26/05/2026
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan pengawasan keberangkatan terhadap Warga Negara Australia yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Imigrasi Singaraja berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di wilayah kerja.
id
marantoko