Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Akun ini Wadah informasi dan komunikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi

Jumat Barokah di Masjid Jamik Birugo , bagi bagi Snack usai shalat Jumat 12 Maret 2021 oleh Dinas Pendidikan dan Kebuday...
13/03/2021

Jumat Barokah di Masjid Jamik Birugo , bagi bagi Snack usai shalat Jumat 12 Maret 2021 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi untuk Jamaah, semoga barokah.... Amiin

[22:00, 3/18/2020] ☪: PENGUMUMAN TENTANG BELAJAR DI RUMAH BAGI SISWA SE KOTA BUKITTINGGIUntuk menyikapi kebijakan Pemeri...
18/03/2020

[22:00, 3/18/2020] ☪: PENGUMUMAN TENTANG BELAJAR DI RUMAH BAGI SISWA SE KOTA BUKITTINGGI

Untuk menyikapi kebijakan Pemerintah Republik Indonesia mengantisipasi dampak penyebaran wabah pandemi Corona 2019 (Covid19), Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil salah satu kebijakan melalui jalur pendidikan. Kebijakan diambil berdasarkan Kepres No. 7 Tahun 2020, SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020, SE Gubernur No 360/322/BPBD-2020, dan rapat Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Penyebaran Virus Corona di Bukittinggi tanggal 18 Maret 2020, serta rapat teknis dengan seluruh Kepala Sekolah di semua tingkat satuan pendidikan dengan Disdikbud Bukittinggi serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Barat telah diambil kebijakan :

1. Seluruh Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA, SLB, Sekolah Penyetaraan A,B, dan C , Lembaga Kursus/Bimbel, MDA, TPQ dan sejenisnya, proses pembelajarannya dialihkan dari tempat pembelajaran/sekolah/kursus/madrasah ke rumah masing masing selama 14 (Empat Belas) Hari Kalender, mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai tanggal 1 April 2020.
2. Mulai sekolah seperti biasa tanggal 2 April 2020.
3. Bagi Siswa SMK yang sedang UNBK dan SMA / MA yang akan UNBK dalam bulan Maret ini, tetap dilaksanakan seperti jadwal yang telah ditetapkan. Namun untuk siswa kelas 10 dan 11 mengikuti ketentuan poin 1 dan 2.
4. Jadwal Ujian satuan pendidikan lainnya menyesuaikan sesuai jadwal.
5. Guru-guru dan Tenaga Kependidikan tidak diliburkan , tetapi tetap hadir seperti biasa dengan membuat persiapan pembelajaran dan memberikan materi atau arahan arahan melalui saluran komunikasi yang tersedia, seperti Telepon/SMS/WA/ Internet/ Media Sosial / Streaming TV Edukasi , Aplikasi RuangGuru, Rumah Belajar Web Kemendikbud http://belajar.kemdikbud.go.id dan lain lain.
6. Siswa memanfaatkan waktu di rumah dengan tetap berkomunikasi melalui saluran komunikasi, media sosial, atau melalui sarana lain yang memungkinkan dengan guru/sekolah, baik melalui pribadi, bantuan orang tua masing masing, atau melalui paguyuban kelas dalam rangka informasi pembelajaran.
7. Selama 14 (empat belas ) hari tersebut tidak digunakan untuk berdharmawisata, dan mengunjungi tempat tempat keramaian, dalam rangka efektivitas memutus mata rantai perkembangan virus corona 2019 (Covid19).
8. Hindari bersentuhan atau kontak langsung dengan orang yang baru kembali dari daerah yang terdampak covid19 dalam kurun 14 (empat belas ) hari sebelumnya.
9. Tetap menjaga makanan bergizi seimbang, minum air putih , tidak memakan daging yang belum matang, cuci tangan, dengan sabun atau bahan disinfektan setiap selesai aktifitas yang menggunakan tangan/tersentuh benda yang berpotensi penyebar virus. Gunakan masker sesuai standar bila batuk/pilek atau bila diperlukan.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
☪:

30/05/2019

INFORMASI PENERIMAAN SISWA / PESERTA DISIK BARU SEKOLAH NEGERI SETINGKAT TK , SD , SMP TAHUN 2019 DI KOTA BUKITTINGGI

Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, dan Peraturan Walikota Bukittinggi No 10 Tahun 2019 , tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 . Maka dapat kami berikan informasi tentang PPDB untuk SEKOLAH NEGERI Tingkat TK , SD , dan SMP DI BUKITTINGGI sebagai berikut :

PRINSIP PENERIMAAN SISWA DENGAN SISTEM
a. ZONASI,
b. PERESTASI
c. PERPINDAHAN TUGAS ORANGTUA

ZONASI yaitu Siswa Yang Berada di Sekolah Terdekat dengan Tempat Tinggal, menjadi PRIORITAS untuk diterima tanpa seleksi nilai UN atau tidak ada tes Baca Tulis dan Hitung (CALISTUNG) bagi TK atau SMP . Dengan Quota 90 % dari daya tampung.

PERESTASI, adalah siswa dengan perestasi 1, 2, atau 3 tingkat Propinsi, atau Nasional , atau tahfiz minimal 5 Juz Al Quran . Dengan Quota 5 % dari daya tampung. ( Catatan: Ini Hanya untuk penerimaan SMP)

PERPINDAHAN TUGAS ORANGTUA, yaitu siswa yang dapat diterima karena perpindahan tempat tugas orangtua, yang dibuktikan dengan dokumen resmi dari instansi/perusahaan tempat kerja orangtua. Dengan Quota 5 % dari daya tampung.

SISWA TAMAT SD/MI YANG TIDAK BER KK Bukittinggi, NAMUN lokasi sekolah asalnya berada di BUKITTINGGI , dapat diberi kesempatan masuk SMP Negeri di Bukittinggi, APABILA masih tersedia daya tampung sekolah tersebut ATAU UNTUK MEMENUHI JUMLAH KUOTA DAYA TAMPUNG YANG MASIH TERSISA . DAN SANGAT DIANJURKAN MENDAFTAR KE SEKOLAH TERDEKAT DARI TEMPAT TINGGAL SESUAI KK MASING MASING UNTUK TERJAMINNYA DAPAT MASUK SEKOLAH LANJUTAN

A. Taman Kanak Kanak NEGERI

TK Negeri di Bukittinggi ada 2 , yaitu TK Negeri Pembina di Jalan Perwira Belakang Balok , dan TK Negeri 1 di Kompleks SKB / SPNF Panorama Baru, Puhun Pintu Kabun .

Syaratnya antara lain adalah :
1. KTP / KK orangtua untuk membuktikan kedekatan dengan lokasi sekolah. Atau Surat dokumen pendukung kepindahan tempat tugas orangtua siswa, bagi yang masuk jalur Perpindahan Tempat Tugas Orang Tua

2. Umur 4 sd 5 untuk TK A (Istilah dulu Nol Kecil ) atau 5 sd 6 tahun untuk TK B (Istilah dulu : Nol Besar)

3. Jadwal pendaftaran 20 Mei sd 20 Juni 2019 , di sekolah masing masing oleh orangtua.

B. SEKOLAH DASAR NEGERI

Syaratnya antara lain adalah :
1. KTP / KK orangtua untuk membuktikan kedekatan dengan lokasi sekolah , atau
Surat dokumen pendukung kepindahan tempat tugas orangtua siswa, bagi yang masuk jalur Perpindahan Tempat Tugas Orang Tua.

2. Umur Prioritas utama adalah 7 Tahun pada 1 Juli 2019, Prioritas ke dua adalah umur 6 tahun pada 1 Juli 2019,

3. Jadwal pendaftaran 20 Mei sd 15 Juni 2019 , di sekolah masing masing oleh orangtua atau yang bersangkutan.

C. SMP NEGERI

1. KTP / KK orangtua untuk membuktikan kedekatan dengan lokasi sekolah , atau
Surat dokumen pendukung kepindahan tempat tugas orangtua siswa, bagi yang masuk jalur Perpindahan Tempat Tugas Orang Tua.
Atau Sertifikat perestasi 1, 2 atau 3, tingkat Propinsi / Nasional bidang Akademik/ Seni / Olahraga/ Non akademik lainnya bagi yang masuk jalur PERESTASI
KhususTahfis 5 Juz Alquran dapat masuk dijalur perestasi.

2. Umur Maksimum adalah 15 Tahun pada 1 Juli 2019,

3. Tamat SD/MI sederjad

3. Jadwal pendaftaran dengan 3 TAHAP :

TAHAP I UNTUK JALUR PERESTASI DAN PERPINDAHAN TUGAS ORANGTUA ( Tanggal 13 Juni 2019 )

TAHAP II UNTUK JALUR ZONASI (17 Sampai 19 JUNI 2019)

TAHAP III JALUR ZONA ASAL SEKOLAH SD DALAM KOTA BUKITTINGGI ( 1 DAN 2 JULI 2019)

4. TEMPAT PENDAFTARAN SMP NEGERI BUKITTINGGI HANYA 1 TEMPAT , YAITU DI SMP 7 JALAN KURAI, PARIK ANTANG, KECAMATAN AUA BIRUGO TIGOBALEH.

UNTUK LEBIH LENGKAPNYA PENGUMUMAN RESMI DAPAT DILIHAT DI SEKOLAH SMP NEGERI BUKITTINGGI , DI KANTOR CAMAT SE KOTA BUKITTINGGI , TEMPAT PENDAFTARAN BERSAMA (SMP 7 BUKITTINGGI) DLL.

KHUSUS PENDAFTARAN UNTUK SMA/SMK DAN SLB , AGAR MENCARI INFORMASI RESMI DARI DINAS PENDIDIKAN PROPINSI. ATAU CABANG DINAS PROPINSI TERDEKAT DI TEMPAT ANDA. TERHITUNG 1 JANUARI 2017, KEWENANGAN PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN SMA/SMK DAN SLB , TELAH BERADA DIBAWAH DINAS PENDIDIKAN PROPINSI.

Koperasi Disdik Bukittinggi Raih Prediket Koperasi Berprestasi 2018Koperasi Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi ditetapkan...
11/07/2018

Koperasi Disdik Bukittinggi Raih Prediket Koperasi Berprestasi 2018
Koperasi Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi ditetapkan sebagai salah satu Koperasi Berprestasi tahun 2018 dan akan menerima pengghargaan di kabupaten Tangerang. Keberangkatannya, dilepas langsung Walikota Bukittinggi, didampingi Asisten II dan Kasi Pengawasan Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, di ruang kerja Wako, Selasa (10/07).

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengapresiasi dan ucapan selamat kepada ketua Koperasi Dinas Pendidikan beserta pengurus dan anggota yang telah berhasil meraih predikat sebagai Koperasi terbaik. Tidak hanya itu, Koperasi diadik ini, menjadi satu – satunya jenis Koperasi Konsumen dari Sumatera Barat yang akan menerima penghargaan dari Menteri Koperasi dan UKM RI dalam rangkaian peringatan Hari Koperasi Nasional tahun 2018.

“Kunci keberhasilan koperasi terletak pada manajemennya, untuk itu kami mengucapkan selamat kepada Koperasi Dinas Pendidikan yang telah meraih penghargaan sebagai Koperasi Berprestasi. Kami berharap penghargaan yang diterima oleh Koperasi Dinas Pendididikan akan menjadi motivasi bagi koperasi – koperasi yang lain untuk memperbaiki manajemennya, dimana yang pada saat ini banyak koperasi yang gagal serta terjadinya kemacetan,” ujar Ramlan.

Disamping itu Ramlan juga menyarankan agar Koperasi Dinas Pendidikan juga menjalin kerjasama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jam Gadang yang juga merupakan milik pemerintah daerah.

Sementara itu, penghargaan akan diterima oleh Ketua Koperasi dinas pendidikan Bukittinggi, Azrif Gusman Dt.Gunuang yang rencananya diserahkan langsung oleh Mentri Koperasi dan UKM RI, Anak Agung Gede Ngrah Puspayoga dalam rangkaian acara peringatan Hari Koperasi ke 71 di Grantage Hotel Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang.

“Keberhasilan Koperasi Dinas Pendidikan sebagai Koperasi Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 Jenis Koperasi Konsumen ini tidak lepas dari usaha pengurus dan anggota serta pembinaan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan,” ungkap Azrif.

Azrif Juga mengatakan bahwa penetapan Koperasi Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi sebagai Koperasi Berprestasi Tahun 2018 berdasarkan surat keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 21 tahun 2018 tentang Penetapan Koperasi Berprestasi Tahun 2018.

Koperasi Dinas Pendidikan dengan Nomor Badan Hukum 1080/BH/XVII yang beralamatkan di jalan Sudirman No.36 D Birugo ini didirikan sejak tahun 1976 dan beranggotakan sebanyak 908 orang. Pada saat ini telah memiliki modal Rp 47 milyar dengan tingkat kemacetan 0% dengan bergerak dibidang simpan pinjam, unit toko serba ada, unit kesejahteraan dan talangan haji.

(Ophik)

Bukittinggi, KABA12.com — Koperasi Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi ditetapkan sebagai salah satu Koperasi Berprestasi tahun 2018 dan akan menerima pengghargaan di kabupaten Tangerang. Keberangkatannya, dilepas langsung Walikota Bukittinggi, didampingi Asisten II dan Kasi Pengawasan Koperasi pada...

Perubahan Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri dan SMP Negeri se kota BukittinggiPengumumanSehubungan d...
26/06/2018

Perubahan Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri dan SMP Negeri se kota Bukittinggi

Pengumuman

Sehubungan dengan ditetapkannya tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional. Maka jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri dan SMP Negeri se kota Bukittinggi diperpanjang sampai dengan Kamis, 28 Juni 2018 pukul 12.00 WIB.

Dengan ditetapkannya hari Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur, untuk itu diminta kepada SD/MI yang belum mendaftarkan siswanya ke pintu pendaftara calon siswa SMP, dan begitu juga orang tua / wali / siswa pelamar jalur luar rayon dan jalur prestasi agar segera mendaftar. Karena pendaftaran untuk tanggal 28 Juni 2018 jam buka loket pendaftara hanya sampai jam 12.00 WIB.

Demikian dimaklumi oleh semua pihak, jadwal PPDB selain jadwal pendaftara tetap seperti biasa. Agar untuk diteruskan pada semua pihak terkait.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Bukittinggi

Ttd.

Drs. Melfi, M.Si
NIP.196605061986021005

Tembusan :
Walikota Bukittinggi

http://dikbud.bukittinggikota.go.id/2018/06/26/perubahan-jadwal-penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-sd-negeri-dan-smp-negeri-se-kota-bukittinggi/

cc : Melfi Abra

June 26, 2018 by Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pengumuman Sehubungan dengan ditetapkannya tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikot...

Prosedur Penerimaan Siswa Baru SD dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2018di Kota BukittinggiA. Prosedur Penerimaan Siswa Baru S...
24/06/2018

Prosedur Penerimaan Siswa Baru SD dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2018
di Kota Bukittinggi

A. Prosedur Penerimaan Siswa Baru SD NEGERI di Bukittinggi Tahun Ajaran 2018

1. Umur 7 sd 12 Tahun dan tidak boleh kurang 6 Tahun pada tanggal 1 Juli 2018. Ulangi tidak boleh kurang dari 6 Tahun.
2. Ijazah TK atau Paud tidak menjadi persyaratan.
3. Diutamakan , yang berdomisili di lingkungan sekolah dengan menunjukkan Kartu Keluarga Asli atau Surat Keterangan dari Lurah setempat saat mendaftar .
4. Pendaftaran dilakukan oleh Orangtua/wali calon siswa.
5. Jumlah siswa perkelas/rombongan belajar SD tidak boleh lebih dari 28 murid/perkelas.
6. Jadwal Pendaftaran tanggal 25 sd 27 Juni 2018
7. Pengumuman calon diterima tanggal 30 Juni 2018
8. Pendaftaran Ulang 2 sd 3 Juli 2018
9. Pendaftaran Siswa Cadangan 4 Juli 2018, dan diumumkan tanggal 5 Juli 2018 .
10. Sekolah dimulai 9 Juli 2018.
11. Siswa dalam rayon 90 % , luar rayon 5 % dan siswa berperestasi 5 %
12. Siswa berpersetasi dibuktikan dengan sertifikat perestasi perorangan/bukan kelompok
13. Tahfis Al Quran dikategorikan kelompok siswa berperestasi

B. Prosedur Penerimaan Siswa Baru SMP NEGERI di Bukittinggi Tahun Ajaran 2018:

1. Memiliki ijazah SD/MI atau Ijazah Paket A
2. Umur maksimal 15 Tahun
3. Mengisi formulir, paspoto 2x3 2 buah , 3x4 2 buah , fc ijazah MDA/TPA (bagi beragama Islam), fc SKHUN dan Fc Ijazah SD/MI/Paket A 2 lembar.
4. Pendaftaran SMP NEGERI DALAM RAYONNYA dilakukan oleh SEKOLAH ASAL SISWA, DIULANGI OLEH SEKOLAH ASAL MASING MASING SISWA ke Sekolah Tempat Pendaftaran.
5. SISWA DI LUAR RAYON DIDAFTARKAN OLEH CALON SISWA ATAU ORANGTUA/WALINYA langsung ke tempat pendaftaran.
6. Tempat pendaftaran adalah di SMPN 4 Bukittinggi dan SMPN 8 Bukittinggi.
** Daftar rayon sekolah dapat dilihat di sekolah asal maupun di tempat pendaftaran.
7. SMPN 4 Bukittinggi akan menerima pendaftaran untuk SMP NEGERI 1, 3 , 4, dan 5
8. SMPN 8 Bukittinggi akan menerima pendaftaran untuk SMP NEGERI 2, 6 , 7 dan 8.
9. Siswa dalam rayon diterima 90 % , luar rayon 5 % dan siswa berperestasi 5 % ; dari total daya tampung sekolah.
10. Siswa berpersetasi dibuktikan dengan sertifikat perestasi perorangan/bukan kelompok
11. Tahfis Al Quran dikategorikan kelompok siswa berperestasi.
12. Jumlah siswa perkelas/rombongan belajar SMP tidak boleh lebih dari 32 murid/perkelas.
13. Jumlah perkelas tidak bisa lebih dari ketentuan permendiknas , karena akan berkonsekwensi pada Data potensi pendidikan (DAPODIK) yang online ke Kemendikbud di Jakarta. Untuk itu mohon pengertiannya untuk sama sama mematuhi ketentuan berlaku.
14. Pendaftaran tanggal 25 sd 27 Juni 2018
15. Pengumuman calon diterima tanggal 30 Juni 2018
16. Pendaftaran Ulang 2 sd 3 Juli 2018
17 . Pendaftaran Siswa Cadangan 4 Juli 2018, dan diumumkan tanggal 5 Juli 2018 .
18..Sekolah dimulai 9 Juli 2018.

Catatan Khusus :
1. SEMUA PENDAFTARAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN DAN DIBIAYAI DITANGGUNG DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
2. UNTUK PENERIMAAN SMA NEGERI ,SMK NEGERI DAN SLB NEGERI SE SUMATERA BARAT, DIATUR OLEH DINAS PENDIDIKAN PROPINSI SUMATERA BARAT DAN BUKAN LAGI KEWENANGAN KABUPATEN DAN KOTA SEJAK JANUARI 2017
3. PENERIMAAN SMAN DAN SMKN SECARA ONLINE MELALUI website : ppdbsumbar.id mulai tanggal 25 Juni 2018.
4. PENJELASAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI ALAMAT TERSEBUT ATAU DI WEB SMAN DAN SMKN SE SUMATERA BARAT.

http://dikbud.bukittinggikota.go.id/2018/06/25/prosedur-penerimaan-siswa-baru-sd-dan-smp-negeri-tahun-ajaran-2018/

June 25, 2018 by suryamaira Prosedur Penerimaan Siswa Baru SD dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2018 di Kota Bukittinggi A. Prosedur Penerimaan Siswa Baru SD NEGERI di Bukittinggi Tahun Ajaran 2018 1. Umur 7 sd 12 Tahun dan tidak boleh kurang 6 Tahun pada tanggal 1 Juli 2018. Ulangi tidak boleh kurang dar...

Address

Jalan Sudirman
Bukittinggi

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+6275235410

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share