23/10/2017
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tertulis bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penyelenggaraan Kearsipan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.43 Tahun 2009 bertujuan yaitu adanya jaminan perlindungan kepentingan Negara melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya, meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip dan adanya jaminan terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga Pendidikan Negeri maupun Swasta, Perusahaan Swasta, Perseorangan, dan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Penyelenggara Kearsipan Nasional.
Dalam Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Masyarakat mempunyai kewajiban untuk mengembangkan kearsipan. Arsip sangat berperan penting dalam kehidupan Bangsa dan Negara, oleh karena itu masyarakat ikut serta dalam pelaksanaan Kearsipan dan mempedulikan arsip sehingga nasib kearsipan tetap terjaga.
Dalam Masyarakat awam arsip masih tergolong asing dan sering menyamakan arsip itu sama dengan perpustakaan, atau dokumen. Arsip tersebut bersifat unik dan tidak dapat disamakan dengan dokumen dan bahan pustaka lainnya. Upaya penyelamatan dan penyimpanan memori kolektif Bangsa yang bersifat sejarah masih terus dilakukan agar merubah pandangan pada masyarakat supaya masyarakat sadar arsip sehingga warisan budaya tetap terjaga bagi generasi penerus selanjutnya. Dalam Undang-Undang kearsipan, Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam penyelenggaraan pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip dan penyediaan sumber daya pendukung, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan. Lembaga kearsipan mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan perlindungan, pengawasan, serta sosialisasi kearsipan.
Peran serta masyarakat dalam pegelolaan arsip dengan cara menyimpan dan melidung