25/05/2026
Hai
Hukum bukan sekadar aturan, tetapi fondasi utama dalam menjaga kehidupan bernegara yang tertib, adil, dan demokratis. Melalui konsep Rule of Law, setiap tindakan pemerintah maupun warga negara harus berlandaskan hukum yang berlaku.
A.V. Dicey menjelaskan bahwa Rule of Law berdiri di atas tiga pilar penting, yaitu:
✔️ Supremasi Hukum
✔️ Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum)
✔️ Due Process of Law (proses hukum yang adil)
Di Indonesia, prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU berkomitmen mewujudkan prinsip Rule of Law melalui penyelenggaraan pemilu yang berasaskan LUBER dan JURDIL, penyusunan regulasi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hak pilih warga negara, serta menjaga legitimasi hasil pemilu.
Mari tingkatkan literasi hukum dan bersama menjaga demokrasi yang berintegritas 🇮🇩