16/04/2025
Ass.wr.wb.
Menindaklanjuti
1. Intrstuksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan pembentukan Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih
2. Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
3. Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 500.3.2/3187/DKUKM/2025 TENTANG PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DI WILAYAH KABUPATEN SUKABUMI
4. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Sehubungan Hal tersebut diatas akan diadakan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pembentukan dan Pemilihan Calon Pengurus KOPERASI DESA MERAH PUTIH KARANGPAPAK pada Hari SElasa tanggal 22 April 2025.
Bagi Peminat yang akan mencalonkan Pengurus KOPERASI DESA Merah Putih Agar Mengisi LINK di bawah Ini.
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSenh9rJIVhLUq7UOgIao5UJHviyLiXnhPOO057NlDHilIojCw/viewform
paling lambat hari MINGGU TANGGAL 20 April 2025.
Demikian Informasi ini disampaikan trima kasih
Wsalam wr.wb.