18/03/2026
Assalamualaikum. War. Wab.
Terkait diterbitkannya PERKADES (Peraturan Kepala Desa) Nomor 5 Tahun 2026 tentang tarif/upah kerja jagung di wilayah Desa Mbuju.
Terutama di beberapa poin yang dipersoalkan.
1.tentang upah Borongan per 1 hektar 3 jt.Perlu kami sampaikan bahwa itu adalah biaya keseluruhan. Tidak lagi membedakan Rata dan terjal lahan/biaya makan minum dll dan atau Tenaga kerja dari mana.pemilik lahan tinggal menerima laporan dari pekerja bahwa lahannya selesai.
2.ongkos tongkolan bisa langsung mengecek jarak lahan masing² dan silahkan bandingkan tarif yang sekarang dengan tahun lalu.
3.tarif giling per ton. Perlu diketahui bahwa mobil giling jagung/trese sudah jarang masuk lahan dan siap giling di perkampungan.
4.aturan ini dibuat agar menjadi pedoman bagi petani/pekerja dan pengusaha dalam kegiatan bertani.