29/12/2016
TUJUAN DAN DASAR PROVINSI CIREBON
Pembentukan Provinsi Cirebon merupakan hasil musyawarah masyarakat di wilayah III Cirebon yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 untuk mengatur mekanisme persayaratan administrasi dalam membentuk provinsi baru, serta peraturan Perundang – undangan terkait lainnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Dalam rangka membangun kebersamaan dari berbagai unsur elemen masyarakat di wilayah III Cirebon yaitu Kota Cirebon, Kab. Cirebon Kab. Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab.Kuningan (Ciayumajakuning), untuk saling bahu membahu demi eksistensi masyarakat wilayah III Cirebon di masa yang akan datang.
Substansi materi yang perlu di perhatikan dalam dalam PP. 78 Tahun 2007 adalah :
Pembentukan Provinsi Cirebon merupakan upaya nyata untuk mensejahterakan masyarakat di wilayah III Cirebon.
Mengembangkan Potensi Sumber Alam dan Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah di Wiayah III Cirebon (Kota Cirebon, Kab. Cirebon Kab. Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab.Kuningan).
Aspirasi masyarakat serta Hasil Kajian Teknis Administrasi Bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Jumlah Kependudukan, Hankam, Kesejahteraan Masyarakat, Potensi Daerah, Sosial Politik, Luas Daerah dan Keuangan Pengendalian Daerah.
Hasil Kajian Fisik, Pengembangan Daerah dan Tata Ruang Provinsi Cirebon.
Hasil Kajian Sumber – sumber Alam di Wilayah Cirebon sangat berpotensi untuk dikembangkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Wilayah III Cirebon.
Hasil Kajian Potensi Pengembangan Agrobisnis disetiap aspek.
Mendapatkan dukungan masyarakat minimal lima daerah yang berdekatan, hal ini kami telah terbentuk serta terdukung oleh lima daerah yang dinamakan wilayah Ciayumajakuning. 8. Pembentukan Provinsi Cirebon ini adalah sebagai suatu kebutuhan yang urgent serta rasional dalam mengembangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan membuka lapangan kerja. Jenjang karir PNS, membuka industri baru serta meningkatkan harkat dan martabat di wilayah III Cirebon, dengan standar pendidikan tinggi, meningkatkan IPM dan APM, untuk membentuk wilayah III Cirebon lebih santun, bermartabat dan berakhlak mulia.
Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) adalah institusi wadah aspirasi yang dibentuk atas dasar hasil musyawarah masyarakat se- Ciayumajakuning dari berbagai unsur dan elemen di wilayah III Cirebon untuk menindaklanjuti Pembentukan Provinsi Cirebon sesuai amanat PP No. 78 Tahun 2007 serta hasil kajian bersama antara Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) dengan lembaga pendidikan Unversitas Padjadjaran Bandung, dalam meningkatkan kualitas berfikir, nalar ilmiah dalam mengadopsi harapan masyarakat yang di lanjutkkan ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Mendagri – DPOD untuk dilanjutkan ke Presiden Republik Indonesia. P3C sebagai institusi lembaga tingkat pusat membawahi Kabupaten/Kota, Kecamatan sewilayah III Cirebon untuk menindaklanjuti semua persyaratan yang ditentukan sebagai syarat Pembentukan Provinsi sesuai PP No. 78 Tahun 2007, di setiap daerah di Wilayah III Cirebon untuk diajukan ke tingkat provinsi dan Pemerintah Pusat.
“ “Visi” yang diemban Presidium P3C adalah terwujudnya Provinsi Cirebon secara Elegan dan Bermartabat menuju masyarakat Ciayumajakuning yang maju, sejahtera dan religius.
“Misi” nya adalah :
1. Melakukan kajian administratif, hukum dan teknik secara komperhensif.
2. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
3. Menjadikan pembangunan yang lebih merata di wilayah III dari jumlah penduduk di Jawa Barat yang masih padat.
4. Meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM)
5. Mengoptimalkan peran dan fungsi aparatur pemerintah dan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat, tertib, berwibawa dan bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. .....