KPP Pratama Cileungsi

KPP Pratama Cileungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi Memiliki Wilayah kerja meliputi Kecamatan Cileungsi, Citeureup, Klapa Nunggal, Sukamakmur, Jonggol dan Cariu

23/07/2026
  per 30 Juni 2026 menunjukkan kinerja yang sangat kuat!Penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun, atau 43,9% da...
22/07/2026

per 30 Juni 2026 menunjukkan kinerja yang sangat kuat!
Penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun, atau 43,9% dari target APBN 2026. Angka ini juga tumbuh positif sebesar 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Capaian hingga semester pertama ini mencerminkan kontribusi nyata masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen vital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh! 🇮🇩✨

22/07/2026

Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan dan penungutan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur. Pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif.

Yuk, simak info selengkapnya pada pernyataan Dirjen Pajak berikut ini ya.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, Pemerintah mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi UMKM sekaligus memastikan ...
22/07/2026

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, Pemerintah mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi UMKM sekaligus memastikan bahwa fasilitas diberikan secara lebih tepat sasaran, adil, dan berintegritas.

Fasilitas ini berlaku bagi yang memenuhi ketentuan dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dengan kebijakan ini, UMKM diharapkan semakin berkembang, naik kelas, dan terus berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

  Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana...
22/07/2026

Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur. Pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif.

Yuk, simak info selengkapnya pada infografis berikut!

Pengumuman yang ditunggu-tunggu telah hadir! Simak pada infografis berikut ini pengumuman pemenang lomba menulis artikel...
20/07/2026

Pengumuman yang ditunggu-tunggu telah hadir! Simak pada infografis berikut ini pengumuman pemenang lomba menulis artikel perpajakan 2026.

Selamat untuk seluruh pemenang! Pemenang akan dihubungi oleh panitia dan waspada terhadap segala penipuan. Panitia tidak memungut biaya dalam perlombaan ini.

20/07/2026

Hai 👋

Pemerintah kini hadir melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 untuk menyempurnakan aturan perpajakan, tujuannya agar fasilitas PPh Final 0,5% tepat sasaran dan adil. Kabar baiknya! untuk UMKM Orang Pribadi dan PT Perorangan bisa menikmati fasilitas ini tanpa batas waktu ⏳

Selain itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun, tetap tidak dikenakan Pajak Penghasilan✨

Yuk, tumbuhkan terus usahamu dan laksanakan kewajibanmu📝😎

  Aturan mengenai Kuasa Wajib Pajak kini resmi diperbarui melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026 menggantikan aturan lama (PMK-...
20/07/2026

Aturan mengenai Kuasa Wajib Pajak kini resmi diperbarui melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026 menggantikan aturan lama (PMK-229/2014) demi administrasi perpajakan yang lebih modern dan akuntabel. Poin perubahan besarnya terletak pada perluasan pihak yang bisa ditunjuk menjadi kuasa, yang kini mencakup Pihak Lain serta Keluarga (suami/istri, sedarah/semenda 2 derajat) tanpa perlu syarat kompetensi khusus. Selain itu, penyampaian Surat Kuasa Khusus sekarang jadi jauh lebih praktis karena bisa diajukan secara elektronik langsung melalui portal Coretax.

Aturan baru ini juga memuat kejelasan mengenai kewajiban menjaga integritas dan kerahasiaan informasi, detail kondisi berakhirnya kuasa, hingga aspek pengawasan yang lebih ketat. Bagi kuasa yang masih menggunakan dokumen brevet atau ijazah lama, harap dicatat bahwa dokumen tersebut masih tetap dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2026.

Yuk, simak informasi selengkapnya pada infografis berikut!

20/07/2026

Halo ,

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang berperan penting dalam mendukung pembangunan.

Melalui obrolan bersama Kanwil DJP Jakarta Pusat, Deddy Corbuzier berbagi pandangannya mengenai pentingnya membangun mindset yang tepat terhadap pajak, menjunjung keterbukaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta memahami proses administrasi perpajakan dengan baik.

Mari tingkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak sebagai bagian dari kontribusi nyata bagi Indonesia.

Address

Jalan Raya Pemda No. 39
Cibinong
16913

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+62218760600

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Pratama Cileungsi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Pratama Cileungsi:

Shortcuts

Share