21/05/2026
Pendidikan ibadah tidak dimulai ketika anak sudah baligh, tetapi sejak usia dini. Dalam syariat, wali diperintahkan untuk membiasakan anak shalat sejak usia tujuh tahun sebagai bentuk pembinaan karakter dan kedisiplinan dalam beribadah kepada Allah.
Ketika anak telah mencapai usia sepuluh tahun namun masih meninggalkan shalat, maka diperbolehkan adanya tindakan tegas sebagai bentuk pendidikan, bukan kekerasan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pembiasaan ibadah hingga menjadi kebiasaan yang tertanam kuat, bahkan jika anak memasuki masa baligh di tengah pelaksanaan ibadah, shalat yang dilakukan tetap sah selama memenuhi syarat-syaratnya.
Materi ini dijelaskan oleh Ustadz H. Rifat Syauqi Lc dengan tujuan memberikan pemahaman kepada orang tua dan wali tentang metode tarbiyah Islam dalam membentuk generasi yang taat beribadah sejak usia dini sesuai tuntunan fiqih.