07/09/2026
,
KPU Kota Denpasar mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Manajemen Risiko di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Jumat, 4 September 2026, secara daring.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko, dalam rangka memastikan risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau secara efektif.
Dalam kegiatan tersebut diberikan penguatan pemahaman kepada jajaran KPU mengenai penerapan manajemen risiko, termasuk pentingnya pengendalian terhadap berbagai risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Implementasi manajemen risiko diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola kelembagaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan risiko.
Keikutsertaan KPU Kota Denpasar dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola kelembagaan, sekaligus meningkatkan kapasitas jajaran dalam menerapkan manajemen risiko pada setiap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan KPU Kota Denpasar.