Perkembangan industri saat ini sangat berdampak pada peningkatan jumlah limbah yang mana salah satunya adalah limbah bahan berbahaya dan beracun. Terkadang perusahaan tidak menyadari akan bahaya limbah tersebut sehingga penanganannya dilakukan dengan cara yang kurang tepat. Limbah pada dasarnya tidak boleh dibuang di sembarang tempat, melainkan harus diolah dengan baik agar tidak mencemari lingkun
gan, tentunya pengolahan yang tepat dan mempunyai izin resmi atas pengolah limbah tersebut. Kharisma Mulia Abadi adalah Perusahaan yang bergerak di bidang industri Pengangkutan, Pengumpul, Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yaitu Fly Ash dan Bottom Ash. Fly Ash dan Bottom Ash yang dikategorikan sebagai limbah B3 ini merupakan bahan campuran batako press, paving, dll. Kharisma Mulia Abadi merupakan tempat yang tepat untuk menyalurkan jenis limbah tersebut, didirikan berdasarkan Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta No. 31 dan memperoleh persetujuan dari Menteri kehakiman Republik Indonesia No. Kharisma Mulia Abadi berhak mengeluarkan dokumen register Hazardous Waste Manifest US.0000001 dan seterusnya yang telah disahkan dengan keputusan Kepala Badan Peradilan Dampak Lingkungan No: Kep.02/BAPEDAL/09/1995
Berdasarkan kelengkapan surat-surat izin resmi yang dimiliki, maka CV. Kharisma Mulia Abadi dapat dikategorikan sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.