Inspektorat Kabupaten Ciamis

Inspektorat Kabupaten Ciamis Perangkat Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam
membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemer

BIMTEK P4GN LINGKUP INSTANSI PEMERINTAH CIAMIS, BANJAR DAN PANGANDARAN Bimtek P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahg...
23/06/2023

BIMTEK P4GN LINGKUP INSTANSI PEMERINTAH CIAMIS, BANJAR DAN PANGANDARAN

Bimtek P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) adalah kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan dalam lingkup instansi pemerintah Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran untuk meningkatkan pemahaman dan kapabilitas pegawai dalam melaksanakan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.

Bimtek P4GN lingkup instansi pemerintah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan narasumber Asisten 1 Kabupaten Ciamis, Unsur Kejaksaan Negeri Ciamis, Inspektur Pembantu Wilayah II Ciamis, dan melibatkan instansi terkait lainnya yang bertugas dalam hal penanggulangan narkotika di negara tersebut. Tujuan utama bimtek ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada pegawai pemerintah terkait dengan strategi pencegahan, hukum narkotika, tindakan penegakan hukum, rehabilitasi, dan keseragaman dalam penyusunan Rencana Aksi Tahun 2023.

Selama bimtek P4GN, pegawai pemerintah akan menerima informasi terkini mengenai tren penyalahgunaan narkotika, peredaran gelap, dan metode baru yang digunakan oleh para pelaku. Mereka juga akan diberikan pemahaman tentang hukum narkotika dan peraturan yang terkait, serta belajar tentang upaya pencegahan yang dapat dilakukan baik di tingkat individu maupun di masyarakat.

Dengan melaksanakan bimtek P4GN, diharapkan pegawai pemerintah dapat lebih siap dan terampil dalam menangani isu narkotika. Mereka dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan, membantu mengurangi penyalahgunaan narkotika di masyarakat, serta bekerja sama dengan instansi terkait lainnya untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika.

BIMTEK PENGGIAT P4GN DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN Menindaklanjuti Surat Permohonan Narsumber Nomor B/589/VI/KA/PC.01.03/2023...
19/06/2023

BIMTEK PENGGIAT P4GN DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Menindaklanjuti Surat Permohonan Narsumber Nomor B/589/VI/KA/PC.01.03/2023/BNNK-CMS tanggal 14 Juni 2023, dari Kepala BNN Kabupaten Ciamis. Inspektur Kabupaten Ciamis melalui Inspektur Pembantu Wilayah II yang bertindak sebagai narasumber pada acara yang dihadiri oleh penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) lingkup Pendidikan.
Bimbingan teknis untuk penggiat anti narkoba dalam mewujudkan kota atau kabupaten yang tanggap terhadap ancaman narkoba sangat penting untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil dalam bimbingan teknis tersebut:
Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Bimbingan teknis harus dimulai dengan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye penyuluhan, seminar, lokakarya, dan kegiatan sosialisasi di berbagai tingkat masyarakat. Materi yang disampaikan harus mencakup informasi tentang jenis-jenis narkoba, dampak negatifnya, tanda-tanda penyalahgunaan, serta cara menghindari dan mengatasi masalah tersebut.
Pembentukan Jaringan Kolaborasi: Penting untuk membangun jaringan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga penegak hukum, organisasi masyarakat, institusi pendidikan, dan sektor swasta. Bimbingan teknis harus memfasilitasi pertemuan dan diskusi antara para penggiat anti narkoba dan pihak-pihak terkait guna menciptakan sinergi dalam upaya pencegahan, penyalahgunaan, penegakan hukum, rehabilitasi, dan reintegrasi.
Penyusunan Rencana Aksi: Bimbingan teknis harus membantu penggiat anti narkoba dalam menyusun rencana aksi yang komprehensif untuk melawan ancaman narkoba di kota atau kabupaten tersebut. Rencana aksi harus mencakup kegiatan pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, reintegrasi, dan pengembangan masyarakat yang tanggap terhadap narkoba. Rencana aksi ini harus melibatkan semua pihak terkait dan berfokus pada upaya kolaboratif.
Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas: Bimbingan teknis harus menyediakan pelatihan dan program peningkatan kapasitas bagi penggiat anti narkoba, baik secara individu maupun kelompok. Pelatihan dapat mencakup keterampilan pengenalan tanda-tanda penyalahgunaan, teknik komunikasi efektif, manajemen program anti narkoba, advokasi, dan pemantauan evaluasi. Dengan meningkatkan kapasitas penggiat anti narkoba, mereka akan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mewujudkan kota atau kabupaten yang tanggap terhadap ancaman narkoba.
Pemantauan dan Evaluasi: Bimbingan teknis harus mencakup pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi program anti narkoba. Ini akan membantu dalam mengidentifikasi keberhasilan dan tantangan yang dihadapi serta memberikan masukan yang diperlukan untuk perbaikan dan pengembangan program di masa mendatang.
Penting juga untuk mengingat bahwa bimbingan teknis harus disesuaikan dengan kebutuhan khusus kota atau kabupaten tersebut. Setiap daerah memiliki karakteristik, tantangan, dan sumber daya yang berbeda, sehingga pendekatan yang tepat harus disesuaikan dengan konteks setempat.

ENTRY MEETING AUDIT KEUANGAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Dengan adanya entry meeting, diharapkan tim peme...
19/06/2023

ENTRY MEETING AUDIT KEUANGAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Dengan adanya entry meeting, diharapkan tim pemeriksa dan pihak yang diperiksa dapat memulai pemeriksaan dengan pemahaman yang sama, Mengidentifikasi informasi dan dokumen yang akan dibutuhkan dalam pemeriksaan, dan menjalankan pemeriksaan dengan efektif dan efisien.

Kamis (25/08/22) - Pihak Inspektorat Kabupaten Ciamis melalui (Inspektur Pembantu Khusus) Irbansus langsung turun ke sal...
26/08/2022

Kamis (25/08/22) - Pihak Inspektorat Kabupaten Ciamis melalui (Inspektur Pembantu Khusus) Irbansus langsung turun ke salah satu kantor Pemdes untuk memintai keterangan para pihak terkait dengan adanya dugaan penyelewengan dana APBDes

Sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai Supporting Entity, perlu...
22/06/2022

Sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai Supporting Entity, perlu ditingkatkan untuk mendukung percepatan penanganan tindak pidana korupsi,” Demikian hasil Ekspose akhir Pencegahan dan Penanganan TPK oleh APIP dan APH yang dilaksanakan di Offroom Inspektorat Kabupaten Ciamis. Acara yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Ciamis, Bagian Hukum Setda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Tim Investigatif Inspektorat Kabupaten Ciamis.

Salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan ASN Kabupaten Ciamis yang digulirkan o...
18/01/2022

Salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan ASN Kabupaten Ciamis yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis di awal tahun adalah dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi, implementasi dan edukasi penyampaian laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Instansi Pemerintah Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Ciamis sebagai dasar bagi setiap pimpinan instansi/SOPD untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN, dengan kebijakan ini diharapkan setiap ASN lebih bertanggungjawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN.
Bersiap menyampaikan LHKASN Periodik Tahun 2021 sampai dengan 31 Maret 2022, untuk ASN yang lebih berwibawa dan berintegritas.

Siswaskeudes sebagai Alternatif Solusi Pengelolaan Keuangan DesaCiamis(27/09/2021) – Pengawalan terhadap pengelolaan keu...
29/09/2021

Siswaskeudes sebagai Alternatif Solusi Pengelolaan Keuangan Desa
Ciamis(27/09/2021) – Pengawalan terhadap pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas penggunaan keuangan negara di desa. Dengan kemajuan teknologi informasi, penggunaan aplikasi berbasis platform dapat digunakan sebagai bagian dari upaya mempermudah pengawalan terhadap keuangan desa.

“Adanya aplikasi ini mendorong kami agar APIP di Kab. Ciamis dapat menguasai penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi ini”, PKS Pengawasan atas Pengelolaan Keuangan Desa dengan Menggunakan Aplikasi Siswaskeudes Senin (27/09) di Aula Kantor Inspektorat Kab. Ciamis dgn narasumber Ade Kusmayadi, SIP.
APIP dituntut untuk selalu akurat, teliti, valid, dan sistematis. Hal itu dapat terpenuhi dengan penggunaan aplikasi Siswakeudes tersebut. Kami berharap agar kegiatan tersebut dapat diikuti dengan fokus dan penuh keseriusan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua, khususnya bagi peningkatan kinerja dan pengawasan di daerah.
Mengawasi penggunaan dana desa terutama dalam membekali dan melengkapi para aparatur desa agar bisa mengerti akuntabiltias dana desa. Hal itu bertujuan untuk memakmurkan desa agar dana desa tidak disalahgunakan.
Menurutnya, aplikasi Siswakeudes yang digunakan Inspektorat merupakan aplikasi yang berbasis risiko, sehingga aplikasi ini memantau desa-desa yang memang membutuhkan sorotan lebih tajam karena ada risiko-risiko yang tinggi.
Siswaskeudes merupakan aplikasi yang penting untuk melakukan pengawasan keuangan desa dengan baik.
“Aplikasi ini membantu menentukan risiko-risiko yang ada di desa baik aspek keuangan maupun non keuangan”, ungkapnya.
Siswakeudes diharapkan dapat dimanfaatkan oleh APIP untuk menentukan risiko-risiko tentang tata kelola keuangan desa dari mulai pendapatan sampai pertanggungjawabannya dan kedepannya dapat lebih baik dalam pengawasannya. Dengan Siswaskeudes pelaksanaan pemeriksaan atas tata kelola keuangan desa dapat di dipersingkat.
“Saat review terintegrasi dapat dilakukan dari kantor, sehingga dari hasil pengolahan data, tinggal dilakukan cek fisik, wawancara, konfirmasi, untuk meyakinkan bahwa data keuangan yang telah dikelola dan diolah betul-betul meyakinkan”,
Kegiatan yang diselenggarakan tersebut, diikuti oleh para Inspektur pembantu, para pejabat struktural, JFA dan P2UPD Inspektorat Kab. Ciamis.

Sosialisasi  Zona Integritas menuju WBK/WBBM masih terus dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ciamis pada unit dan satke...
10/06/2021

Sosialisasi Zona Integritas menuju WBK/WBBM masih terus dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ciamis pada unit dan satker (28 SOPD) yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, acara dihadiri oleh Asisten 3 Sekretariat Daerah, Inspektur beserta jajarannya.
Inspektorat juga akan melakukan kegiatan pendampingan ke unit kerja/SOPD yang telah melaksanakan Indeks Reformasi Birokrasi, adapun prioritas pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), menuju Wilayan Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu DPMPTSP, RSUD Ciamis, Dinas Kesehatan dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan adanya Sosialisasi dan pendampingan ini diharapkan unit dan satker di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis akan semakin baik dalam mengimplementasikan kegiatan Zona Integritas.
Dalam pembangunan Zona Integritas komponen yang diutamakan yaitu pada komponen pengungkit dan komponen hasil.
Komponen Pengungkit terdiri dari :
1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Tata Laksana
3. Penataan Sumber Daya Manusia
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
5. Penguatan Pengawasan
6. Peningkatan Pelayanan Publik
Komponen Hasil terdiri dari :
1. Anti KKN
2. Pelayanan Prima
3. Hasil Pengawasan.
Dalam hal pembangunan Zona Integritas diperlukan komitmen yang kuat mulai dari Pimpinan organisasi dan semua pegawai yang ada di unit dan satker. (APIP)

Inspektorat kabupaten ciamis sebagai Unit Pengendali Gratifikasi melaksanakan Sosialisasi Gratifikasi dibidang Kesehatan...
01/05/2021

Inspektorat kabupaten ciamis sebagai Unit Pengendali Gratifikasi melaksanakan Sosialisasi Gratifikasi dibidang Kesehatan secara virtual dengan sasaran Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Ciamis. Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman tentang Gratifikasi dan prosedur pelaporan gratifikasi melalui UPG. Adapun kegiatan dimaksud sebagai bentuk realisasi atas rencana kerja UPG Kab. Ciamis Tahun 2021 dimasa pandemi covid-19. Diharapkan dengan adanya acara sosialisasi ini para tenaga kesehatan ataupun pelayanan bidang kesehatan dapat merespon baik dan bekerjasama dalam pengendalian gratifikasi dilingkungannya.

Pegawai Negeri atau Pemerintah Daerah dilarang memberikan atau menawarkan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada lembaga...
21/04/2021

Pegawai Negeri atau Pemerintah Daerah dilarang memberikan atau menawarkan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada lembaga Pemerintah, perseorangan atau kelembagaan untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan

21/04/2021

Pemahaman tentang Gratifikasi

Pada tanggal 19 Desember 2020 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak yang tersebar di 143 desa dan 27 Kecamat...
20/12/2020

Pada tanggal 19 Desember 2020 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak yang tersebar di 143 desa dan 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis. Seiring dengan pandemi Covid-19, pilkades serentak ini sempat dua kali ditunda, pertama 12 April 2020, kemudian 15 Agustus 2020.

Dalam pelaksanaan tersebut Pegawai Inspektorat melaksanakan tugas yakni mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala desa. Adapun metode yang digunakan adalah pengamatan langsung secara sampling pada TPS.

Hasil pengawasan penerapan protokol kesehatan akan disampaikan kepada Kepala Daerah dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Address

Komplek Perkantoran Kab. Ciamis
Ciamis
46213

Opening Hours

Monday 07:30 - 15:15
Tuesday 07:30 - 15:15
Wednesday 07:30 - 15:15
Thursday 07:30 - 15:15
Friday 07:30 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Inspektorat Kabupaten Ciamis posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Inspektorat Kabupaten Ciamis:

Share