11/07/2026
Satu truk penuh rokok ilegal berhasil digagalkan sebelum sempat beredar di pasaran. Berawal dari hasil pengamatan dan analisis yang dilakukan Tim Penindakan Bea Cukai Cirebon, sebuah truk yang diduga mengangkut rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan berhasil dihentikan di Exit Tol Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa 4.668.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap asal-usul barang serta pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Cirebon berhasil mengamankan barang dengan nilai mencapai Rp6.931.980.000 serta mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp3.482.328.000 akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran cukai.
Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya kepada Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai. Bersama masyarakat, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.