15/08/2026
Jum'at, 14 Agustus 2026.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon edarkan surat himbauan kepada pemilik dan pengelola cafe, restoran, karaoke serta tempat hiburan di wilayah Kota Cilegon, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum
Surat himbauan mengacu pada sejumlah ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon, di antaranya :
Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan
Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Dalam surat tersebut, Satpol PP mengingatkan para pengelola usaha agar kegiatan operasional dilaksanakan secara tertib dengan memiliki legalitas perizinan serta memperhatikan ketentuan jam operasional yang ditetapkan, yakni sampai dengan pukul 00.00 WIB
Selain itu, pengelola juga diingatkan dilarang menjual atau menyediakan minuman keras dalam bentuk apa pun
Pengelola juga dilarang mengusahakan maupun menyediakan tempat atau fasilitas yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan praktik prostitusi
Edaran surat himbauan ini menjadi langkah preventif Satpol PP Kota Cilegon dalam memberikan pemahaman dan pembinaan kepada para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Satpol PP Kota Cilegon menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang tidak mengindahkan ketentuan atau himbauan tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.