20/04/2026
Melalui proses hukum yang panjang di Pengadilan Negeri Surabaya, PT GBP sebagai tersangka korporasi terbukti dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dikenakan sanksi denda dua kali lipat dari nilai pajak yang kurang dibayar. Nilai pidana denda tersebut mencapai Rp214,68 miliar.
Penegakan hukum yang tegas ini bukan sekadar memberikan efek jera dan efek gentar bagi pelaku tindak pidana perpajakan, namun juga menjadi langkah nyata dalam memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Namun demikian, dalam penegakan hukum sekali pun, negara tetap menjunjung hak terdakwa dalam mengajukan upaya hukum. Terhadap putusan PN tersebut PT GBP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Yuk kita jaga integritas dengan melaporkan SPT secara benar, jelas, dan lengkap demi mewujudkan keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan.