Kementerian Hak Asasi Manusia Bali

Kementerian Hak Asasi Manusia Bali Akun Resmi Kementerian Hak Asasi Manusia
Wilayah Kerja Provinsi Bali

📧 [email protected]
📍Jl. Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali

Rampungkan PKHAM bagi Nakes di Pulau Dewata, Kemenham Wilker Bali Dorong Pelayanan Kesehatan Berbasis HAM dan Tri Hita K...
06/08/2026

Rampungkan PKHAM bagi Nakes di Pulau Dewata, Kemenham Wilker Bali Dorong Pelayanan Kesehatan Berbasis HAM dan Tri Hita Karana

Denpasar - Pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya diukur dari keberhasilan tindakan medis, tetapi juga dari sejauh mana hak asasi manusia dihormati dalam setiap proses pelayanan. Demikian terungkap dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (PKHAM) bagi tenaga kesehatan di Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karangasem yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Wilayah Kerja Bali (Kemenham Wilker Bali) secara daring, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan ini sekaligus menutup seluruh rangkaian PKHAM bagi tenaga kesehatan di Pulau Dewata pada tahun 2026. Sebelumnya, Kemenham Wilker Bali telah menyasar tenaga kesehatan di Kabupaten Jembrana pada 2 Juni 2026, dilanjutkan Badung pada 3 Juni 2026, Tabanan pada 4 Juni 2026, serta Buleleng, Gianyar, dan Bangli pada 5 Agustus 2026. Jumlah tenaga kesehatan yang disasar mencapai lebih dari 3.000 ASN di seluruh Bali.

Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, mengatakan, kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Oleh karena itu, tenaga kesehatan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan bebas dari diskriminasi.

"Kami berharap melalui kegiatan ini, tenaga kesehatan dapat memahami hak-hak pasien, kewajiban dalam memberikan pelayanan, sekaligus mengetahui hak dan perlindungan yang dimiliki saat menjalankan tugas. Dengan demikian, pelayanan kesehatan dapat benar-benar berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujarnya saat membuka kegiatan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau.

Kegiatan PKHAM bagi tenaga kesehatan di Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karangasem menghadirkan Analis HAM Ahli Pertama, Maria Goreti Jelinda sebagai narasumber. Pemaparan materi "Penerapan Prinsip HAM untuk Transformasi Pelayanan Medis" dipandu Moderator, Ida Ayu Trisna Candrika Dewi.

Reti menegaskan, tenaga kesehatan tidak hanya berperan sebagai pemberi layanan medis, tetapi juga sebagai pelaksana nilai-nilai hak asasi manusia dalam praktik pelayanan sehari-hari. Dalam perspektif HAM, tenaga kesehatan memiliki empat kewajiban utama, yakni menghormati hak pasien, melindungi pasien dari tindakan pihak lain yang dapat melanggar haknya, memenuhi hak atas pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, tanpa diskriminasi, serta mengutamakan penyelamatan nyawa, dan memajukan penghormatan HAM melalui peningkatan kompetensi serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Tenaga kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik. Tenaga kesehatan juga berkewajiban meminta persetujuan tertulis sebelum melakukan tindakan medis terhadap pasien, menjaga kerahasiaan pasien, serta mencatat dan menyimpan rekam medis secara lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pasien maupun tenaga kesehatan,” paparnya.

Menurut Reti, penerapan pelayanan kesehatan berbasis HAM di Bali dapat diperkuat melalui harmonisasi antara standar pelayanan medis, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai kearifan lokal Tri Hita Karana. Pendekatan tersebut merupakan perwujudan prinsip Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM). Dalam praktik pelayanan medis, nilai Tri Hita Karana diwujudkan melalui penghormatan terhadap keyakinan pasien (parahyangan), pelayanan yang adil dan penuh empati tanpa diskriminasi (pawongan), serta menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh pihak (palemahan).

Kendati demikian, lanjut Reti, pemenuhan hak atas kesehatan merupakan tanggung jawab bersama. Pasien dan keluarga juga memiliki kewajiban memberikan informasi kesehatan secara lengkap dan jujur, menghormati serta mematuhi nasihat tenaga kesehatan, serta bertanggung jawab atas keputusan yang diambil apabila menolak tindakan medis yang telah direkomendasikan.

“Saat tenaga kesehatan memahami, mampu menerapkan, dan berani membela prinsip-prinsip HAM dalam tugas sehari-hari, kami yakin para tenaga kesehatan akan mampu melayani pasien dengan martabat, kesetaraan, dan keadilan, sekaligus melindungi diri sendiri dari kekerasan dan paksaan yang melanggar hukum, sehingga pelayanan kesehatan benar-benar mewujudkan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin konvensi internasional,” tandasnya. (Humas/rin)

PKHAM bagi Tenaga Kesehatan Berlanjut, Kemenham Wilker Bali Sasar Buleleng, Gianyar dan BangliDenpasar - Kantor Wilayah ...
05/08/2026

PKHAM bagi Tenaga Kesehatan Berlanjut, Kemenham Wilker Bali Sasar Buleleng, Gianyar dan Bangli

Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Wilayah Kerja Bali (Kemenham Wilker Bali) kembali menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas HAM (PKHAM) bagi Tenaga Kesehatan secara daring yang disiarkan dari Ruang Podcast KPU Kabupaten Badung, Rabu (5/8/2026). Setelah menyasar tiga kabupaten yakni Jembrana, Badung dan Tabanan, kali ini PKHAM diselenggarakan bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Buleleng, Gianyar dan Bangli. Kegiatan dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau.

Oce mengatakan, penyelenggaraan PKHAM merupakan wujud nyata kehadiran Kementerian HAM dalam meningkatkan pemahaman aparatur negara, khususnya tenaga kesehatan, mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Menurutnya, pelayanan kesehatan yang menghormati hak setiap individu merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan nondiskriminatif.

Oce menjelaskan bahwa pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pembangunan nasional menempatkan hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam pelaksanaan Asta Cita, termasuk memperkokoh ideologi Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara serta demokrasi. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian HAM terus mendorong implementasi program-program yang berorientasi pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan.

“Penegakan HAM di bidang kesehatan masih menghadapi berbagai tantangan. Ketidakpahaman terhadap prinsip-prinsip HAM dapat menimbulkan kesalahpahaman, sengketa, bahkan pelanggaran yang merugikan pasien maupun tenaga kesehatan," ujarnya.

Oce menambahkan, hak atas kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar dan telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum, baik internasional maupun nasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tenaga kesehatan dikatakan memegang peranan strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu. Oleh karena itu, pemahaman terhadap perspektif HAM menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas profesi tenaga kesehatan.

"Kegiatan penguatan kapasitas HAM ini bukan sekadar pengetahuan tambahan, melainkan kebutuhan mendesak. Tujuannya agar seluruh tenaga kesehatan memahami pemenuhan hak pasien tanpa diskriminasi, kewajiban dan tanggung jawab yang melekat saat memberikan pelayanan, hak dan perlindungan tenaga kesehatan, serta cara menyelesaikan masalah atau keluhan yang muncul dengan pendekatan berbasis HAM," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem berharap melalui kegiatan PKHAM, para tenaga kesehatan mampu mengintegrasikan nilai-nilai HAM dalam setiap pelayanan yang diberikan sehingga tercipta pelayanan kesehatan yang profesional, inklusif, berkeadilan, serta menghormati martabat setiap manusia.

Kegiatan PKHAM bagi tenaga kesehatan bertajuk “Melayani dengan Hati, Menghormati Hak Asasi” menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kemenham Wilker Bali, Kadek Yuda Sarjaya sebagai narasumber. Pemaparan materi tentang meningkatkan pemahaman dan implementasi hak asasi manusia dalam pelayanan kesehatan dipandu Moderator, Ida Ayu Trisna Candrika Dewi. (Humas/rin)

Kemenham Wilker Bali Ikuti Donor Darah Hari Pengayoman ke-81Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Wilayah Kerja ...
04/08/2026

Kemenham Wilker Bali Ikuti Donor Darah Hari Pengayoman ke-81

Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Wilayah Kerja Bali (Kemenham Wilker Bali) turut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Selasa (4/8/2026). Tidak hanya ASN, donor darah yang berlangsung di Aula Dharmawangsa juga diikuti mahasiswa magang Kemenham Wilker Bali.

Partisipasi Kemenham Wilker Bali dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus wujud nyata kepedulian dan semangat kemanusiaan. Kegiatan donor darah tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima donor, tetapi juga mencerminkan nilai solidaritas, gotong royong, dan kepedulian terhadap sesama.

Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, mengatakan bahwa keterlibatan Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali merupakan bagian dari komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dalam berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Semangat pengabdian kepada masyarakat harus diwujudkan melalui kolaborasi yang kuat. Sinergi antara Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali diharapkan terus terjalin dengan baik, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, tetapi juga dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujarnya.

Agung Dalem menambahkan, donor darah merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, khususnya hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan kesempatan hidup yang lebih baik. Setiap tetes darah yang didonorkan menjadi kontribusi nyata dalam membantu sesama yang membutuhkan.

"Pada hakikatnya, hak asasi manusia mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia. Donor darah adalah implementasi sederhana namun bermakna dari nilai tersebut. Melalui aksi ini, kita menunjukkan bahwa kepedulian terhadap kehidupan orang lain merupakan tanggung jawab bersama. Semangat kemanusiaan inilah yang menjadi fondasi dalam pemajuan dan penghormatan hak asasi manusia," tambahnya.

Agung Dalem berharap semangat kepedulian sosial dan kolaborasi antarinstansi dapat terus tumbuh, sehingga peringatan Hari Pengayoman tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. (Humas/rin)

Kehadiran PP Nomor 31 Tahun 2026 menjadi langkah baru dalam memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia...
31/07/2026

Kehadiran PP Nomor 31 Tahun 2026 menjadi langkah baru dalam memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Simak penjelasannya dalam minggu ini 👌✨

Address

Jalan Niti Mandala Renon
Denpasar
80234

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kementerian Hak Asasi Manusia Bali posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share