22/04/2026
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana bersama Direktorat Hukum dan Regulasi melaksanakan kunjungan konsultatif ke Kementerian PANRB pada 13 April 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyelarasan Rancangan Peraturan PPATK tentang Pola Karier dengan kebijakan nasional di bidang manajemen sumber daya manusia aparatur. Diskusi dilakukan secara konstruktif untuk memastikan bahwa arah kebijakan pola karier yang disusun tidak hanya adaptif terhadap kebutuhan organisasi, tetapi juga selaras dengan regulasi dan praktik terbaik yang berlaku secara nasional.
Dalam pertemuan tersebut, PPATK menegaskan komitmennya untuk mengembangkan pola karier yang berbasis sistem merit dan terintegrasi dengan pendekatan Manajemen Talenta. Pola karier ini diharapkan mampu memberikan kejelasan arah pengembangan pegawai, mendorong profesionalisme, serta menciptakan sistem pembinaan ASN yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta, yang menjadi acuan dalam pengelolaan talenta aparatur sipil negara di seluruh instansi pemerintah. Dengan adanya penyelarasan ini, PPATK optimistis dapat memperkuat kualitas SDM serta mendukung kinerja organisasi yang lebih efektif dan akuntabel.