19/09/2026
Imigrasi Ngurah Rai bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali menggelar Operasi Gabungan pada 17 September 2026 di Umalas, Seminyak, dan Canggu untuk menindak dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA yang terlibat dalam layanan prostitusi. Operasi tersebut mengamankan 13 WNA, terdiri dari 11 perempuan dan 2 laki-laki.
Di Umalas diamankan 8 WNA perempuan (4 Nigeria, 3 Rusia, 1 Kazakhstan), di Seminyak 3 WNA perempuan asal Nigeria, sedangkan di Canggu diamankan 1 WNA perempuan asal Rusia dan 1 WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut. Beberapa WNA juga ditemukan mengalami overstay, sementara lainnya diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Ke-13 WNA kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait identitas, dokumen perjalanan, dan dugaan pelanggaran Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta potensi tindak pidana lainnya. Mereka terancam deportasi dan penangkalan hingga 5 tahun, atau proses hukum pidana sesuai ketentuan.