Pemerintah Desa Pesantunan

Pemerintah Desa Pesantunan Menyediakan Informasi Tentang Kegiatan Di Kantor Kepala Desa Pesantunan

15/09/2021
03/07/2021

*Disampaikan kepada Seluruh Warga Desa Pesantunan.. Terkait dengan pelayanan Administrasi rutin warga Terkait PPKM Darurat, tanggal 3 s/d 20 Juli 2021.. inti landasan tindakan adalah membatasi mobilitas warga. Untuk itu Desa hanya melayani Administrasi Warga yg sangat mendesak seperti SKTM untuk kepentingan RS. Yg lainnya ditunda. Karena Kecamatan tidak akan menerima...

29/06/2021
Assalamualaikum wr.wbDiberitahukan kepada warga Desa Pesantunan yang berminat bekerja di pt api klampok wanita usia 18-2...
02/05/2021

Assalamualaikum wr.wb
Diberitahukan kepada warga Desa Pesantunan yang berminat bekerja di pt api klampok wanita usia 18-29 th minimal tamat SMP. Dipersilahkan mendaftarkan diri. Persyaratan dikolektif melalui desa sebanyak 20 orang, bagi yang berminat segera melengkapi persyaratan :
1. Fotocopy ijasah
2, fotocopy kk
3. Fotocopy ktp el
4. Foto 4 x 6 = 2 lembar
Waktu pendaftaran sampai dgn tgl 5 mei 2021
Atas perhatiannya diucapkan terimakasih 🙏🏻

CP. 085797615559

Penyerahan BLT-DD Bulan Pertama Desa Pesantunan
17/04/2021

Penyerahan BLT-DD Bulan Pertama Desa Pesantunan

BIMTEK PENDATAAN SDGs DESA PESANTUNAN TH. 2021Pengertian dan Tujuan SDGs DesaSDGs adalah singkatan dari Sustainable Deve...
14/04/2021

BIMTEK PENDATAAN SDGs DESA PESANTUNAN TH. 2021

Pengertian dan Tujuan SDGs Desa
SDGs adalah singkatan dari Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk dunia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (SDGs Nasional) hingga ke tingkat desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDGs desa. Dalam regulasi ini diatur tentang prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021 yang juga fokus terhadap upaya pencapaian SDGs. Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 ini dilatarbelakangi pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.

Apa itu SDGs Desa?
SDGs Desa merupakan upaya konkret dalam membangun bangsa. SDGs Desa adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Tujuannya adalah agar SDGs nasional dapat tercapai melalui upaya pencapaian SDGs desa secara terpadu.

SDGs Desa sejalan dengan RPJMN yang ditetapkan oleh pemerintah, serta juga mengadaptasi pada SDGs global yang merupakan kesepakatan dunia. Ini menunjukkan pada dunia perihal komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan SDGs

Dengan adanya pembangunan terfokus berdasarkan SDGs Desa maka diharapkan mampu memberi hasil berupa arah perencanaan pembangunan desa yang berbasis kondisi faktual (evidence) di desa tersebut. Serta kedua, memudahkan intervensi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa.

18 Tujuan SDGs Desa
Apabila dalam SDGs Nasional terdapat 17 tujuan pembangunan yang akan dicapai maka dalam SDGs Desa terdapat 18 tujuan. Ada satu tujuan yang ditambahkan guna menjamin agar pembangunan desa tetap mengangkat aspek kultural dan keagamaan. Tujuan ini tidak tercantum dalam SDGs global maupun nasional. Sehingga dalam SDGs desa ditambahkan tujuan ke-18 tentang kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Tambahan satu poin ini indikatornya kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama, tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa, budaya dilestarikan mencapai 100 persen lembaga adat aktif, penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya. Jadi kita ingin agar kelembagaan budaya yang bagus itu dipertahankan. Dengan demikian, poin ke-18 ini diarahkan untuk bisa melibatkan tokoh agama dan budaya agar setiap desa tetap dapat mempertahankan identitas budaya dan kearifan lokalnya.

Sehubungan dengan itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah membagi sembilan tipe desa yang sesuai dengan SDGs desa, yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan. Kemudian desa peduli lingkungan hidup, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, desa tanggap budaya, dan desa Pancasila.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa atau SDGs Desa yang ingin dicapai dalam 10 tahun ke depan.

1.Desa Tanpa Kemiskinan
2.Desa Tanpa Kelaparan
3.Desa Sehat dan Sejahtera
4.Pendidikan Desa Berkualitas
5.Keterlibatan Perempuan Desa
6.Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
7.Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
8.Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
9.Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan
10.Desa Tanpa Kesenjangan
11.Kawasan Pemukiman Desa Aman dan Nyaman
12.Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
13.Desa Tanggap Perubahan Iklim
14.Desa Peduli Lingkungan Laut
15.Desa Peduli Lingkungan Darat
16.Desa Damai Berkeadilan
17.Kemitraan untuk Pembangunan Desa
18.Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif

Pada pelaksanaan hingga tahun 2030, desa dapat memilih satu atau beberapa dari 18 tujuan yang ingin dicapai dalam SDGs Desa. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memberikan panduan untuk mencapai tujuan yang dipilih, misalnya desa tanpa kemiskinan dan kelaparan. Dengan demikian pemangku desa dan warga dapat lebih mudah membayangkan arah kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan dan juga bagaimana pemanfaatan efektif dana desa guna mendukung upaya pencapaian tujuan yang dimaksud.

Kontribusi SDGs Desa pada Pencapaian SDGs Nasional
SDGs Desa telah berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Angka 74 persen tersebut diperoleh berdasarkan aspek kewilayahan dan aspek kewarganegaraan. Dari aspek kewilayahan, sebesar 91 persen wilayah Indonesia adalah wilayah desa. Sebanyak 12 dari 18 tujuan SDGs Desa berkaitan erat dengan kewilayahan desa, khususnya pada tujuan 7 sampai 18 yang berkaitan erat dengan kewilayahan desa.

Selain itu dari aspek kewargaan, 43 persen penduduk Indonesia ada di desa dan 6 tujuan SDGs berkaitan erat dengan warga desa. Dari kondisi tersebut, terlihat aksi SDGs desa memiliki kontribusi yang cukup signifikan.

SDGs Desa jadi Prioritas Dana Desa
Berdasarkan amanat dari Presiden Joko Widodo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim, menyebut dana desa tahun depan agar dapat dirasakan oleh seluruh warga desa, hingga golongan terbawah.

Hal itu disebutnya bahwa dana desa sebelumnya disinyalir masih belum sepenuhnya dirasakan oleh warga utamanya golongan terbawah. Oleh karena itulah SDGs Desa ini diharapkan sebagai acuan untuk pembangunan desa tahun 2020-2024 dan akan masuk dalam prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021.

Permendesa PDTT mengenai SDGs Desa menjadi dasar 74.953 desa di Indonesia dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021. Sebesar 72 triliun rupiah dana desa akan diprioritaskan untuk Pembangunan Nasional Berkelanjutan di desa.

itu, ada tiga fokus anggaran dana desa tahun depan, pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/ BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/ BUMDesma.

Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.

Kemudian yang ketiga, prioritas dana desa tahun 2021,adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman COVID-19.

Penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs. Adapun penggunaan dana desa 2021 akan menggunakan mekanisme Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lalu dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma.

Alhamdulillah kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada Perangkat Desa beserta warga hari ini bisa berjalan dengan baikSemoga d...
30/03/2021

Alhamdulillah kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada Perangkat Desa beserta warga hari ini bisa berjalan dengan baik
Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir jumlah angka yang terkonfirmasi Covid-19.
Kami ucapkan Terimakasih kepada Petugas Vaksin yang telah mensukseskan kegiatan ini,Tidak ada balasan lebih dari kami terkecuali Allah yang akan membalas dengan sebaik-baiknya balasan.
Kami juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Petugas jika apa-apa yang kami siapkan kurang maksimal.
Semoga Vaksinasi berikutnya bisa berjalan dengan baik dan lebih maksimal lagi dalam mempersiapkan segalanya. Aamiin allahumma aamiin 🤲

Untuk melihat video Kegiatan klik link berikut :
https://youtu.be/OFORYyc8s8k

Musyawarah Desa Khusus "Penetapan Daftar Nama KPM BLT-DD TA. 2021" Desa Pesantunan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. ...
17/03/2021

Musyawarah Desa Khusus "Penetapan Daftar Nama KPM BLT-DD TA. 2021" Desa Pesantunan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. (Rabu, 17-03-2021)
nama bisa di lihat di Balaidesa

 pesantunan
14/03/2021

pesantunan

kerjabhakti sabtu ke-2 (13-03-2021) masih di wilayah RW.10 desa pesantunan, pak lurah bersama warga sekitar masih semang...
14/03/2021

kerjabhakti sabtu ke-2 (13-03-2021) masih di wilayah RW.10 desa pesantunan, pak lurah bersama warga sekitar masih semangat...

Address

Pesantunan
Brebes
52221

Opening Hours

Monday 09:00 - 13:00
Tuesday 09:00 - 13:00
Wednesday 09:00 - 13:00
Thursday 09:00 - 13:00
Friday 09:00 - 13:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pemerintah Desa Pesantunan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share