06/08/2026
Rampungkan PKHAM bagi Nakes di Pulau Dewata, Kemenham Wilker Bali Dorong Pelayanan Kesehatan Berbasis HAM dan Tri Hita Karana
Denpasar - Pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya diukur dari keberhasilan tindakan medis, tetapi juga dari sejauh mana hak asasi manusia dihormati dalam setiap proses pelayanan. Demikian terungkap dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (PKHAM) bagi tenaga kesehatan di Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karangasem yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Wilayah Kerja Bali (Kemenham Wilker Bali) secara daring, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini sekaligus menutup seluruh rangkaian PKHAM bagi tenaga kesehatan di Pulau Dewata pada tahun 2026. Sebelumnya, Kemenham Wilker Bali telah menyasar tenaga kesehatan di Kabupaten Jembrana pada 2 Juni 2026, dilanjutkan Badung pada 3 Juni 2026, Tabanan pada 4 Juni 2026, serta Buleleng, Gianyar, dan Bangli pada 5 Agustus 2026. Jumlah tenaga kesehatan yang disasar mencapai lebih dari 3.000 ASN di seluruh Bali.
Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, mengatakan, kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Oleh karena itu, tenaga kesehatan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan bebas dari diskriminasi.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, tenaga kesehatan dapat memahami hak-hak pasien, kewajiban dalam memberikan pelayanan, sekaligus mengetahui hak dan perlindungan yang dimiliki saat menjalankan tugas. Dengan demikian, pelayanan kesehatan dapat benar-benar berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujarnya saat membuka kegiatan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau.
Kegiatan PKHAM bagi tenaga kesehatan di Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karangasem menghadirkan Analis HAM Ahli Pertama, Maria Goreti Jelinda sebagai narasumber. Pemaparan materi "Penerapan Prinsip HAM untuk Transformasi Pelayanan Medis" dipandu Moderator, Ida Ayu Trisna Candrika Dewi.
Reti menegaskan, tenaga kesehatan tidak hanya berperan sebagai pemberi layanan medis, tetapi juga sebagai pelaksana nilai-nilai hak asasi manusia dalam praktik pelayanan sehari-hari. Dalam perspektif HAM, tenaga kesehatan memiliki empat kewajiban utama, yakni menghormati hak pasien, melindungi pasien dari tindakan pihak lain yang dapat melanggar haknya, memenuhi hak atas pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, tanpa diskriminasi, serta mengutamakan penyelamatan nyawa, dan memajukan penghormatan HAM melalui peningkatan kompetensi serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Tenaga kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik. Tenaga kesehatan juga berkewajiban meminta persetujuan tertulis sebelum melakukan tindakan medis terhadap pasien, menjaga kerahasiaan pasien, serta mencatat dan menyimpan rekam medis secara lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pasien maupun tenaga kesehatan,” paparnya.
Menurut Reti, penerapan pelayanan kesehatan berbasis HAM di Bali dapat diperkuat melalui harmonisasi antara standar pelayanan medis, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai kearifan lokal Tri Hita Karana. Pendekatan tersebut merupakan perwujudan prinsip Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM). Dalam praktik pelayanan medis, nilai Tri Hita Karana diwujudkan melalui penghormatan terhadap keyakinan pasien (parahyangan), pelayanan yang adil dan penuh empati tanpa diskriminasi (pawongan), serta menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh pihak (palemahan).
Kendati demikian, lanjut Reti, pemenuhan hak atas kesehatan merupakan tanggung jawab bersama. Pasien dan keluarga juga memiliki kewajiban memberikan informasi kesehatan secara lengkap dan jujur, menghormati serta mematuhi nasihat tenaga kesehatan, serta bertanggung jawab atas keputusan yang diambil apabila menolak tindakan medis yang telah direkomendasikan.
“Saat tenaga kesehatan memahami, mampu menerapkan, dan berani membela prinsip-prinsip HAM dalam tugas sehari-hari, kami yakin para tenaga kesehatan akan mampu melayani pasien dengan martabat, kesetaraan, dan keadilan, sekaligus melindungi diri sendiri dari kekerasan dan paksaan yang melanggar hukum, sehingga pelayanan kesehatan benar-benar mewujudkan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin konvensi internasional,” tandasnya. (Humas/rin)