15/06/2026
📢 BUKAN "PROMOSI", TAPI PERLINDUNGAN CPMI!
Masih ada yang bertanya, "Kenapa Disnaker menginformasikan lowongan kerja luar negeri melalui PT/P3MI?"
Jawabannya sederhana: karena itu merupakan KEWAJIBAN pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
✅ Memberikan informasi yang benar dan resmi kepada pencari kerja.
✅ Mencegah masyarakat menjadi korban calo dan agen ilegal.
✅ Memastikan proses penempatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
✅ Mempersiapkan CPMI sejak awal, mulai dari dokumen, kompetensi, hak-hak, hingga pelindungan selama bekerja.
❌ Bukan menjadi "sales" PT/P3MI.
✔️ Melainkan menjadi pintu pertama pelindungan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.
Waspadai praktik percaloan dan mark-up biaya yang tidak dibenarkan. Setiap CPMI berhak memperoleh informasi yang jujur dan transparan serta berhak menolak pungutan yang tidak sah.
💡 Jadi, bukan Disnaker yang "promosi", tetapi Disnaker yang melindungi.
📌 Cari tahu hakmu sebelum berangkat!
📲 Scan QR Code pada poster untuk memperoleh informasi lowongan kerja luar negeri resmi.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur
Jl. Pangeran Hidayatullah No. 102 Sawah Gede, Cianjur
Instagram:
Facebook: BKOL DisnakertransCianjur