29/03/2026
Pemerintah Kabupaten Buol bersama pemerintah desa mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan/Ternak. Maksud dari penertiban ternak ini adalah untuk mengatur pemeliharaan ternak agar tidak dilepasliarkan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum, merusak tanaman masyarakat, serta membahayakan pengguna jalan. Tujuan dari kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, serta melindungi kepentingan masyarakat, petani, dan pengguna fasilitas umum. Oleh karena itu, masyarakat pemilik ternak diarahkan agar memelihara ternaknya dengan baik, menyiapkan kandang, tidak membiarkan ternak berkeliaran bebas, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam Perda tersebut demi ketertiban dan kenyamanan bersama.