KPP Pratama Jakarta Menteng Dua

KPP Pratama Jakarta Menteng Dua KPP Pratama Jakarta Menteng Dua

Semua Layanan Tidak Dipungut Biaya

31/07/2026

Sambil ngopi simak yuk fakta tentang berita yang ramai diperbincangkan saat ini. Segmen tebak pajak hadir untuk menjawab tentang perbedaan pajak pusat dan pajak daerah.

29/07/2026

Belakangan ini banyak disinformasi (hoaks) beredar di masyarakat. perlu berhati-hati dan mengecek kebenarannya pada saluran resmi dan tepercaya. Simak segmen tebak pajak selengkapnya berikut ini.

  Demi mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel, DJP menyediakan berbagai kanal resmi untuk layanan informasi ...
27/07/2026

Demi mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel, DJP menyediakan berbagai kanal resmi untuk layanan informasi maupun saluran pengaduan bagi masyarakat.

dapat menyampaikan laporan terkait kendala pelayanan, dugaan tindak pidana perpajakan, hingga pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai. Pengaduan tersebut dapat disampaikan secara mudah melalui telepon, email, situs web pengaduan.pajak.go.id, portal Coretax, maupun tatap muka langsung di unit kerja DJP.

Dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui saluran resmi yang tepat, Anda turut membantu penyelesaian masalah secara lebih cepat dan akurat.

Yuks, slide ke kanan untuk menyimpan daftar lengkap kanal resmi informasi serta pengaduan DJP!

Pajak tumbuh, Indonesia tangguh.

  per 30 Juni 2026 menunjukkan kinerja yang sangat kuat!Penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun, atau 43,9% da...
22/07/2026

per 30 Juni 2026 menunjukkan kinerja yang sangat kuat!
Penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun, atau 43,9% dari target APBN 2026. Angka ini juga tumbuh positif sebesar 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Capaian hingga semester pertama ini mencerminkan kontribusi nyata masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen vital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh! 🇮🇩✨

22/07/2026

Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan dan penungutan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur. Pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif.

Yuk, simak info selengkapnya pada pernyataan Dirjen Pajak berikut ini ya.

  Aturan mengenai Kuasa Wajib Pajak kini resmi diperbarui melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026 menggantikan aturan lama (PMK-...
20/07/2026

Aturan mengenai Kuasa Wajib Pajak kini resmi diperbarui melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026 menggantikan aturan lama (PMK-229/2014) demi administrasi perpajakan yang lebih modern dan akuntabel. Poin perubahan besarnya terletak pada perluasan pihak yang bisa ditunjuk menjadi kuasa, yang kini mencakup Pihak Lain serta Keluarga (suami/istri, sedarah/semenda 2 derajat) tanpa perlu syarat kompetensi khusus. Selain itu, penyampaian Surat Kuasa Khusus sekarang jadi jauh lebih praktis karena bisa diajukan secara elektronik langsung melalui portal Coretax.

Aturan baru ini juga memuat kejelasan mengenai kewajiban menjaga integritas dan kerahasiaan informasi, detail kondisi berakhirnya kuasa, hingga aspek pengawasan yang lebih ketat. Bagi kuasa yang masih menggunakan dokumen brevet atau ijazah lama, harap dicatat bahwa dokumen tersebut masih tetap dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2026.

Yuk, simak informasi selengkapnya pada infografis berikut!

  Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana...
20/07/2026

Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur. Pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif.

Yuk, simak info selengkapnya pada infografis berikut!

Kabar gembira untuk pelaku usaha UMKM! 🤩✨  Kini pengajuan Surat Keterangan (Suket) WP (UMKM) Dikenai PPh Final sudah bis...
17/07/2026

Kabar gembira untuk pelaku usaha UMKM! 🤩✨

Kini pengajuan Surat Keterangan (Suket) WP (UMKM) Dikenai PPh Final sudah bisa diajukan dengan mudah dan praktis secara online melalui portal Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

Suket ini berfungsi penting untuk diserahkan kepada lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda dipotong tarif PPh Final 0,5%), sekaligus berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian barang.

Bagi yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026, sehingga tidak perlu melakukan pengajuan ulang.

Yuk, simak informasi selengkapnya pada infografis berikut.

Tahukah   bagaimana kata “pajak” pertama kali lahir dalam sejarah konstitusi kita? 🇮🇩✨Ternyata, perjalanan panjang ini b...
14/07/2026

Tahukah bagaimana kata “pajak” pertama kali lahir dalam sejarah konstitusi kita? 🇮🇩✨

Ternyata, perjalanan panjang ini bermula saat masa reses sidang BPUPKI (2 Juni - 9 Juli 1945), ketika Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat mengusulkan gagasan penting bahwa Pemungutan pajak harus diatur hukum.

Sejak momen bersejarah di Gedung Pancasila itulah, pajak resmi disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai tulang punggung utama penerimaan negara. Hari ini, 14 Juli 2026, mari kita rawat bersama komitmen sejarah ini untuk membangun fondasi bangsa yang mandiri dan berdaulat.

Selamat Hari Pajak 2026!
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!

  kini lebih mudah dalam menunjuk kuasa wajib pajak. Dengan PMK terbaru ini, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan Sur...
08/07/2026

kini lebih mudah dalam menunjuk kuasa wajib pajak. Dengan PMK terbaru ini, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan Surat Kuasa Khusus, baik konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain sesuai ketentuan.

Adapun ketentuan PMK ini juga mengatur pihak lain yang pernah bertugas di Kemenkeu harus lebih dulu memenuhi masa jeda selama 5 tahun sebelum dapat ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak.

Yuks, simak info selengkapnya pada infografis berikut

Address

Jalan M. I. Ridwan Rais No. 5A-7 RT. 7/RW. 1, Gambir
Central Jakarta
10110

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Pratama Jakarta Menteng Dua posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share