13/01/2026
Kementerian Agama Provinsi Bali melalui Ketua Tim Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Uswatun Hasanah,S.Sos melaksanakan audiensi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali pada Selasa, 13 Januari 2025 guna membahas percepatan sertifikasi tanah wakaf serta permohonan dukungan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi tanah wakaf di Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Bali menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat tanah wakaf di Provinsi Bali yang belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut memerlukan perhatian dan dukungan bersama agar proses sertifikasi dapat dipercepat dan terdata secara tertib administrasi.
Selain itu, Ketua Tim seksi pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga mengajukan permohonan kepada BPN Kanwil Provinsi Bali agar tanah wakaf dapat memperoleh fasilitasi melalui program PTSL. Program ini diharapkan dapat membantu percepatan proses sertifikasi sekaligus meringankan beban biaya bagi nazhir dan pengelola wakaf.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPN Kanwil Provinsi Bali yang diwakili oleh Kabid Penetapan hak dan pendaftaran, Bapak Dr.I Made Sumadra,S.SiT,M.M menyambut baik audiensi dan menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Provinsi Bali. BPN juga siap melakukan koordinasi teknis lanjutan terkait mekanisme dan persyaratan PTSL bagi tanah wakaf.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan wakaf, meningkatkan kepastian hukum aset wakaf, serta memperkuat pemanfaatannya bagi kesejahteraan umat dan masyarakat di Provinsi Bali.
Ke depan, kedua pihak sepakat untuk terus menjalin kerja sama dan komunikasi yang intensif dalam rangka mendukung suksesnya program sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Bali.