04/09/2026
,**MENGENAL PERAN PPK, PPS, DAN KPPS**
Dalam penyelenggaraan Pemilu, terdapat badan ad hoc yang memiliki peran penting dalam memastikan setiap tahapan berjalan dengan **lancar, tertib, jujur, dan adil**.
🗳️ **PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)**
Berperan membantu KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan, termasuk koordinasi, pemutakhiran data pemilih, serta pembinaan PPS.
🏘️ **PPS (Panitia Pemungutan Suara)**
Berperan membantu penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan, termasuk pemutakhiran data pemilih, persiapan pelaksanaan pemungutan suara, dan koordinasi dengan pihak terkait.
🗳️ **KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)**
Bertugas melaksanakan **pemungutan dan penghitungan suara di TPS**, membantu pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, menjaga ketertiban TPS, serta menyampaikan hasil penghitungan suara.
🤝 Ketiganya memiliki peran yang saling berkaitan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang **langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).**
📚 **Sumber:** PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Mari bersama-sama mengenal dan memahami peran penyelenggara Pemilu demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas.