18/10/2018
*Press Release*
Bawaslu Minta Semua Pihak Tunggu Proses di MK
Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon (Bawaslu) Kota Cirebon meminta semua pihak agar menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini masih berjalan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Cirebon.
Bawaslu sebagaimana perintah MK dalam putusannya untuk menjalankan pengawasan yang sangat ketat dengan supervisi Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI hal itu telah dijalankan. Hasil laporan dari pengawasan terhadap PSU oleh Bawaslu Kota Cirebon sudah disampaikan ke MK.
Dalam pemberian keterangan ini Bawaslu Kota Cirebon mengacu kepada Perbawaslu 22 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi dalam pasal 13 bahwa pengawas pemilu dalam memberikan keterangan baik secara tertulis/atau lisan tidak memberikan kesimpulan maupun opini terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemilu/pemilihan.
Terkait dengan proses pelaksanaan PSU, pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT), proses pemungutan suara, rekapitulasi di PPK hingga di KPU mengawasi dengan ketat serta melibatkan pihak pasangan calon (Paslon) pada setiap tahapannya.
Berkaitan dengan hasil PSU sebagaimana telah dilaporkan di MK. Berkaitan dengan adanya salah satu kasus yang ditangani Bawaslu pada saat menjelang PSU sudah diselesaikan. Kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu karena tidak ada bukti yang mengarah kepada pelanggaran pidana pemilihan.
Mengenai adanya surat dari pemohon pada saat sidang di MK pada 16 Oktober 2018, Bawaslu mendapatkan salinan dari staf panitera MK. Namun dalam persidangan tidak disampaikan oleh majelis sidang MK terkait surat tersebut.
Bawaslu Kota Cirebon berkeyakinan bahwa majelis sidang MK akan tetap mengambil keputusan yang adil bagi semua pihak. Untuk itu Bawaslu mengimbau agar semua pihak tetap tenang, menjaga etika dan menghormati proses hukum yang ada di MK.
Cirebon, 18 Oktober 2018
*Mohamad Joharudin, M.Pd*
Ketua Bawaslu Kota Cirebon