10/05/2021
Kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati negara berdasarkan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Masyarakat hukum adat mencakup pranata pemerintahan adat, kewenangan adat, norma hukum adat, benda-benda adat, tanah adat/komunal/ulayat, batas desa adat.
Fenomena masyarakat di Bali saat ini terjadi ketidakteraturan pranata kehidupan adat. Sekelompok orang atas nama adat melakukan kegiatan penutupan kegiatan aliran kepercayaan. Terdampak pada adanya polarisasi wacana yang berpotensi konflik horizontal.
Atas dasar itu,
Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali yang terdiri dari: Prajaniti Bali, DPP Persadha Nusantara, Peradah Bali, FA KMHDI, KMHDI Bali, dan Aliansi Pemuda Hindu Bali
menggelar webinar nasional dengan tema:
*Memposisikan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sebagai Pilar Konstitusi*
Main Speaker:
*Dr.I Dewa Gede Palguna,S.H.,M.Hum*
Co-Speaker:
*Nali Eka, S.Ag.,M.Si*
Topik:
*Adat dan Budaya Hindu Kaharingan, Kearifan Lokal Penjaga Kebhinekaan Bangsa*
Webinar ini membedah dan membuka pemahaman bagi masyarakat hukum adat, pemerintah, pemangku kepentingan, akademisi, kaum intelektual, dan masyarakat Bali pada khususnya tentang batas-batas tugas, fungsi, dan kewenangan masyarakat hukum adat sehingga dapat terhindar dari pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan.
Time: May 11, 2021 17.00 WITA
Join Zoom Meeting
https://zoom.us/j/97849537877?pwd=emdJQ3ZqUk9hc3dMY2xtTzlYRU5wUT09
Meeting ID: 978 4953 7877
Passcode: dharma2021
Link Pendaftaran:
https://cutt.ly/forkombhinnekahindubali
*GRATIS!!E-Certificate*
Zoom is the leader in modern enterprise video communications, with an easy, reliable cloud platform for video and audio conferencing, chat, and webinars across mobile, desktop, and room systems. Zoom Rooms is the original software-based conference room solution used around the world in board, confer...