Polresta Cilacap

Polresta Cilacap Government organisation

*_Bangun Sinergitas Penegakan Hukum, Satreskrim Polresta Cilacap Gelar Rakor Bintek PPNS 2026_*​CILACAP – Guna memperkua...
02/06/2026

*_Bangun Sinergitas Penegakan Hukum, Satreskrim Polresta Cilacap Gelar Rakor Bintek PPNS 2026_*

​CILACAP – Guna memperkuat sinergitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pembinaan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2026.

​Kegiatan yang mengusung tema "Membangun Sinergitas di Wilayah Jajaran Polresta Cilacap" ini berlangsung di Aula Patriatama Polresta Cilacap pada Selasa pagi, 2 Juni 2026.
​Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Dr. Agil Widiyas Sampurna, S.I.K., M.H., didampingi oleh KBO Satreskrim dan Kanit III Satreskrim Polresta Cilacap.
​Perkuat Komunikasi dan Samakan Persepsi
​Rakor ini dihadiri oleh puluhan anggota PPNS dari berbagai instansi dan wilayah kecamatan di jajaran Kabupaten Cilacap, di antaranya:
​Satpol PP Kabupaten Cilacap
​Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
​Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA)
​Dinas Perhubungan (Dishub)
​RSUD Cilacap
​Sekretariat DPRD (Setwan)
​Perwakilan PPNS Kecamatan, meliputi Kecamatan Jeruklegi, Cilacap Tengah, Cilacap Utara, Cilacap Selatan, dan Cipari.

​Dalam laporannya, Kompol Dr. Agil Widiyas Sampurna menyampaikan bahwa agenda ini sangat krusial untuk menyamakan persepsi dan memastikan proses penegakan hukum di luar KUHAP tetap berjalan koridor aturan yang berlaku.
​"Kami ingin memastikan bahwa seluruh PPNS di wilayah Cilacap memiliki kecakapan profesional, taktik, dan kemampuan teknis penyidikan yang mumpuni dalam menangani setiap perkara di bidangnya masing-masing," ujar Kompol Agil.

​Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025
​Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penguatan koordinasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Regulasi terbaru ini mempertegas tata hubungan kerja antara PPNS dan Polri demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, terintegrasi, dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

​Melalui rakor ini, Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk menjadi rumah rujukan bagi PPNS. Penyidik Polri siap memberikan bantuan konsultasi serta pendampingan kapan pun PPNS menghadapi kendala atau hambatan taktis di lapangan.

​Dengan adanya pembinaan teknis secara berkala ini, diharapkan kolaborasi antara Penyidik Polri dan PPNS jajaran Polresta Cilacap semakin solid, sehingga pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dan berkeadilan. (Media/Red)

01/06/2026

Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni 2026, personel Polresta Cilacap melaksanakan upacara bendera dengan penuh khidmat dan semangat kebangsaan.

Kegiatan ini merupakan wujud penghormatan terhadap nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Melalui peringatan Hari Lahir Pancasila, seluruh anggota Polresta Cilacap diharapkan semakin memperkokoh komitmen dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila, menjaga persatuan dan kesatuan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan semangat Hari Lahir Pancasila, Polresta Cilacap siap terus mengabdi, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat demi terwujudnya Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera.

Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila
1 Juni 2026

“Memperkokoh Ideologi Pancasila, Menuju Indonesia Raya.” 🇮🇩✨

Jadwal SIM Keliling Polresta Cilacap telah hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM ...
31/05/2026

Jadwal SIM Keliling Polresta Cilacap telah hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Silakan datang sesuai jadwal dan lokasi yang tertera pada flyer. Pastikan membawa persyaratan yang diperlukan dan SIM masih dalam masa berlaku.

28/05/2026

Polantas Polresta Cilacap mengajar TK Kemala Bhayangkari 15 Cilacap

28/05/2026

*Polresta Cilacap Bongkar Modus Tanam Sabu di Sawah, Tiga Pengedar Dibekuk*

Cilacap – Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabtu dengan modus baru yaitu menyembunyikan diarea persawahan. Dalam penungkapan kasus tersebut, Polresta Cilacap mengamankan 3 orang sebagai perantara sabu lintas wilayah Banyumas-Cilacap dengan barang bukti 3,88 gram.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketiga tersangka masing-masing berinisial R (26), A (28), dan D (27) residivis kasus narkotika dan sabu, mereka seluruhnya warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Sebelumnya polisi menangkap R dan A lebih dulu dalam pengungkapan tersebut saat akan memindahkan lokasi penyimpanan sabu dari Desa Notog Kecamatan Patikraja ke Wilayah Sampang, Cilacap. Dari pengembangan kasus tersebut, kemudian polisi menangkap saudara D yang menjadi pengendali peredaran lintas wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan saudara R dan A, polisi menemukan satu paket yang dibungkus plastik dan dilakban, telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai Rp 550 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Modus para pelaku yakni menyimpan sabu dengan cara ditanam di area persawahan agar tidak mudah diketahui petugas,” kata Ipda Galih Secahyo.

26/05/2026

Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Kapolresta Cilacap salurkan hewan kurban kepada Masjid Agung Darussalam Cilacap

25/05/2026

*Gerak Cepat Polresta Cilacap Selamatkan Masyarakat dari Peredaran 1.500 Butir Tramadol*

Cilacap – Seorang pria berinisial FR (20) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap karena mengedarkan obat keras tanpa izin jenis tramadol di depan sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kroya, Kamis (14/5/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Cilacap menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kroya. Menindaklanjuti laporan itu, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kroya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar berikut barang bukti obat jenis Tramadol,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1.500 butir Tramadol. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp128 ribu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut atas perintah seseorang berinisial D. Tersangka diminta mengambil paket berisi obat melalui jasa pengiriman di wilayah Perempatan Buntu, Kabupaten Banyumas. Setelah paket diterima, obat kemudian dibagi untuk mempermudah proses penjualan kembali.

Dalam aksinya, tersangka diketahui menjual satu strip Tramadol berisi 10 butir dengan harga Rp70 ribu. Ia juga mengaku akan memperoleh imbalan sebesar Rp100 ribu apabila berhasil menjual satu box obat Tramadol. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah bekerja sama dengan D dalam mengedarkan obat keras tersebut sejak awal tahun 2026.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap,” tambah Ipda Galih Secahyo.

22/05/2026

*Polresta Cilacap Berhasil Bongkar Kasus Pencurian, Barang Bukti Dikembalikan Gratis Kepada Korban*

CILACAP – Polresta Cilacap berhasil mengungkap 10 kasus pencurian selama periode maret-mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 tersangka serta menyita 23 kendaraan hasil kejahatan. Kasus yang berhasil diungkap terdiri dari lima kasus pencurian kendaraan bermotor dan lima kasus pencurian dengan pemberatan.

“Dari maret sampai mei 2026, ada 10 laporan yang berhasil kami ungkap dengan total 20 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jum’at (22/5/2026).

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Adipala, Maos, Gandrungmangu, Cimanggu, hingga Majenang. Para tersangka diketahui berasal dari berbagai daerah, bahkan sampai dengan luar pulau.

Sebagian tersangka diketahui merupakan residivis yang kembali melakukan aksi pencurian. Polisi menyebut para pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan di garasi rumah hingga area persawahan dan ladang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai alat khusus seperti kunci letter T, kunci letter Y, soket yang sudah di modifikasi untuk mencuri kendaraan roda empat, obeng, hingga linggis.

Selain mengungkap kasus curanmor, polisi juga membongkar aksi pembobolan toko di wilayah Adipala. Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak sejumlah barang berharga, uang tunai, hingga perhiasan milik korban.

Dalam kesempatan tersebut, Polresta Cilacap juga langsung menyerahkan sejumlah kendaraan hasil temuan kepada pemiliknya secara gratis. Salah satu korban mengaku bersyukur karena kendaraan miliknya berhasil ditemukan dalam waktu singkat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan maupun tempat usaha dalam kondisi aman untuk mencegah tindak pencurian serupa kembali terjadi.

18/05/2026

Mystery call Kabag SDM Polresta Cilacap Layanan 110

15/05/2026

INFORMASI PENEMUAN WARGA HILANG

Jumat, 15 Mei 2026. Tim SAR Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Basarnas, BPBD, Relawan dan Masyarakat berhasil menemukan korban yang dilaporkan hilang di wilayah Dusun Tambaksari, Desa Binangun, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.

Korban atas nama Sugi Triyono (26), dilaporkan hilang sejak Minggu, 10 Mei 2026 saat mencari rumput bersama orangtuanya. Korban ditemukan pada Jumat, 15 Mei 2026 pukul 08.03 WIB dalam keadaan selamat di area Perkebunan Cigalong, Desa Binangun, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.

Dengan ditemukannya korban, Operasi SAR resmi dihentikan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Polresta Cilacap menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tim SAR gabungan serta masyarakat yang telah membantu proses pencarian hingga korban berhasil ditemukan dengan selamat🤝🏻

Address

Jalan Ir. Juanda 18
Cilacap Regency
53235

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Polresta Cilacap posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Polresta Cilacap:

Share