11/09/2014
RENGASDENGKLOK, Keberadaan PT Monokem Surya yang berada di Rengasdengklok terus menuai polemik dan kontroversi. Pasalnya, sejumlah kalangan mempertanyakan proses perizinan perusahaan yang dulunya berlokasi di Kecamatan Klari tersebut.
Sebab, mereka menuding perusahaan itu belum memiliki prosedur izin sebagaimana mustinya. Dilain pihak, Badan Penanaman Modal Terpadu (BPMPT) pun mengamini bahwa PT Monokem Surya belum memiliki kelengkapan izin sebagaimana dicurigai banyak kalangan. Perusahaan itu, menurut BPMPT belum memiliki UKL/UPL, izin industri, HO dan Izin Mendirikan Bangunan pun baru dalam proses. Tak hanya itu, warga juga sempat mengeluhkan pencemaran lingkungan kaitan dengan polusi udara serta pembuangan limbah ke sungai pun menurut mereka sangat menggangu. Menyikapi hal ini, desakan untuk menutup PT Monokem Surya Rengasdengklok pun menguat.
Diro Masbang, Direktur Kajian Strategis dan Advokasi Hukum Yafa Institut, mempertanyakan perizinan PT Monokem Surya yang dia curigai belum lengkap. "Kami sudah lama menduga dan menelusuri proses perizinan perusahaan ini. Dulunya, PT ini beralamat di Klari bergerak dibidang pemurnian zurkonium dan pengelolaan bahan baku keramik. Namun setelah pindah ke Rengasdengklok, proses perizinan itu harus memulai dari awal lagi. Nah, bisa tidak PT Monokem Surya membuktikan hal itu kepada publik," kata dia memulai perbincangan.
Apalagi, belum lama ini, sejumlah warga disana mengeluhkan keberadaan PT Monokem Surya yang dianggap melakukan pencemaran lingkungan baik itu polusi udara maupun pembuangan limbah. "Ini yang harus diusut tuntas. Bukan hanya persoalan pencemarannya saja, namun juga harus ditelisik sampai kepada hal paling mendasar soal perizinan. Kalau memang terbukti tidak memiliki kelengkapan izin, kami menganggap PT Monokem Surya berpotensi melakukan pelanggaran dan harus ditutup," tegas pria tersebut.
Ia juga meminta BPMPT berterus terang kepada masyarakat atas apa yang terjadi dengan PT Monokem Surya, mengingat permasalahan ini sudah lama terjadi. Sebab, jika PT Monokem Surya terus beroperasi sedangkan izinnya saja belum lengkap, BPMPT juga bisa dinilai melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi. "Makanya, BPMPT kudu jujur dan tegas. Kalau tidak mau ikut terbawa dalam pusaran kasus PT Monokem Surya. Kalau memang tidak berizin katakan tidak berizin, jangan mengada-ngada," tambah Diro. Ia juga berjanji akan membawa permasalahan secara serius jika BPMPT tidak mau berterus terang.
Dilain pihak, Sekretaris Badan Penanaman Modal Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang, Asep Maulana Miharja, ketika ditemui RAKA, mengakui bahwa PT Monokem Surya belum memiliki perizinan yang lengkap. "Memang berdasarkan data yang kami miliki, PT Monokem Surya itu belum memiliki izin UKL/UPL, izin Industri, HO, dan IMB nya pun baru diproses," kata dia menjelaskan.
Izin itu semua belum akan bisa diproses jika IMB nya belum diubah. "Karena dia tidak mau mengubah IMB makanya izinnya kita tahan,sebab IMB di Klari dan di Rengasdengklok tidak mungkin sama," jelasnya.
PT Monokem Surya sendiri, kata dia, merupakan pabrik pindahan dari Klari yang bergerak dibidang permurnian zurkonium dan pengelolaan bahan baku keramik. Pria itu mengaku masih menunggu PT Monokem Surya mengurus persoalan IMB.
Ironisnya, kendati BPMPT sudah tegas menyebut PT Monokem Surya belum memiliki izin yang lengkap, perusahaan itu justru sudah beroperasi dan beraktivitas sekian lama. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha. Sedangkan izin Gangguan (HO) yaitu izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum. PT Monokem Surya hingga saat ini, menurut Asep, belum memilikinya.