan pembangunan.

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2024 ini dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.

Selanjutnya penyusunan RKP Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan diundangkan menjadi Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) paling lambat pada Bulan September tahun berjalan.

Adapun hasil keputusan bersama sesuai ketentuan Pasal 32 dan 33 dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam musyawarah desa telah terbentuk Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :

Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024:
1. Penanggung Jawab : Kepala Desa Kauman Bojonegoro
2. Ketua : Sekretaris Desa Kauman Bojonegoro
3. Sekretaris : Ketua LPMD
4. Anggota : Bapak Anryza (perangkat desa), Ibu Ayu (Pj Kasun), Ibu Yanti (perangkat desa), dan Bapak Fajar (staf desa)

(Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 33 Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.

Tim Verifikasi RKP Desa Tahun Anggaran 2024:
1. Bapak Romelan (perwakilan BPD)
2. Bapak Gatot (Ketua RT.5) perwakilan wilayah RW. 1
3. Ketua RT 8 - perwakilan RW 2

WORKSHOP DIGITAL MARKETING - OPTIMALISASI PEMASARAN DI SOSMED UNTUK KEMAJUAN UMKM DESA KAUMAN==============Hari/Tgl : Sa...
23/07/2023

WORKSHOP DIGITAL MARKETING - OPTIMALISASI PEMASARAN DI SOSMED UNTUK KEMAJUAN UMKM DESA KAUMAN
==============
Hari/Tgl : Sabtu, 22 Juli 2023
Tempat : Balai Desa Kauman Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro
Kegiatan : Pembuatan Konten Kreatif Digital Marketing untuk UMKM

_Narasumber_
KAK RIZAL
- IT Suppport Google Certified
- Web Developer
- Content Creator
- KREATIF TIK STUDIO

_Peserta_
50 UMKM Binaan Desa

_Tamu Undangan_
- Camat Bojonegoro
- Kepala Desa Kauman

_Hasil Kegiatan_
Kegiatan ini merupakan kegiatan workshop yang diadakan oleh Pemerintah Desa Kauman Bojonegoro dalam rangka belajar bersama pemanfaatan sosial media untuk digital marketing. Serta didampingi oleh Karang Taruna Bina Muda Desa Kauman Bojonegoro

Semoga Berkah dan Bermanfaat

Musyawarah Desa tentang Penetapan Data Mandiri Masyarakat Miskin dan Miskin Ekstrem Tahun Anggaran 2023Jumat, 14 April 2...
16/04/2023

Musyawarah Desa tentang Penetapan Data Mandiri Masyarakat Miskin dan Miskin Ekstrem Tahun Anggaran 2023

Jumat, 14 April 2023 Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro melakukan Musyawarah Desa tentang Penetapan Data Mandiri Masyarakat Miskin dan Miskin ekstrem tahun anggaran 2023. Musyawarah ini dilakukan di Balai Desa Kauman yang dihadiri oleh Kepala Desa Kauman Ibu Yulia PDA, SE beserta perangkat dan staff, Ketua BPD Bapak Sutoyo beserta anggota, Sekretaris Desa, Pendamping Desa, Ketua Karang Taruna, Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) 01 s.d. (RT) 12, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Juru Kunci Makam Desa Kauman.

Disampaikan oleh Kepala Desa Kauman Ibu Yulia PDA, SE dalam sambutannya "Sebelumnya Pemerintah Desa Kauman telah melakukan pendataan di masing-masing lingkungan RT terkait Pendataan DAMISDA (Data Mandiri Kemiskinan Daerah) pada tahun 2022 dan juga Pendataan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022.

Terkait data wajib harus diperbaharui secara teratur untuk memastikan bahwa informasi yang terkandung dalam data tersebut akurat dan relevan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kualitas dan keakuratan data dengan melakukan pembaruan secara teratur.

Data yang tidak diperbaharui atau tidak bisa dipakai akan menjadi tidak berguna dalam pengambilan keputusan. Selain itu, data yang tidak diperbaharui atau tidak akurat dapat menyebabkan kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Oleh karena itu, Pemerintah Desa Kauman pendataan yang sudah dilakukan penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan selalu diperbaharui dan akurat sehingga dapat menjadi dasar yang baik dalam pengambilan keputusan. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem manajemen data yang efektif dan memperbarui data secara rutin.

Upaya penanganan pengentasan kemiskinan ekstrem, sudah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2022, pemerintah kini memakai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dalam melakukan intervensi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Data P3KE memuat data masyarakat berdasarkan nama dan alamat yang sudah diverifikasi, dan di-cross check dengan berbagai sumber data yang sudah ada. Seperti DAMISDA, Regsosek, dan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam data DAMISDA (Data Mandiri Kemiskinan Daerah) untuk desa Kauman pada tahun 2022 ada sebanyak 166 KPM. Namun di tahun 2023 ada penurunan data DAMISDA (Data Mandiri Kemiskinan Daerah) sebanyak 89 KPM.

Pada malam hari ini melalui musyawarah desa Kauman telah disepakati bersama untuk rancangan daftar nama calon KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Kemiskinan Ekstrem untuk Program BLT-DD Kemiskinan Ekstrem merupakan pengganti Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang dimulai pada tahun 2023. Adapun jumlah calon penerima KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Kemiskinan Ekstrem desa Kauman sebanyak 50 KPM.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Desa pada Pemilihan Umum Tahun 2024 be...
31/03/2023

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Desa pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Balai Desa Kauman

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Desa pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Balai Desa Kauman. Jum'at, (31/03/2023)

Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) Pemilu Tahun 2024 oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro yang dilaksanakan di Balai Desa Kauman dihadiri oleh Kepala Desa Kauman, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta anggota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) desa Kauman, Perwakilan Partai Politik (Parpol), Ketua Rukun Tetangga (RT), Babinsa dan Babhinkamtibmas desa Kauman.

Hasil Pemutakhiran Data Pemilih oleh Petugas Pantarlih dan PPS Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro yang disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kauman Bapak Anryza sebanyak 2499 orang jumlah pemilih aktif dengan rincian sebagai berikut ;
✓ Pemilih baru 46 orang.
✓ Pemilih tidak memenuhi syarat 90 orang.
✓ Perbaikan data pemilih 75 orang.
✓ Pemilih potensi non KTP-EL 30 orang.
✓ Jumlah TPS : 10

Selesai penyampaian hasil pemutakhiran data oleh Petugas Pantarlih dan PPS Desa Kauman dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro yang dituangkan dalam Berita Acara yang disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan acara tersebut.

Program Kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan 'Budidaya Tanaman Sistem Hidroponik' di Lingkungan RT 01 Desa Kauman Kecamat...
03/04/2022

Program Kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan 'Budidaya Tanaman Sistem Hidroponik' di Lingkungan RT 01 Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro

Bojonegoro - Desa Kauman, Pada tahun 2022 ini, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani. Hal ini bahkan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.

Di Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro program ini direalisasikan dengan penguatan ketahanan pangan melalui budidaya tanaman hidroponik dengan memanfaatkan lahan kosong untuk kemudian ditanami tanaman hidroponik.

Namun, banyak dari masyarakat yang belum tahu harus darimana memulai menanam dengan sistem hidroponik. Maka dari itu, Pemerintah Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro memberikan pelatihan sekaligus memberi bantuan perlengkapan hodroponik kepada masyarakat.

Seperti yang terlihat di lingkungan RT.01 Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro, Kamis (31/3/2022) satu kelompok yang terdiri atas 10 (sepuluh) orang diberi pembekalan mengenai dasar-dasar cara budidaya tanaman sistem hidroponik. Mulai dari pemanfaatan instalasi hidroponik bertingkat, bibit tanaman yang cocok untuk ditanaman, cara menyemai tanaman sayuran, hingga cara menanam dan merawat melalui media-media tanam yang terbilang mini.

"ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro kepada masyarakat. Bantuan yang bersumber dana desa untuk program ketahanan pangan diwujudkan dengan budidaya tanaman hidroponik. Harapannya bisa bermanfaat bagi masyarakat dan bisa menciptakan ketahanan pangan bagi masyarakat" ungkap ibu Yulia Purwaningtyasari D.A SE (Kepala Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro).

BOJONEGORO, Desa Kauman – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meresmikan Rumah Perdamaian Restorative Justice (RJ) dan ...
31/03/2022

BOJONEGORO, Desa Kauman – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meresmikan Rumah Perdamaian Restorative Justice (RJ) dan gedung barang bukti beserta rumdis Kejari di Kabupaten Bojonegoro bersama dengan 16 Kabupaten/Kota lainnya se-Provinsi Jawa Timur secara bersamaan, Kamis (31/3/2022).

Peresmian secara simbolis dilaksanakan di Balai Desa Kauman, Kecamatan Kota, Bojonegoro. Peresmian ditandai pemukulan gong oleh Kajati Jatim dan penandatanganan prasasti diiringi musik tradisional angklung. Rombongan selanjutnya melihat-lihat rumah RJ di Balai Desa Kauman dan bergeser ke Gedung Barang Bukti dan Rumah Dinas Kejari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bojonegoro, Badrut Tamam, mengatakan ada lima rumah RJ di Kabupaten Bojonegoro. Pertama, Balai Desa Kauman, Balai Desa Pacul Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro, Balai Desa Jipo di Kecamatan Kepohbaru, Balai Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo, dan Balai Desa B***nrejo yang ada di Kecamatan B***n.

Sedangkan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah mengatakan, tetap minta bimbingan dan arahan agar pemerintahan yang good governance dan akuntabilitas menjadi semangat untuk menggunakan rumah RJ sebaik-baiknya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan ada beberapa syarat untuk mendapatkan pelayanan Restorative Justice. Pertama, tindak pidana betul-betul merupakan pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana.

“Jadi bukan merupakan residivis. Artinya, dia melakukan perbuatan pidana tersebut karena dorongan sesuatu yang memang butuh untuk hidup secara ekonomi, secara sosial,” ucapnya.

Kedua, ancaman pidana dari keluarnya tersebut tidak lebih dari 5 tahun. Artinya, untuk hal-hal yang memang apakah lapisan tersebut ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, bisa dilakukan permohonan penghentian penuntutan. Ketiga, kerugian korban adalah tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Keempat, dari kedua belah pihak ada keinginan secara hati nurani, tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk bisa saling memaafkan.

“Jadi fungsinya, bagaimana restorative ini diterapkan keadilan yang bisa mengembalikan keadaan semula,” ujar beliau.
Selain itu, lanjut Mia Amiati (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tujuan RJ adalah memulihkan kedamaian dan harmoni masyarakat. Kemudian, Mia mengungkapkan, nama Restorative Justice dipilih sesuai arahan pimpinan Jaksa Agung bahwa rumah ini pengertiannya universal bisa dimiliki semua orang, di manapun berada tanpa mengenal kampung atau wilayah.

Dengan adanya Restorative Justice, diharapkan bisa menghadirkan keadilan kepada seluruh masyarakat dengan menerapkan hukum positif yang ada tetapi tetap memperlihatkan sisi humanis masyarakat secara subjektif.

Pada kesempatan itu beliau turut mengapresiasi media massa. “Tanpa bantuan teman-teman media, kami juga tidak bisa berbuat banyak. Apa yang pernah kami kerjakan, keberhasilan kami ataupun penyampaian program-program dan langkah kami kepada masyarakat tak lepas dari peran media,” pungkasnya

TP PKK Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Mendapat Juara Harapan 3 Lomba Administrasi PKKKauman, Bojonegoro - Tim Penggera...
23/12/2021

TP PKK Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Mendapat Juara Harapan 3 Lomba Administrasi PKK

Kauman, Bojonegoro - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, terpilih menjadi juara harapan 3 pada lomba tertib administrasi PKK tingkat Kecamatan Bojonegoro. Pengumuman juara lomba tertib administrasi PKK ini dikemas dalam rapat kerja PKK Kecamatan Bojonegoro 2021. Dengan mengusung tema : sinergitas menjadi kunci dalam mewujudkan keluarga berdaya dan sejahtera, pada Rabu 22 Desember 2021.

Adapun penilaian lomba tertib administrasi PKK ini dilakukan pada 15 Oktober 2021 lalu. Desa kauman berhasil mendapat juara harapan 3, dengan total peserta sebanyak 17 desa/kelurahan di Kecamatan Bojonegoro.

Kepala Desa Kauman, Yulia Purwaningtyasari DA, merasa sangat senang dan berterima kasih kepada seluruh tim yang terlibat dalam proses penilaian beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah lelah yang kita rasakan beberapa waktu lalu saat TP PKK Kecamatan melakukan penilaian di Desa Kauman, terobati sudah dengan terpilihnya TP PKK Desa Kauman menjadi juara harapan 3 Tahun 2021. Ini semua berkat kerja keras dan kekompakkan kita bersama sehingga bisa mendapatkan hasil yang terbaik, “ ungkapnya.

Yulia menambahkan, bahwa terpilihnya Desa Kauman menjadi salah satu juara memang sangat mengembirakan. Namun hal itu bukanlah menjadi tujuan utama, melainkan bagaimana kader mampu melaksanakan program - program Pokok PKK sekaligus memberikan pembinaan kepada kader PKK dari bawah untuk terus berinovasi

Nglenyer - Anna Moe | Cover Pemdes Kauman Ft. Lesbumi + Zam Zam (Akustik)https://youtu.be/JaUEqzA8S_0Mohon bantuan Like,...
18/12/2021

Nglenyer - Anna Moe | Cover Pemdes Kauman Ft. Lesbumi + Zam Zam (Akustik)

https://youtu.be/JaUEqzA8S_0

Mohon bantuan Like, Comment and Subscribe nya nggih 😊🙏

Address

Jalan MH. Thamrin No. 82A
Bojonegoro
62113

Opening Hours

Monday 07:30 - 15:00
Tuesday 07:30 - 15:00
Wednesday 07:30 - 15:00
Thursday 07:30 - 15:00
Friday 07:30 - 14:00

Telephone

(0353) 884384

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pemerintah Desa Kauman posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Pemerintah Desa Kauman:

Share