03/09/2026
Hati Nurani dalam Penegakan Hukum: Wakajati Bali Pimpin Ekspose Restorative Justice Kejari Gianyar
Keadilan restoratif mengedepankan pemulihan hubungan dan penyelesaian perkara secara humanis tanpa mengesampingkan rasa keadilan. Forum ekspose menjadi ruang untuk memastikan setiap permohonan dijalankan sesuai ketentuan dan hati nurani.
Pada Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif atas nama tersangka IWDS dari Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis, 3 September 2026, dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bapak I Made Sudarmawan, S.H., M.H. Kegiatan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Bapak Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., Para Kasi di Lingkungan Bidang Pidum Kejati Bali, Kasi Pidum pada Kejari Gianyar, serta Jaksa Fasilitator, dan berlangsung secara dari Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam ekspose tersebut, dibahas kelengkapan syarat, kronologi perkara pencurian sepeda motor, serta kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang telah saling memaafkan. Hasil asesmen psikologis menunjukkan tersangka memiliki sifat impulsif. Perbuatan muncul secara seketika akibat kesempatan (kunci motor masih terpasang) dan dipicu trauma masa lalu karena pernah kehilangan motornya sendiri. Tersangka bukan residivis, bahkan sempat digelisahkan rasa takut hingga nekat mengembalikan motor ke sekitar TKP. Perkara dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 79 dan 80 KUHAP baru, sehingga diajukan untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif.
Kejaksaan Tinggi Bali berkomitmen terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif yang profesional, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan.