11/02/2026
🚨 SobatMerbabu, sudah tahu aturan GRATIFIKASI terbaru?
Jangan sampai ketinggalan info penting ya! 👀
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 1 Tahun 2026 membawa beberapa perubahan dalam ketentuan gratifikasi yang wajib kita pahami bersama.
✨ Apa saja yang berubah?
✔️ Penyesuaian nilai batas wajar (tidak wajib lapor)
✔️ Ketentuan batas waktu laporan > 30 hari kerja
✔️ Mekanisme penandatanganan SK Gratifikasi
✔️ Tindak lanjut kelengkapan laporan
✔️ Penegasan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Perubahan ini penting untuk memastikan tata kelola yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas 💚
Yuk, cek detail lengkapnya di slide atas dan pastikan kita selalu patuh aturan!
Karena integritas dimulai dari diri sendiri ✨
Ditjen KSDAE