26/09/2026
Ketika perkara menyangkut anak, setiap keputusan adalah tentang masa depan. 🌱
Ermiyati Desi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jakarta Pusat, mendampingi proses Diversi seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusunnya, Ermiyati memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses Diversi. Hasilnya, proses perkara ABH dapat diarahkan pada penyelesaian di luar proses pidana sesuai mekanisme Diversi.
Bagi anak, kesempatan untuk memperbaiki diri adalah bagian penting dari proses. Pendampingan, keluarga, dan lingkungan yang mendukung menjadi bekal agar anak dapat belajar dari kesalahan dan kembali melanjutkan kehidupannya.
Karena mendampingi anak bukan hanya tentang menyelesaikan perkara, tetapi juga menjaga agar masih ada ruang untuk tumbuh dan memperbaiki masa depan. 🤝🌱