20/07/2026
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam maupun luar negeri. Berdasarkan undang-undang di Indonesia, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait jabatannya dianggap sebagai suap.
Dasar Hukum
Di Indonesia, aturan mengenai gratifikasi diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 12B dan 12C.
Aturan Wajib Lapor
Berdasarkan ketentuan hukum, penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Jika gratifikasi dilaporkan dalam batas waktu tersebut, maka penerima tidak akan dikenakan sanksi pidana.