Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Cirebon

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Cirebon Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon

Lantik Jabatan Fungsional, Pemerintah Kota Cirebon Berkomitmen Mendorong ASN Tumbuh Melalui Jalur Karier ProfesionalCIRE...
22/07/2026

Lantik Jabatan Fungsional, Pemerintah Kota Cirebon Berkomitmen Mendorong ASN Tumbuh Melalui Jalur Karier Profesional

CIREBON — Pemerintah Kota Cirebon terus memperkuat pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penguatan jabatan fungsional sebagai salah satu jalur karier profesional berbasis kompetensi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang dilaksanakan di Aula BerAKHLAK BKPSDM Kota Cirebon, Rabu (22/7/2026).

Proses pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional tersebut didelegasikan kepada Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, dan disaksikan oleh Sekretaris BKPSDM Kota Cirebon serta kepala perangkat daerah dari masing-masing pejabat yang dilantik.
Sebanyak lima pejabat fungsional mengikuti pelantikan, terdiri atas satu Pranata Komputer Ahli Pertama, satu Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, dua Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama, serta satu Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil.

Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, menyampaikan bahwa jabatan fungsional bukan hanya merupakan pilihan alternatif dalam perjalanan karier ASN, tetapi juga menjadi ruang bagi pegawai untuk mengembangkan profesionalisme, kompetensi, dan kontribusi sesuai bidang keahliannya.
“Jabatan fungsional memberikan kesempatan kepada ASN untuk tumbuh melalui jalur profesional. Setiap ASN memiliki ruang berkembang sesuai potensi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan jabatan fungsional menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Cirebon dalam menerapkan manajemen talenta ASN, yaitu bagaimana organisasi mampu mengenali, mengembangkan, dan mengoptimalkan potensi pegawai untuk mendukung pencapaian tujuan pemerintahan.

“Birokrasi modern membutuhkan ASN yang tidak hanya mampu menjalankan tugas administratif, tetapi juga memiliki kepakaran, inovasi, dan kompetensi teknis yang kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Melalui pengembangan jabatan fungsional, Pemerintah Kota Cirebon berharap semakin banyak ASN yang memiliki kesempatan membangun karier berdasarkan keahlian dan kinerja, sehingga tercipta birokrasi yang profesional, adaptif, dan berdaya saing.
Karier ASN bukan hanya tentang menduduki jabatan, tetapi tentang terus bertumbuh, berkontribusi, dan memberikan dampak nyata bagi organisasi dan masyarakat.

Reformasi birokrasi memang harus terus didorong. Namun, cara pandang terhadap ASN juga perlu mengalami perubahan. ASN ti...
19/07/2026

Reformasi birokrasi memang harus terus didorong. Namun, cara pandang terhadap ASN juga perlu mengalami perubahan. ASN tidak bisa lagi dilihat hanya dari perspektif administratif seperti kehadiran, absensi, atau rutinitas kerja semata. Birokrasi modern harus bergerak dari pendekatan administrasi kepegawaian (personnel administration) menuju pendekatan Human Capital Management, yaitu memandang ASN sebagai aset strategis organisasi yang memiliki kompetensi, potensi, dan kontribusi terhadap pencapaian tujuan pemerintah.
Generalisasi bahwa ASN hanya “ngabsen, ngopi, p**ang” justru berisiko mengabaikan banyak ASN yang bekerja dengan dedikasi tinggi. Guru yang memastikan kualitas pendidikan, tenaga kesehatan yang melayani masyarakat, penyuluh yang mendampingi warga, petugas pelayanan publik yang hadir menghadapi persoalan masyarakat, hingga ASN di wilayah terpencil yang bekerja dengan berbagai keterbatasan adalah bagian dari mesin birokrasi yang memberikan dampak nyata.
Karena itu, pengelolaan ASN harus berbasis kinerja dan talenta. Melalui Manajemen Talenta ASN, organisasi tidak hanya bertanya “siapa yang hadir”, tetapi lebih jauh: siapa yang memiliki kompetensi, siapa yang menghasilkan kinerja terbaik, siapa yang memiliki potensi kepemimpinan, dan bagaimana organisasi memberikan ruang pengembangan yang tepat.
Dalam sistem ini, prinsip reward and punishment menjadi instrumen penting. ASN yang berkinerja tinggi, berintegritas, inovatif, dan memberikan dampak bagi organisasi harus mendapatkan apresiasi yang layak, baik dalam bentuk pengembangan karier, kesempatan peningkatan kompetensi, maupun penghargaan lainnya. Sebaliknya, ASN yang tidak memenuhi standar kinerja harus mendapatkan pembinaan dan konsekuensi secara objektif sesuai aturan.
Namun penerapan reward and punishment harus berbasis data dan indikator yang jelas, bukan berdasarkan persepsi atau kedekatan personal. Penilaian harus mengukur apa yang dikerjakan (what people achieve), bagaimana cara mencapainya (how people work), serta kontribusinya terhadap tujuan organisasi.
Begitu p**a evaluasi terhadap seluruh penyelenggara negara harus dilakukan dengan prinsip yang sama. Profesionalisme bukan hanya tuntutan bagi ASN, tetapi menjadi nilai bersama bagi seluruh institusi publik. Setiap lembaga harus diukur dari kontribusi, efektivitas pelaksanaan tugas, pencapaian target, dan dampaknya bagi masyarakat.
Pada akhirnya, reformasi birokrasi bukan tentang mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana membangun ekosistem pemerintahan yang mampu menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat (the right person in the right place), mengembangkan talenta terbaik, memberikan penghargaan bagi kinerja unggul, serta memastikan setiap aparatur memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

PRESS RELEASE98 ASN Kota Cirebon Manfaatkan Fleksibilitas Kerja untuk Mendampingi Anak di Hari Pertama SekolahKota Cireb...
14/07/2026

PRESS RELEASE
98 ASN Kota Cirebon Manfaatkan Fleksibilitas Kerja untuk Mendampingi Anak di Hari Pertama Sekolah
Kota Cirebon — Sebanyak 98 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cirebon memanfaatkan kebijakan fleksibilitas kerja untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan budaya kerja ASN yang lebih humanis, adaptif, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Pendataan yang dilakukan melalui perangkat daerah menunjukkan bahwa ASN yang memanfaatkan fleksibilitas tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa perangkat daerah dengan jumlah ASN terbanyak antara lain Dinas Tenaga Kerja sebanyak 10 ASN, Kecamatan Harjamukti sebanyak 10 ASN, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah sebanyak 9 ASN, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sebanyak 9 ASN.

Kepala BKPSDM Kota Cirebon menyampaikan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keseimbangan antara tanggung jawab kedinasan dan peran keluarga ASN.
“ASN memiliki peran ganda sebagai pelayan masyarakat sekaligus bagian dari keluarga.

Memberikan ruang bagi ASN untuk mendampingi anak pada momen penting seperti hari pertama sekolah merupakan bagian dari membangun ekosistem kerja yang lebih berempati, tanpa mengurangi komitmen terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, fleksibilitas kerja bukan berarti mengurangi kedisiplinan maupun tanggung jawab ASN. Setiap perangkat daerah tetap melakukan pengaturan tugas, koordinasi, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.

“Prinsipnya adalah fleksibilitas yang bertanggung jawab. ASN tetap harus memastikan target kinerja dan pelayanan publik berjalan optimal,” tambahnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan transformasi budaya kerja ASN yang mendorong terciptanya aparatur yang profesional, adaptif, berorientasi kinerja, dan memiliki kepedulian terhadap nilai-nilai keluarga.

Melalui penerapan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya membangun birokrasi yang tidak hanya efektif dalam bekerja, tetapi juga mampu menghadirkan lingkungan kerja yang lebih manusiawi.

ASN Profesional, Keluarga Bahagia, Pelayanan Publik Berkualitas.

07/07/2026

Penguatan Reward dan Punishment: Akuntabilitas yang Berdampak Nyata

Pemerintah Kota Cirebon terus memperkuat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) dengan memastikan bahwa hasil evaluasi tidak berhenti pada penilaian, tetapi diwujudkan dalam sistem penghargaan dan konsekuensi yang nyata.

Saat ini telah diterapkan reward dan punishment bulanan melalui mekanisme Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang didasarkan pada capaian kinerja individu dan tingkat disiplin kehadiran. Dengan demikian, ASN didorong untuk tidak hanya mencapai target kinerja, tetapi juga menjaga integritas dan kedisiplinan.

Sebagai bentuk penguatan budaya akuntabilitas, BKPSDM Kota Cirebon juga mulai menerapkan kebijakan penghentian pembayaran gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan yang sah, sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin secara adil dan konsisten.

Selain itu, Pemerintah Kota Cirebon tengah menginisiasi reward dan punishment tahunan berbasis kinerja organisasi melalui perubahan Peraturan Wali Kota tentang TPP yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Melalui kebijakan tersebut:

Tiga Perangkat Daerah dengan nilai SAKIP tertinggi akan memperoleh tambahan TPP sebesar 1–3% bagi seluruh pegawainya sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan organisasi.
Perangkat Daerah dengan nilai SAKIP sangat rendah akan dikenakan pengurangan TPP bagi seluruh pegawainya sebagai bentuk tanggung jawab kolektif terhadap kinerja organisasi.
Kebijakan ini menegaskan perubahan paradigma birokrasi, dari sekadar memberikan tunjangan menjadi mengaitkan penghargaan dan konsekuensi dengan hasil kinerja yang terukur. Tujuannya adalah membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tagline:
"Disiplin Ditegakkan, Kinerja Dihargai, Akuntabilitas Menjadi Budaya Pemerintah Kota Cirebon

03/07/2026

🔄 Sudah sinkronisasi SIASN dan menyusun SKP pada jabatan baru?

Bagi ASN yang mengalami rotasi/mutasi pada bulan Mei 2026, yuk pastikan data dan dokumen kinerja Anda sudah diperbarui di e-Kinerja.

Melalui sinkronisasi SIASN, profil jabatan pada e-Kinerja dapat menyesuaikan dengan jabatan terbaru sehingga penyusunan SKP Triwulan II Tahun 2026 dapat dilakukan dengan tepat.

📌 Cek status dan progres Anda melalui:
https://bit.ly/ProgresSKP

Pada tautan tersebut juga tersedia panduan sinkronisasi SIASN ke e-Kinerja serta panduan penyusunan SKP pada jabatan baru untuk membantu apabila masih mengalami kendala.

Jangan sampai terlewat!
Pastikan Anda telah:
✅ Sinkronisasi SIASN ke e-Kinerja
✅ Memperbarui profil jabatan
✅ Menyusun SKP pada jabatan baru

Perlu diingat:
▪️ SKP jabatan lama cukup sampai Triwulan I Tahun 2026.
▪️ SKP Triwulan II Tahun 2026 disusun pada jabatan baru.
▪️ Tidak perlu membuat dua SKP Triwulan II pada jabatan lama dan jabatan baru.

Satu langkah kecil untuk memperbarui data, satu langkah penting untuk kelancaran penilaian kinerja.

01/07/2026
28/06/2026

Manajemen Talenta dan Karier Jabatan Fungsional

Dalam pelaksanaan Coaching Clinic Manajemen Talenta yang diselenggarakan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cirebon pada Rabu, 24 Juni 2026, terdapat diskusi yang menarik terkait implementasi Manajemen Talenta di lingkungan ASN. Salah satu peserta mengajukan pertanyaan mengenai keterkaitan antara Manajemen Talenta dengan pengembangan karier pada Jabatan Fungsional.

Pertanyaan tersebut menjadi momentum yang baik untuk memperdalam pemahaman bahwa Manajemen Talenta memiliki hubungan yang erat dengan pengembangan karier ASN, termasuk bagi pejabat fungsional. Melalui Manajemen Talenta, instansi dapat memetakan potensi, kompetensi, kinerja, serta kesiapan pegawai untuk mengemban tugas dan tanggung jawab yang lebih tinggi.

Manajemen Talenta dan Karier Jabatan Fungsional
Manajemen Talenta memiliki keterkaitan yang erat dengan pengembangan karier Jabatan Fungsional (JF). Melalui Manajemen Talenta, instansi dapat mengidentifikasi ASN yang memiliki potensi, kompetensi, kinerja, dan kesiapan untuk menduduki jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Dalam konteks Jabatan Fungsional, Manajemen Talenta dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam proses kenaikan jenjang jabatan, karena memberikan gambaran objektif mengenai kapasitas dan rekam jejak ASN. Dengan demikian, proses pengembangan karier tidak hanya didasarkan pada pemenuhan angka kredit atau persyaratan administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek talenta dan kinerja.

Selain itu, Manajemen Talenta membuka peluang cross career atau perpindahan lintas jalur karier secara lebih terencana dan terukur. ASN yang memiliki kompetensi, potensi, dan pengalaman yang relevan dapat dipersiapkan untuk mengisi jabatan yang berbeda sesuai kebutuhan organisasi, baik dalam rumpun Jabatan Fungsional maupun menuju Jabatan Administrator atau Jabatan Pimpinan Tinggi.

Oleh karena itu, Manajemen Talenta bukan sekadar basis data pegawai, melainkan menjadi bagian penting dalam proses seleksi, pengembangan, dan perencanaan karier ASN, guna memastikan setiap talenta terbaik memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang sekaligus memenuhi kebutuhan organisasi.

23/06/2026
https://www.instagram.com/p/DZrenJAOzXE/?igsh=cWlkaDF6ODY4cmhz🎉 Warga Cirebon, ini waktunya cek kesehatan! 🎉Dalam rangka...
23/06/2026

https://www.instagram.com/p/DZrenJAOzXE/?igsh=cWlkaDF6ODY4cmhz

🎉 Warga Cirebon, ini waktunya cek kesehatan! 🎉

Dalam rangka Hari Jadi Kota Cirebon ke-599 dan HUT RSD Gunung Jati ke-105, RSD Gunung Jati menghadirkan layanan spesial berupa potongan tarif layanan sebesar 16,49% untuk layanan pilihan yaitu:
✅ Fisioterapi
✅ Konseling Psikolog
✅ USG 4D

Karena kesehatan bukan cuma soal berobat saat sakit, tapi juga investasi untuk kualitas hidup yang lebih baik. 💚

📅 Berlaku sampai 30 Juni 2026

Jangan sampai kelewatan kesempatan ini. Yuk manfaatkan promonya dan ajak keluarga tercinta untuk hidup lebih sehat!

📲 Info :
WhatsApp ISUN: 0811 2001 1576

👉 Tag keluarga atau teman dan simpan postingan ini biar nggak lupa jadwalnya!

Salam Sehat,
dari
RSD Gunung Jati

Address

Jalan Tanda Barat Nomor 33 Kejaksan, Kota Cirebon
Cirebon

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:00

Telephone

+62231246402

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Cirebon posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Cirebon:

Shortcuts

Share