16/10/2026
Halo ! 💱
Update Kurs Pajak terbaru! Berdasarkan KMK Nomor 49/MK/EF.2/2026, Kurs Pajak berlaku untuk periode 14 Oktober 2026–20 Oktober 2026.
Kurs Pajak menjadi dasar dalam mengonversi nilai transaksi yang menggunakan mata uang asing ke dalam rupiah untuk keperluan perpajakan. Dengan mengacu pada kurs yang berlaku sesuai periodenya, dapat memastikan penghitungan dan pelaporan pajak dilakukan dengan tepat sesuai ketentuan.
Yuk, jangan lupa cek Kurs Pajak setiap minggunya agar pelaksanaan kewajiban perpajakan tetap tepat dan sesuai ketentuan. 🤝