KP2KP Kerobokan

Directions Website

KP2KP Kerobokan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan mekanisme pemungutan pajak pertambahan n...
09/10/2026

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) berbasis teknologi atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan.

SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Mekanisme ini diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme *PPN* PMSE, sehingga tidak terjadi pemungutan pajak berganda.

Sementara itu, transfer dana pribadi dan remittance pekerja migran berada di luar ruang lingkup pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) berbasis teknologi atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan.

SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Mekanisme ini diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme *PPN* PMSE, sehingga tidak terjadi pemungutan pajak berganda.

Sementara itu, transfer dana pribadi dan remittance pekerja migran berada di luar ruang lingkup pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) berbasis teknologi atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan.

SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Mekanisme ini diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme *PPN* PMSE, sehingga tidak terjadi pemungutan pajak berganda.

Sementara itu, transfer dana pribadi dan remittance pekerja migran berada di luar ruang lingkup pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan me

Buat kamu yang berjualan melalui marketplace, ada informasi penting nih!Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 me...
09/10/2026

Buat kamu yang berjualan melalui marketplace, ada informasi penting nih!

Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan.

Tenang, ini bukan pajak baru dan bukan penambahan tarif pajak bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace agar pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun, tetap tidak dikenai PPh Pasal 22.

Buat kamu yang berjualan melalui marketplace, ada informasi penting nih!

Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan.

Tenang, ini bukan pajak baru dan bukan penambahan tarif pajak bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace agar pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun, tetap tidak dikenai PPh Pasal 22.

Buat kamu yang berjualan melalui marketplace, ada informasi penting nih!

Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan.

Tenang, ini bukan pajak baru dan bukan penambahan tarif pajak bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace agar pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun, tetap tidak dikenai PPh Pasal 22.

Buat kamu yang berjualan melalui marketplace, ada informasi penting nih!

Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan.

Tenang, ini bukan pajak baru dan bukan penambahan tarif pajak bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace agar pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun, tetap tidak dikenai PPh Pasal 22.

Buat kamu yang berjualan melalui marketplace, ada informasi penting nih!

Mulai

01/10/2026
Yuk Pastikan KLU Kamu!Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai merupakan bagian dari pemutakhiran data administrasi ...
29/09/2026

Yuk Pastikan KLU Kamu!

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai merupakan bagian dari pemutakhiran data administrasi perpajakan agar mencerminkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang sebenarnya. Dengan data yang akurat dan selaras, hak serta kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih tepat.

Yuk, simak penjelasan berikut ini!

Yuk Pastikan KLU Kamu!

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai merupakan bagian dari pemutakhiran data administrasi perpajakan agar mencerminkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang sebenarnya. Dengan data yang akurat dan selaras, hak serta kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih tepat.

Yuk, simak penjelasan berikut ini!

Yuk Pastikan KLU Kamu!

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai merupakan bagian dari pemutakhiran data administrasi perpajakan agar mencerminkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang sebenarnya. Dengan data yang akurat dan selaras, hak serta kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih tepat.

Yuk, simak penjelasan berikut ini!

Yuk Pastikan KLU Kamu!

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai merupakan bagian dari pemutakhiran data administrasi perpajakan agar mencerminkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang sebenarnya. Dengan data yang akurat dan selaras, hak serta kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih tepat.

Yuk, simak penjelasan berikut ini!

Yuk Pastikan KLU Kamu!

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai merupakan bagian dari pemutakhiran data administrasi perpajakan agar mencerminkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang sebenarnya. Dengan data yang akurat dan selaras, hak serta kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih tepat.

Yuk, simak penjelasan berikut ini!

Yuk Pastikan KLU Kamu!

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai merupakan bagian dari pemutakhiran data administrasi perpajakan agar mencerminkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang sebenarnya. Dengan data yang akurat dan selaras, hak serta kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih tepat.

Yuk, simak penjelasan berikut ini!

Yuk Pastikan KLU Kamu!

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai merupakan bagian dari pemutakhiran data administrasi perpajakan agar mencerminkan kegiatan usaha atau p

PAJAK BERTUTUR 2026 Keseruan Pajak Bertutur 2026 telah terlaksana pada 3 September 2026 di SMA Negeri 1 Kuta Utara! Mela...
07/09/2026

PAJAK BERTUTUR 2026

Keseruan Pajak Bertutur 2026 telah terlaksana pada 3 September 2026 di SMA Negeri 1 Kuta Utara!

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Badung Utara bersama KP2KP Kerobokan mengajak para generasi muda untuk mengenal pajak dengan cara yang menyenangkan dan inspiratif. Tidak hanya memahami pajak sebagai sebuah kewajiban, tetapi juga mengenal peran pajak sebagai bentuk kontribusi dan gotong royong dalam mendukung pembangunan Indonesia. 🇮🇩✨

Karena kesadaran pajak perlu ditanamkan sejak dini. Dari generasi muda yang mengenal, memahami, dan peduli terhadap pajak, tumbuh generasi yang sadar akan perannya dalam membangun masa depan Indonesia.

“Pajak Kita, Energi Generasi Juara”

PAJAK BERTUTUR 2026

Keseruan Pajak Bertutur 2026 telah terlaksana pada 3 September 2026 di SMA Negeri 1 Kuta Utara!

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Badung Utara bersama KP2KP Kerobokan mengajak para generasi muda untuk mengenal pajak dengan cara yang menyenangkan dan inspiratif. Tidak hanya memahami pajak sebagai sebuah kewajiban, tetapi juga mengenal peran pajak sebagai bentuk kontribusi dan gotong royong dalam mendukung pembangunan Indonesia. 🇮🇩✨

Karena kesadaran pajak perlu ditanamkan sejak dini. Dari generasi muda yang mengenal, memahami, dan peduli terhadap pajak, tumbuh generasi yang sadar akan perannya dalam membangun masa depan Indonesia.

“Pajak Kita, Energi Generasi Juara”

PAJAK BERTUTUR 2026

Keseruan Pajak Bertutur 2026 telah terlaksana pada 3 September 2026 di SMA Negeri 1 Kuta Utara!

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Badung Utara bersama KP2KP Kerobokan mengajak para generasi muda untuk mengenal pajak dengan cara yang menyenangkan dan inspiratif. Tidak hanya memahami pajak sebagai sebuah kewajiban, tetapi juga mengenal peran pajak sebagai bentuk kontribusi dan gotong royong dalam mendukung pembangunan Indonesia. 🇮🇩✨

Karena kesadaran pajak perlu ditanamkan sejak dini. Dari generasi muda yang mengenal, memahami, dan peduli terhadap pajak, tumbuh generasi yang sadar akan perannya dalam membangun masa depan Indonesia.

“Pajak Kita, Energi Generasi Juara”

Gempa bumi yang melanda NTT meninggalkan cerita dan tantangan bagi banyak saudara kita. Karena itu, DJP hadir bukan hany...
26/08/2026

Gempa bumi yang melanda NTT meninggalkan cerita dan tantangan bagi banyak saudara kita. Karena itu, DJP hadir bukan hanya untuk memastikan layanan tetap berjalan, tetapi juga untuk memberikan dukungan kepada pegawai, keluarga, dan masyarakat yang terdampak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama jajaran mengunjungi KPP Pratama Ende dan KP2KP Bajawa serta menyerahkan bantuan secara simbolis kepada masyarakat terdampak.

Semoga dukungan ini dapat menjadi sedikit penguat di tengah proses pemulihan. Karena saat masyarakat menghadapi masa sulit, gotong royong dan kepedulian adalah kekuatan untuk bangkit bersama.

Gempa bumi yang melanda NTT meninggalkan cerita dan tantangan bagi banyak saudara kita. Karena itu, DJP hadir bukan hanya untuk memastikan layanan tetap berjalan, tetapi juga untuk memberikan dukungan kepada pegawai, keluarga, dan masyarakat yang terdampak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama jajaran mengunjungi KPP Pratama Ende dan KP2KP Bajawa serta menyerahkan bantuan secara simbolis kepada masyarakat terdampak.

Semoga dukungan ini dapat menjadi sedikit penguat di tengah proses pemulihan. Karena saat masyarakat menghadapi masa sulit, gotong royong dan kepedulian adalah kekuatan untuk bangkit bersama.

Gempa bumi yang melanda NTT meninggalkan cerita dan tantangan bagi banyak saudara kita. Karena itu, DJP hadir bukan hanya untuk memastikan layanan tetap berjalan, tetapi juga untuk memberikan dukungan kepada pegawai, keluarga, dan masyarakat yang terdampak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama jajaran mengunjungi KPP Pratama Ende dan KP2KP Bajawa serta menyerahkan bantuan secara simbolis kepada masyarakat terdampak.

Semoga dukungan ini dapat menjadi sedikit penguat di tengah proses pemulihan. Karena saat masyarakat menghadapi masa sulit, gotong royong dan kepedulian adalah kekuatan untuk bangkit bersama.

Pendaftaran NPWP gagal karena muncul notifikasi “NIK sudah terdaftar”? 🤔Tenang, notifikasi tersebut berarti NIK   sudah ...
26/08/2026

Pendaftaran NPWP gagal karena muncul notifikasi “NIK sudah terdaftar”? 🤔

Tenang, notifikasi tersebut berarti NIK sudah tercatat dalam sistem, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran dari awal.

Lalu, bagaimana cara melanjutkannya? 👀

Simak Tips&Trik berikut, ya!

Pendaftaran NPWP gagal karena muncul notifikasi “NIK sudah terdaftar”? 🤔

Tenang, notifikasi tersebut berarti NIK sudah tercatat dalam sistem, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran dari awal.

Lalu, bagaimana cara melanjutkannya? 👀

Simak Tips&Trik berikut, ya!

Pendaftaran NPWP gagal karena muncul notifikasi “NIK sudah terdaftar”? 🤔

Tenang, notifikasi tersebut berarti NIK sudah tercatat dalam sistem, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran dari awal.

Lalu, bagaimana cara melanjutkannya? 👀

Simak Tips&Trik berikut, ya!

Pendaftaran NPWP gagal karena muncul notifikasi “NIK sudah terdaftar”? 🤔

Tenang, notifikasi tersebut berarti NIK sudah tercatat dalam sistem, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran dari awal.

Lalu, bagaimana cara melanjutkannya? 👀

Simak Tips&Trik berikut, ya!

Pendaftaran NPWP gagal karena muncul notifikasi “NIK sudah terdaftar”? 🤔

Tenang, notifikasi tersebut berarti NIK sudah tercatat dalam sistem, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran dari awal.

Lalu, bagaimana cara melanjutkannya? 👀

Simak Tips&Trik berikut, ya!

DJP & Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Kerugian Rp1 Triliun! 🚨⚖️Berkat laporan masyarakat, DJP da...
20/08/2026

DJP & Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Kerugian Rp1 Triliun! 🚨⚖️

Berkat laporan masyarakat, DJP dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu serta rekondisi di lima provinsi. Dari penyitaan bahan baku yang bisa mencetak puluhan juta keping meterai palsu, potensi kerugian negara sebesar Rp1 Triliun berhasil dicegah!

Sesuai pesan Dirjen Pajak, Bapak Bimo Wijayanto, kami mengimbau agar selalu membeli meterai melalui saluran resmi dan jangan pernah tergiur penawaran harga murah di bawah standar.

Yuk, lebih waspada! Segera laporkan ke DJP atau penegak hukum jika Anda menemukan indikasi peredaran meterai ilegal.

Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.

DJP & Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Kerugian Rp1 Triliun! 🚨⚖️

Berkat laporan masyarakat, DJP dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu serta rekondisi di lima provinsi. Dari penyitaan bahan baku yang bisa mencetak puluhan juta keping meterai palsu, potensi kerugian negara sebesar Rp1 Triliun berhasil dicegah!

Sesuai pesan Dirjen Pajak, Bapak Bimo Wijayanto, kami mengimbau agar selalu membeli meterai melalui saluran resmi dan jangan pernah tergiur penawaran harga murah di bawah standar.

Yuk, lebih waspada! Segera laporkan ke DJP atau penegak hukum jika Anda menemukan indikasi peredaran meterai ilegal.

Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.

DJP & Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Kerugian Rp1 Triliun! 🚨⚖️

Berkat laporan masyarakat, DJP dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu serta rekondisi di lima provinsi. Dari penyitaan bahan baku yang bisa mencetak puluhan juta keping meterai palsu, potensi kerugian negara sebesar Rp1 Triliun berhasil dicegah!

Sesuai pesan Dirjen Pajak, Bapak Bimo Wijayanto, kami mengimbau agar selalu membeli meterai melalui saluran resmi dan jangan pernah tergiur penawaran harga murah di bawah standar.

Yuk, lebih waspada! Segera laporkan ke DJP atau penegak hukum jika Anda menemukan indikasi peredaran meterai ilegal.

Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.

DJP & Polda M

Aktivasi akun Coretax jadi lebih mudah! ✨Ikuti langkah-langkah aktivasi akun Coretax berikut secara berurutan dan pastik...
20/08/2026

Aktivasi akun Coretax jadi lebih mudah! ✨

Ikuti langkah-langkah aktivasi akun Coretax berikut secara berurutan dan pastikan setiap tahap dilakukan dengan benar.

📌 Bagikan postingan in kepada lain yang membutuhkan

Aktivasi akun Coretax jadi lebih mudah! ✨

Ikuti langkah-langkah aktivasi akun Coretax berikut secara berurutan dan pastikan setiap tahap dilakukan dengan benar.

📌 Bagikan postingan in kepada lain yang membutuhkan

Aktivasi akun Coretax jadi lebih mudah! ✨

Ikuti langkah-langkah aktivasi akun Coretax berikut secara berurutan dan pastikan setiap tahap dilakukan dengan benar.

📌 Bagikan postingan in kepada lain yang membutuhkan

Aktivasi akun Coretax jadi lebih mudah! ✨

Ikuti langkah-langkah aktivasi akun Coretax berikut secara berurutan dan pastikan setiap tahap dilakukan dengan benar.

📌 Bagikan postingan in kepada lain yang membutuhkan

KPP Pratama Badung Utara dan KP2KP Kerobokan melaksanakan kegiatan bakti sosial DJP Peduli pada  hari Rabu, 29 Juli 2026...
30/07/2026

KPP Pratama Badung Utara dan KP2KP Kerobokan melaksanakan kegiatan bakti sosial DJP Peduli pada hari Rabu, 29 Juli 2026 dalam rangka memperingati "Hari Pajak Tahun 2026".

Kegiatan ini dilakukan dengan mengunjungi Rumah Yatim Piatu Sabilillah di Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara dan Panti Asuhan Benih Harapan di Kelurahan Dalung, Kuta Utara serta menyerahkan bantuan sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama.

Diharapkan kebersamaan yang terjalin melalui kegiatan ini dapat membawa kebahagiaan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan memberi manfaat kepada mereka yang membutuhkan.

Address

Jalan Raya Uluwatu No. 04, Banjar Kelan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta
Denpasar
80361

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KP2KP Kerobokan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share