KPP Pratama Cimahi

KPP Pratama Cimahi Halaman Resmi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi

Sudah dipotong PPh oleh lawan transaksi, tapi bingung cari Bukti Potongnya di mana? Tenang,  ! Sekarang, semua Bukti Pot...
13/08/2026

Sudah dipotong PPh oleh lawan transaksi, tapi bingung cari Bukti Potongnya di mana?

Tenang, ! Sekarang, semua Bukti Potong yang diterbitkan oleh pemotong bisa langsung dicek dan diunduh mandiri melalui akun Coretax Anda.

Yuks simak infografis berikut untuk tutorial selengkapnya!

Pengumuman penting untuk  ! Pemerintah resmi menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Okto...
06/08/2026

Pengumuman penting untuk !

Pemerintah resmi menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026, dan baru akan diberlakukan pada 1 November 2026. Penundaan yang sama sekali tidak mengubah substansi kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Informasi selengkapnya pada infografis berikut ya!

Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh. 🇮🇩

Kok ada faktur pajak atas nama saya, padahal saya nggak pernah transaksi?🤔  , Sekarang data faktur pajak dan bukti poton...
06/08/2026

Kok ada faktur pajak atas nama saya, padahal saya nggak pernah transaksi?🤔

, Sekarang data faktur pajak dan bukti potong pajak sudah terintegrasi di Coretax DJP, sehingga kamu bisa mengecek sendiri apakah data yang tercatat sudah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Jika menemukan data yang tidak sesuai, jangan panik. Hubungi penerbit faktur atau bukti potong tersebut dan minta untuk dibatalkan. Jika tidak dapat diselesaikan, kamu juga bisa menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan DJP.

Yuk, cek data perpajakanmu secara berkala😁 Karena mencegah selalu lebih baik daripada memperbaiki

Selamat Tahun Baru Islam 1448 H Mari jadikan momentum Tahun Baru Islam sebagai waktu untuk memperkuat niat, memperbaiki ...
16/06/2026

Selamat Tahun Baru Islam 1448 H

Mari jadikan momentum Tahun Baru Islam sebagai waktu untuk memperkuat niat, memperbaiki diri, dan melangkah menuju masa depan yang lebih baik.

Semoga tahun yang baru membawa keberkahan, kesehatan, kedamaian, serta semangat untuk terus memberikan manfaat bagi sesama.

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan t...
08/06/2026

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan tarif 0,5%, pengaturan penggabungan omzet, hingga penegasan bahwa pekerjaan bebas tertentu tidak termasuk dalam skema PPh Final UMKM.

Meski ada perubahan, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh. Yuk, simak perbandingan aturan lama dan baru agar tidak salah paham! 😉

PT atau CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%! PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang t...
08/06/2026

PT atau CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%! PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar pada 1 Januari s.d. 21 April 2026 masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026.

Pembayaran PPh Final 0,5% yang sudah dilakukan sejak Januari 2026 juga tetap sah dan tidak perlu pembetulan SPT. Fasilitas ini tetap dapat digunakan selama syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun terpenuhi dan jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

Jadi, tidak perlu khawatir. Hak wajib pajak tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. 👍

Halo Kawan Pajak! Akhir-akhir ini kita terus dibanjiri kabar baik yang membanggakan dari panggung olahraga internasional...
08/06/2026

Halo Kawan Pajak!

Akhir-akhir ini kita terus dibanjiri kabar baik yang membanggakan dari panggung olahraga internasional, mulai dari Timnas sepak bola kita yang baru saja mencetak kemenangan meyakinkan, hingga keberhasilan Jonatan Christie menembus laga final Indonesia Open setelah perjuangan panjangnya.

Energi positif dan semangat pantang menyerah dari para pahlawan olahraga ini pastinya menular ke Kawan Pajak yang sedang giat merintis usaha di mana pun kalian berada. Apalagi, ada kabar gembira nih bagi kalian para pelaku UMKM, yuks simak kabar baiknya di sini!

✨ Ada yang baru di Coretax DJP! Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami l...
08/06/2026

✨ Ada yang baru di Coretax DJP!

Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami lakukan adalah penyegaran tampilan Coretax DJP. Mulai dari halaman utama hingga navigasi antar-menu, tampilannya kini dibuat lebih responsif dan nyaman digunakan di berbagai perangkat.

Tujuannya supaya dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah, informasi lebih jelas, dan pengalaman pengguna semakin baik. Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan akan terus dikembangkan ke depannya

Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal...
05/06/2026

Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Ketentuan ini bukan merupakan pajak baru. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan yang mengikuti mekanisme perpajakan sesuai karakteristik penghasilannya.

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai aturan.

Jangan Sampai Salah! Masih banyak yang mengira tarif PPh UMKM 0,5% sudah tidak bisa digunakan karena PPh Badan naik menj...
05/06/2026

Jangan Sampai Salah!

Masih banyak yang mengira tarif PPh UMKM 0,5% sudah tidak bisa digunakan karena PPh Badan naik menjadi 22%. Padahal, faktanya bukan karena tarif PPh Badan naik, melainkan karena jangka waktu penggunaan tarif PPh UMKM bagi badan usaha telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, yang berubah bukan tarifnya, tetapi masa pemanfaatannya bagi jenis badan usaha tertentu.

❌ PPh badan naik jadi 22% ✅ Jangka waktu penggunaan tarif PPh UMKM bagi badan telah berakhir

Namun, terdapat pengecualian untuk koperasi. Berdasarkan ketentuan terbaru, koperasi masih dapat memanfaatkan tarif PPh UMKM 0,5% dengan jangka waktu penggunaan selama 4 tahun sejak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Address

Cimahi

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+62226654646

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Pratama Cimahi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Pratama Cimahi:

Shortcuts

Share