12/03/2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Fokus Group Terpumpun (FGT) Persiapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2029 pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan bertujuan untuk menghimpun masukan terkait penataan daerah pemilihan (dapil) serta pengalokasian kursi pada Pemilu mendatang.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin. Dalam sambutannya, Afifuddin menyampaikan pentingnya pelaksanaan FGT sebagai upaya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk menetapkan daerah pemilihan. Oleh karena itu, KPU perlu melakukan penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi sebagai bagian dari persiapan Pemilu Tahun 2029 sekaligus menghimpun berbagai masukan dari para ahli, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
FGT ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang kepemiluan dan hukum tata negara, yaitu Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Ahli Hukum Tata Negara Ahsanul Minan, serta Heroik M. Pratama dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam paparannya, Dede Yusuf menyampaikan bahwa penataan daerah pemilihan merupakan salah satu isu penting dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI saat ini sedang menampung berbagai masukan dari akademisi, praktisi kepemiluan, serta organisasi masyarakat sipil sebagai bahan penyusunan matriks isu krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaturan daerah pemilihan perlu memberikan kepastian hukum, menjamin kesetaraan nilai suara, serta menjaga integritas proses pemilu dengan biaya yang lebih efisien. Selain itu, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Pemilu juga menjadi salah satu rujukan penting dalam penyempurnaan regulasi ke depan.
Sementara itu, Ahsanul Minan dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 telah mengubah kewenangan penetapan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi dari pembentuk undang-undang kepada KPU.
Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat independensi penyelenggara pemilu serta memastikan penataan dapil dilakukan secara lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis data kependudukan.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan daerah pemilihan harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dasar kepemiluan, seperti kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, serta transparansi dan partisipasi publik. Prinsip-prinsip tersebut penting untuk memastikan proses penataan dapil berlangsung secara konstitusional, profesional, dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, Heroik M. Pratama dari Perludem memaparkan sejumlah standar internasional dalam pembentukan daerah pemilihan. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik internasional, pembentukan dapil harus memperhatikan prinsip independensi lembaga penentu batas wilayah, kesetaraan jumlah penduduk, representasi komunitas, non-diskriminasi, serta transparansi proses.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya menjaga proporsionalitas antara jumlah penduduk dan alokasi kursi agar tidak terjadi ketimpangan representasi antar wilayah. Ketidakseimbangan alokasi kursi dapat menyebabkan kondisi over-representation maupun under-representation di sejumlah daerah, sehingga perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pembentukan daerah pemilihan.
Melalui kegiatan FGT ini, KPU RI diharapkan dapat memperoleh berbagai masukan dari para narasumber dan peserta sebagai bahan kajian dalam mempersiapkan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Tahun 2029. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya KPU untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis, adil, serta mencerminkan prinsip kesetaraan nilai suara bagi seluruh pemilih di Indonesia.
Terima Kasih.
provinsijabar