10/03/2025
✨Apa itu IKD?
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan KTP-el berbasis aplikasi digital yang bisa diakses melalui smartphone.
IKD menjadi sebuah informasi elektronik berisi dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital dan dapat diunduh di Play Store atau App Store. Nantinya akan terlihat data pribadi sebagai identitas penduduk yang bersangkutan.
✨Aktivasi IKD apakah bersifat wajib?
Aktivasi IKD ini bersifat dianjurkan dan bisa dilakukan kapanpun masyarakat bersedia. Hal ini mengikuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Namun demikian meskipun tidak wajib, sangat dihimbau agar seluruh warga Desa Bajong yang sudah memiliki KTPel segera melakukan aktivasi IKD untuk kemanfaatan nya dalam pelayanan publik saat ini ataupun nanti.
✨Apa saja kelebihan IKD :
🔹Dilengkapi QR Code di dalamnya yang menjadi identitas digitaal penduduk Indonesia
🔹Pelayanan Administrasi kependudukan secara digital
🔹Terdapat menu : Biodata Penduduk, Data Keluarga, KTP Elektronik, dan Layanan
✨Apa saja syarat aktivasi IKD?
📱Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
🪪Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
📧📞Memiliki e-mail dan nomor ponsel
✨Bagaimana cara aktivasi IKD ?
✅Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
✅Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
✅Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
✅Setelah itu, pilih scan QR Code yang didapat di Loket Pelayanan Balai Desa Bajong
✅Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD dan masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
✅Registrasi Selesai