JDIH KPU Denpasar Kota

JDIH KPU Denpasar Kota Menyajikan Informasi dan Kegiatan yang berkaitan dengan materi hukum di KPU Kota Denpasar

07/09/2026

,
KPU Kota Denpasar mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Manajemen Risiko di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Jumat, 4 September 2026, secara daring.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko, dalam rangka memastikan risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau secara efektif.

Dalam kegiatan tersebut diberikan penguatan pemahaman kepada jajaran KPU mengenai penerapan manajemen risiko, termasuk pentingnya pengendalian terhadap berbagai risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Implementasi manajemen risiko diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola kelembagaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan risiko.

Keikutsertaan KPU Kota Denpasar dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola kelembagaan, sekaligus meningkatkan kapasitas jajaran dalam menerapkan manajemen risiko pada setiap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan KPU Kota Denpasar.

 ,KPU Kota Denpasar mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pembangunan ZI WBK/WBBM dan Benturan Kepentingan Ke Satuan Kerja yang...
04/09/2026

,
KPU Kota Denpasar mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pembangunan ZI WBK/WBBM dan Benturan Kepentingan Ke Satuan Kerja yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Denpasar secara daring melalui platform Microsoft Teams. Kamis, 3 September 2026.
Pada kesempatan ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Plt. Sekretaris KPU Kota Denpasar diwakili oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Denpasar untuk mengikuti jalannya sosialisasi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Tim Pokja The Island of Integrity Kemenkeu One Bali. Adapun pokok pemaparan materi dalam sosialisasi ini meliputi:

1) Pembangunan Zona Integritas (ZI): Strategi akselerasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) secara berkelanjutan.

2) Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Penerapan standar ISO 37001:2016 dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menangani potensi penyuapan di lingkungan kerja.

3) Mitigasi Benturan Kepentingan: Penguatan komitmen seluruh satuan kerja mitra KPPN Denpasar untuk mengidentifikasi situasi benturan kepentingan guna menjaga objektivitas dan integritas pelayanan.

4) Pengarusutamaan Gender (PUG): Implementasi pelayanan publik yang responsif gender dan inklusif.

Melalui kegiatan ini, KPU Kota Denpasar terus berkomitmen menjaga komitmen integritas, mendukung penuh budaya antikorupsi, serta menolak segala bentuk gratifikasi dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas.

 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam...
02/09/2026

,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam rangka pembahasan, evaluasi, serta persetujuan penandatanganan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali SPIP periode Bulan Agustus Tahun 2026 di lingkungan KPU Kota Denpasar, Selasa, 1 September 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan SPIP secara berkala sebagai instrumen pengendalian internal untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan berjalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat pleno dilakukan pencermatan terhadap hasil pengisian Kartu Kendali SPIP beserta dokumen pendukung pada masing-masing aspek pengendalian. Pembahasan mencakup antara lain aspek kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan persediaan dan Barang Milik Negara (BMN), pelaksanaan kegiatan dan program, perjalanan dinas, serta evaluasi dan tindak lanjut pengendalian internal.

Selain melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian pada periode Agustus 2026, rapat juga menjadi forum untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data dukung, mengidentifikasi potensi risiko dan permasalahan yang masih memerlukan tindak lanjut, serta merumuskan langkah perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Kota Denpasar.

Setelah dilakukan pembahasan dan pencermatan bersama, hasil pengisian Kartu Kendali SPIP Bulan Agustus Tahun 2026 memperoleh persetujuan dalam rapat pleno untuk selanjutnya dilakukan proses penandatanganan oleh pihak yang berwenang dan digunakan sebagai bagian dari pelaporan penyelenggaraan SPIP secara berjenjang.

Pelaksanaan rapat pleno ini merupakan wujud komitmen KPU Kota Denpasar dalam memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, serta memastikan setiap pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.




Halo   👋Tahukah kamu?Keadaan kahar adalah suatu keadaan di luar kemampuan manusia yang tidak dapat dihindarkan.Contohnya...
01/09/2026

Halo 👋

Tahukah kamu?
Keadaan kahar adalah suatu keadaan di luar kemampuan manusia yang tidak dapat dihindarkan.
Contohnya peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.



 , KPU Kota Denpasar mengikuti kegiatan Diskusi Rurung Demokrasi   yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara da...
31/08/2026

, KPU Kota Denpasar mengikuti kegiatan Diskusi Rurung Demokrasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kegiatan menghadirkan Dr. I Made Anom Wiranata, S.IP., M.A., Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, disampaikan materi mengenai keterkaitan antara demokrasi dan pertumbuhan ekonomi, khususnya pentingnya kualitas demokrasi, supremasi hukum, stabilitas politik, tata kelola pemerintahan yang baik, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pemaparan menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya berhenti pada proses pemilu dan pemberian suara di bilik suara, tetapi juga mencakup bagaimana kekuasaan dijalankan secara akuntabel, hukum ditegakkan, serta masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan publik.

Melalui kegiatan ini, KPU Kota Denpasar memperoleh penguatan wawasan dan pemahaman mengenai demokrasi substantif serta relevansinya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan pemahaman jajaran KPU terhadap dinamika demokrasi di Indonesia.



Halo  ! 👋✨Bolehkah kekuasaan tanpa batas? Tentu tidak! ⚖️Prof. Bagir Manan menegaskan:"Supremasi hukum hanya dapat terwu...
28/08/2026

Halo ! 👋✨

Bolehkah kekuasaan tanpa batas? Tentu tidak! ⚖️

Prof. Bagir Manan menegaskan:
"Supremasi hukum hanya dapat terwujud jika kekuasaan tunduk pada konstitusi."

Konstitusi hadir membatasi kekuasaan demi melindungi rakyat. 🏛️✨

 , KPU Kota Denpasar mengikuti Rapat Koordinasi Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Teknis Penyelen...
28/08/2026

, KPU Kota Denpasar mengikuti Rapat Koordinasi Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Teknis Penyelenggara Pemilu Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut dibahas beberapa agenda penting, antara lain:
1. Pelaksanaan Bedah Buku Seri I dan Seri II Tahun 2026, sebagai bagian dari penguatan wawasan dan literasi kepemiluan di lingkungan KPU.
2. Pengunggahan Dokumen D Hasil Pemilu Tahun 2024, baik dalam bentuk Dokumen PDF maupun dokumen Excel, melalui tautan yang telah disediakan oleh KPU Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari tertib administrasi, dokumentasi, dan pemutakhiran data hasil Pemilu.
3. Evaluasi proses Pergantian Antarwaktu (PAW) yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk pemantauan proses dan kelengkapan administrasi PAW sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat koordinasi ini, KPU Kota Denpasar terus memperkuat koordinasi dan memastikan pelaksanaan setiap kegiatan teknis penyelenggaraan Pemilu berjalan secara tertib, tepat waktu, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.











 , KPU Kota Denpasar mengikuti Bimbingan Teknis dan Pengisian Kertas Kerja Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerint...
26/08/2026

,
KPU Kota Denpasar mengikuti Bimbingan Teknis dan Pengisian Kertas Kerja Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan KPU RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (24/8/2026).

Kegiatan diawali dengan arahan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, yang menekankan pentingnya SPIP dalam memperkuat pengawasan internal, tata kelola kelembagaan, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPU.

Selanjutnya, BPKP memberikan pemaparan mengenai Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2026 dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 981 Tahun 2025. Materi mencakup tahapan penilaian, struktur pengendalian intern, serta teknis pengisian kertas kerja secara sistematis, objektif, berbasis bukti, dan sesuai kondisi riil satuan kerja.

Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk memahami indikator penilaian, mengidentifikasi penerapan SPIP, mengumpulkan dan memvalidasi bukti dukung, memastikan kesesuaian antara jawaban dan eviden, serta mengidentifikasi Area of Improvement (AoI) sebagai dasar perbaikan.

Melalui kegiatan ini, KPU Kota Denpasar memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung penguatan pengendalian intern, manajemen risiko, akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Halo  Tahukah kamu?🤔Das Sollen adalah kenyataan normatif sedangkan Das Sein adalah kenyataan yang benar-benar terjadi at...
24/08/2026

Halo

Tahukah kamu?🤔
Das Sollen adalah kenyataan normatif sedangkan Das Sein adalah kenyataan yang benar-benar terjadi atau peristiwa konkret.

Keduanya saling berkaitan dalam proses penerapan dan penemuan hukum. Karena aturan hukum tidak berdiri sendiri, ia hadir untuk diterapkan pada peristiwa nyata. ⚖️💡




 , KPU Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Penguatan Internal Kelembagaan Implementasi Cerdas Ajang Kompetensi ASN (ICAK...
22/08/2026

,
KPU Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Penguatan Internal Kelembagaan Implementasi Cerdas Ajang Kompetensi ASN (ICAKA Series) melalui Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Jargon Budaya Kerja dan Prinsip Kerja melaui Luring dan Daring, Jumat, 21 Agustus 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman, penguatan budaya kerja, serta pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kota Denpasar.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun budaya kerja yang semakin profesional, berintegritas, kolaboratif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja kelembagaan.

Address

Jalan Raya Puputan, Sumerta Kelod, Denpasar Timur
Denpasar
80239

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when JDIH KPU Denpasar Kota posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share