23/02/2026
Lebih awal lebih nyaman!
Temankeu, pelaporan SPT Tahunan bagi WP Pribadi atau Badan sudah dapat dilakukan melalui Coretax DJP coretaxdjp.pajak.go.id . Jangan lupa aktifkan akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT.
Batas waktu pelaporan SPT PPh WP Orang Pribadi adalah 31 Maret dan PPh Badan adalah 30 April 2026.
Yuk segera laporkan SPT Tahunan kamu dengan benar dan tepat waktu!
π Panduan https://t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT
π Hubungi Kring Pajak 1500200
π’ Kunjungi Kantor Pajak terdekat