28/11/2020
Pemkab Boyolali segera Terbitkan SE (surat edaran) Izin Hajatan
BOYOLALI – Kasus positif Covid-19 masih fluktuatif di Boyolali. Namun tak menyurutkan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali yang berniat mengizinkan gelaran hajatan. Jika tidak ada kendala, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Boyolali segera terbitkan surat edaran (SE) terkait hajatan, pekan ini. Seperti diungkapkan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali Suratno usai meneliti video simulasi hajatan di ruang kerjanya, Senin pagi (2/11).
Persiapan matang digeber jelang terbitnya SE. Salah satunya menggelar simulasi hajatan di halaman kantor Kesbangpol Boyolali, Selasa (27/10) pekan lalu. Simulasi juga didokumentasikan lewat video. Sebagai bahan evaluasi, apakah ada yang perlu dibenahi atau tidak.
“Kami evaluasi dulu. Karena video ini akan jadi panduan bagi masyarakat, termasuk penyelenggara hajatan,” katanya.
Kesbangpol targetkan penerbitan SE maksimal pekan ini. Sebab, sudah banyak pihak menanti SE tersebut. Selain masyarakat yang ingin menggelar hajatan, juga dirindukan pekeja seni, persewaan alat pesta, catering, sound system, make-up artist (MuA), master ceremony (MC), jasa penyewaan gedung, jasa fotografi, wedding organizer (WO), dan sebagainya.
“Mungkin ada masyarakat yang pekan ini punya hajatan. Meskipun belum keluar SE-nya, namun teman-teman di kecamatan sudah memberikan arahan. Supaya ikut mengakomodasi SE tersebut,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut, selain penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat pencegahan Covid-19, yakni pelaksanaan hajatan dengan sistem banyu mili. Sesuai simulasi pekan lalu, tamu udangan setelah mengisi buku tamu, langsung menyapa kedua mempelai. Namun dilarang bersalaman. Cukup melambaikan tangan dari jarak yang sudah ditentukan. Kemudian langsung pulang meninggalkan lokasi.
Aturan lainnya, pemilik hajatan dilarang menggelar resepsi yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Tamu dilarang makan hidangan di lokasi. Selanjutnya, dilarang gelar hajatan pada malam hari.
“Jumlah tamu undangan bebas. Berapa pun dipersilakan. Mau 500 orang, 1.000 orang juga boleh. Tapi ya itu tadi. Banyu mili,” tegasnya.
Penerbitan SE sekaligus standar operasional prosedur (SOP) ini, diharapkan meminimalkan munculnya klaster penyebaran baru dari hajatan. Sekaligus menggerakkan lagi perekonomian rakyat. Khususnya yang terlibat langsung dalam gelaran hajatan.
“Banyak sekali yang terlibat dalam kegiatan hajatan. Mulai dari vendor, jasa persewaan, mapun hasil pertanian dan peternakan. Dengan begitu, perputaran ekonomi di masyarakat melaju cepat. Tidak stagnan,” tandasnya.
Mamik Prakoso, 42, pemilik persewaan alat pesta asal Kecamatan Simo, Boyolali menyambut gembira rencana penerbitan SE hajatan. "Sudah delapan bulan tidak ada hajatan karena pandemi Covid-19. Otomatis tidak ada pemasukan sama sekali dari sewa tenda, kursi, dan sebagainya. Ya senang kalau memang Pemkab Boyolali mengizinkan kembali hajatan. Setelah ini saya akan sterilkan alat-alat pesta dengan semprotan disinfektan," ujarnya. (wid/fer)
________________________________________________
sumber: https://radarsolo.jawapos.com/read/2020/11/02/222461/pemkab-boyolali-segera-terbitkan-se-izin-hajatan